Tupoksi Kepala Madrasah

Kepada kepala madrasah untuk membuat
program kepala madrasah kegiatannya berdasarkan Tupoksi Kepala madrasah.  ada permendiknas no. 19 tahun 2007 tentang
pengelolaan sekolah/madrasah meliputi : 1. Perencanaan program 2. Pelaksanaan
rencana kerja 3. Pengawasan dan evaluasi 4. Kepemimpinan sekolah 5. Sistem
informasi sekolah
A. Perencanaan Program

  1. Merumuskan, menetapkan dan
    mengembangkan  visi misi sekolah
  2. Merumuskan, menetapkan dan
    mengembangkan  misi sekolah
  3. Merumuskan, menetapkan dan mengemnbangkan
    tujuan sekolah
  4. Membuat rencana kerja sekolah RKSda RKAS
  5. Membuat perencanaan program induksi
B. Pelaksanaan Rencana Kerja

  1. Menyusun pedoman kerja
  2. Menyusun struktur organisasi sekolah
  3. Menyusun Jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah
    persemester dan tahunan
  4. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang
    meliputi: a. Melaksanaan PPDB, b. Memberikan, layanan BK kepada peserta
    didik, c.Melaksanakan kegiatan ekstra dan
    kokurikuler, d.Melakukan pembinaan prestasi unggulan, dan e. Melakukan pelacakan terhadap alumni
  5. Menyusun KTSP, kelender
    pendidikan dan kegiatan pembelajaran
  6. Mengelola pendidik dan tenaga
    kependidikan
  7. Mengelola saran dan prasarana
  8. Membimbing guru pemula
  9. Mengelola keuangan dan
    pembiayaan
  10. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah
  11. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah
  12. Melaksanakan program induksi
C. Supervisi dan Evaluasi

  1. Melaksanakan program supervisi
  2. Melaksanaka EDS
  3. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
  4. Mengevaluasi pendayaan pendidik dan tenaga
    kependidikan
  5. Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah
D. Kepemimpinan Sekolah

  1. Kepala sekolah melaksanakan tugas
    kepemimpinan sebagai berikut
  2. Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu
  3. Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan
    dicapai
  4. Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan
    dan kelemahan sekolah/madrasah
  5. Membuat rencana strategis dan rencana kerja
    tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu
  6. Bertanggung jawab dalam membuat keputusan
    anggaran sekolah dan madrasah
  7. Melibatkan guru, komite sekolah dalam
    pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah
    swasta pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara
    sekolah/madrasah
  8. Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan
    intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat
  9. Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja
    pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian
    penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik
  10. Menciptakan lingkungan pembelajaranyang
    efektif bagi peserta didik
  11. Bertanggung jawab atas perencanaan
    partisipatif mengenaimpelaksanaan kurikulum
  12. Melaksanakan dan merumuskan program
    supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah
  13. Memberi teladan danmenjaga nama baik
    lembaga, profesidan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
    kepadanya.
  14. Memfasilitasi, pengembangan,
    penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan
    baik dan dukungan oleh komunitas sekolah/madrasah
  15. Membantu, membina dan mempertahankan
    lingkungan sekolah/madrasahdan program pembelajaran yang kondusif bagi proses
    belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga
    kependidikan.
  16. Menjamin manajemen oraganisasi dan
    pengoperasian sumber daya sekolah/madrasahuntuk menciptakan lingkungan belajar
    yang aman, sehat, efisiendan efektif
  17. Menjalin kerja sama dengan orang tua
    peserta didik dan masyarakat dan komite sekolah/madrasah menaggapi kepentingan
    dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat
  18. Memberi contoh/teladan/tindakan yang
    bertanggung jawab
  19. Mendelegasikan sebagian tugas dan
    kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya
  20. Merencanakan pelaksanaan program induksi
    guru pemula (PIGP) di sekolah/madrasah
  21. Menyiapkan buku pedoman pelaksanaan program
    induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP,silabus, peraturan dan
    tatatertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur P3K dan keamanan
    sekolah
  22. Melakukan analisis kebutuhan guru pemula
  23. Menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap
    layak (profesional)
  24. Membuat SK pengangkatan guru menjadi
    pembimbing bagi guru pemula
  25. Menjadi pembimbing, jika pada satuan
    pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai
    pembimbing
  26. Mengajukan pembimbing dari satuan
    pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing
    dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing
  27. Memantau secara reguler proses pembimbingan
    dan perkembangan guru pemula
  28. Memantau kinerja guru pembimbing dalam
    melakukan bimbingan
  29. Melakukan observasi kegiatan mengajar yang
    dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan
  30. Memberi penilaian kepada guru pemula
  31. Menyusun laporan hasil penilaian kinerja
    untuk disampaikan kepada kepala dinas pendidikan dengan mempertimbangkan
    masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/madrasahdan memberikan
    salinan laporan tersebut kepada guru pemula
E. Sistem Informasi sekolah

  1. Menciptakan atmosfir akademik yang kondusif
    dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi
    siswa rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam
    bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan , dan
    menumbuhkan kedisiplinan tinggi
  2. Melakukan penataan tugas dan tanggung jawab
    yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja
  3. Menjalin kerjasama dengan pihak lain
  4. Didukung oleh penerapan tik dalam manajemen
    sekolah/madrasah
  5. Didukung oleh kepemimpinan manajerialyang
    kuat dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi
  6. Penguatan eksistensi  lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada
    semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga
    sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal
  7. Penguatan managemen sekolah dengan melakukan
    restrukturisasi dan reorganisasi intern 
    sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan  dengan peraturan yang ada)sebagai
    bentukpengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah/madrasah
  8. Melakukan penguatan kerjasama dengan
    membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun
    di luar negeri yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MOU)
  9. Meminimalkan masalah yang timbul  di sekolah melalui penguatan rasa
    kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah
  10. Melakukan penguatan input sekolah dengan
    melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah
    agar implementasi sistem informasi manajemen (SIM)  berbasis TIK lebih efektif.
Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *