Tupoksi Kepala Madrasah
Kepada kepala madrasah untuk membuat
program kepala madrasah kegiatannya berdasarkan Tupoksi Kepala madrasah. ada permendiknas no. 19 tahun 2007 tentang
pengelolaan sekolah/madrasah meliputi : 1. Perencanaan program 2. Pelaksanaan
rencana kerja 3. Pengawasan dan evaluasi 4. Kepemimpinan sekolah 5. Sistem
informasi sekolah
program kepala madrasah kegiatannya berdasarkan Tupoksi Kepala madrasah. ada permendiknas no. 19 tahun 2007 tentang
pengelolaan sekolah/madrasah meliputi : 1. Perencanaan program 2. Pelaksanaan
rencana kerja 3. Pengawasan dan evaluasi 4. Kepemimpinan sekolah 5. Sistem
informasi sekolah
A. Perencanaan Program
- Merumuskan, menetapkan dan
mengembangkan visi misi sekolah - Merumuskan, menetapkan dan
mengembangkan misi sekolah - Merumuskan, menetapkan dan mengemnbangkan
tujuan sekolah - Membuat rencana kerja sekolah RKSda RKAS
- Membuat perencanaan program induksi
B. Pelaksanaan Rencana Kerja
- Menyusun pedoman kerja
- Menyusun struktur organisasi sekolah
- Menyusun Jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah
persemester dan tahunan - Menyusun pengelolaan kesiswaan yang
meliputi: a. Melaksanaan PPDB, b. Memberikan, layanan BK kepada peserta
didik, c.Melaksanakan kegiatan ekstra dan
kokurikuler, d.Melakukan pembinaan prestasi unggulan, dan e. Melakukan pelacakan terhadap alumni - Menyusun KTSP, kelender
pendidikan dan kegiatan pembelajaran - Mengelola pendidik dan tenaga
kependidikan - Mengelola saran dan prasarana
- Membimbing guru pemula
- Mengelola keuangan dan
pembiayaan - Mengelola budaya dan lingkungan sekolah
- Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah
- Melaksanakan program induksi
C. Supervisi dan Evaluasi
- Melaksanakan program supervisi
- Melaksanaka EDS
- Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
- Mengevaluasi pendayaan pendidik dan tenaga
kependidikan - Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah
D. Kepemimpinan Sekolah
- Kepala sekolah melaksanakan tugas
kepemimpinan sebagai berikut - Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu
- Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan
dicapai - Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan
dan kelemahan sekolah/madrasah - Membuat rencana strategis dan rencana kerja
tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu - Bertanggung jawab dalam membuat keputusan
anggaran sekolah dan madrasah - Melibatkan guru, komite sekolah dalam
pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah
swasta pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara
sekolah/madrasah - Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan
intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat - Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja
pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian
penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik - Menciptakan lingkungan pembelajaranyang
efektif bagi peserta didik - Bertanggung jawab atas perencanaan
partisipatif mengenaimpelaksanaan kurikulum - Melaksanakan dan merumuskan program
supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah - Memberi teladan danmenjaga nama baik
lembaga, profesidan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya. - Memfasilitasi, pengembangan,
penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan
baik dan dukungan oleh komunitas sekolah/madrasah - Membantu, membina dan mempertahankan
lingkungan sekolah/madrasahdan program pembelajaran yang kondusif bagi proses
belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga
kependidikan. - Menjamin manajemen oraganisasi dan
pengoperasian sumber daya sekolah/madrasahuntuk menciptakan lingkungan belajar
yang aman, sehat, efisiendan efektif - Menjalin kerja sama dengan orang tua
peserta didik dan masyarakat dan komite sekolah/madrasah menaggapi kepentingan
dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat - Memberi contoh/teladan/tindakan yang
bertanggung jawab - Mendelegasikan sebagian tugas dan
kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya - Merencanakan pelaksanaan program induksi
guru pemula (PIGP) di sekolah/madrasah - Menyiapkan buku pedoman pelaksanaan program
induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP,silabus, peraturan dan
tatatertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur P3K dan keamanan
sekolah - Melakukan analisis kebutuhan guru pemula
- Menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap
layak (profesional) - Membuat SK pengangkatan guru menjadi
pembimbing bagi guru pemula - Menjadi pembimbing, jika pada satuan
pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai
pembimbing - Mengajukan pembimbing dari satuan
pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing
dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing - Memantau secara reguler proses pembimbingan
dan perkembangan guru pemula - Memantau kinerja guru pembimbing dalam
melakukan bimbingan - Melakukan observasi kegiatan mengajar yang
dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan - Memberi penilaian kepada guru pemula
- Menyusun laporan hasil penilaian kinerja
untuk disampaikan kepada kepala dinas pendidikan dengan mempertimbangkan
masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/madrasahdan memberikan
salinan laporan tersebut kepada guru pemula
E. Sistem Informasi sekolah
- Menciptakan atmosfir akademik yang kondusif
dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi
siswa rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam
bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan , dan
menumbuhkan kedisiplinan tinggi - Melakukan penataan tugas dan tanggung jawab
yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja - Menjalin kerjasama dengan pihak lain
- Didukung oleh penerapan tik dalam manajemen
sekolah/madrasah - Didukung oleh kepemimpinan manajerialyang
kuat dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi - Penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada
semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga
sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal - Penguatan managemen sekolah dengan melakukan
restrukturisasi dan reorganisasi intern
sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada)sebagai
bentukpengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah/madrasah - Melakukan penguatan kerjasama dengan
membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun
di luar negeri yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MOU) - Meminimalkan masalah yang timbul di sekolah melalui penguatan rasa
kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah - Melakukan penguatan input sekolah dengan
melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah
agar implementasi sistem informasi manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.