Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah

Last Updated on 20.08.2026 by Zulfahmi M

Tugas
Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah
Permendiknas
Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah,
Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi:
  • usaha
    pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala
    sekolah/madrasah;
  • peningkatan
    kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan
    selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
  • usaha
    pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah.
Penilaian
kinerja kepala sekolah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu,
tupoksi kepala sekolah mengacu pada tiga (3) butir di atas. Tupoksi kepala
sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang
standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan
rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5)
sistem informasi sekolah,

A. Perencanaan
Program
  • Merumuskan,
    menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
  • Merumuskan,
    menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
  • Merumuskan,
    menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
  • Membuat
    Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
  • Membuat
    perencanaan program induksi.
B. Pelaksanaan
Rencana Kerja

    1). Menyusun
    pedoman kerja;
    2). Menyusun
    struktur organisasi sekolah;
    3). Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah
    per semester dan Tahunan;
    4). Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:

    • a. melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
    • b. memberikan layanan konseling kepada peserta
      didik;
    • c. melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler
      untuk para peserta didik;
    • d. melakukan pembinaan prestasi unggulan;
    • e. melakukan pelacakan terhadap alumni;

    5). Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan
    kegiatan pembelajaran;
    6). Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
    7). Mengelola sarana dan prasarana;
    8). Membimbing guru pemula;
    9). Mengelola keuangan dan pembiayaan;
    10). Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
    11). Memberdayakan peran serta masyarakat dan
    kemitraan sekolah;
    12). Melaksanakan program induksi.

    C. Supervisi dan Evaluasi
    1. Melaksanakan program supervisi.
    2. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
    3. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
    4. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan
      tenaga kependidikan.
    5. Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.
    D. Kepemimpinan Sekolah
    Kepala sekolah melaksanakan tugas
    kepemimpinan sebagai berikut.
    1. menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
    2. merumuskan tujuan dan target mutu yang akan
      dicapai;
    3. menganalisis tantangan, peluang, kekuatan,
      dan kelemahan sekolah/madrasah;
    4. membuat rencana kerja strategis dan rencana
      kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
    5. bertanggung jawab dalam membuat keputusan
      anggaran sekolah/madrasah;
    6. melibatkan guru, komite sekolah dalam
      pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah
      swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara
      sekolah/madrasah;
    7. berkomunikasi untuk menciptakan dukungan
      intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
    8. menjaga 
      dan  meningkatkan  motivasi 
      kerja  pendidik  dan 
      tenaga
    9. kependidikan dengan menggunakan sistem
      pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan
      kode etik;
    10. menciptakan lingkungan pembelajaran yang
      efektif bagi peserta didik;
    11. bertanggung jawab atas perencanaan
      partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
    12. melaksanakan dan merumuskan program supervisi,
      serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
    13. memberi teladan dan menjaga nama baik
      lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
      kepadanya;
    14. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan,
      dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung
      oleh komunitas sekolah/madrasah;
    15. membantu, membina, dan mempertahankan
      lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses
      belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga
      kependidikan;
    16. menjamin manajemen organisasi dan
      pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar
      yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
    17. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta
      didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan
      kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
    18. memberi contoh/teladan/tindakan yang
      bertanggung jawab;
    19. mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan
      kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
    20. merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru
      Pemula (PIGP) di Sekolah/ Madrasah;
    21. menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program
      Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan
      tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K,
      prosedur keamanan sekolah;
    22. melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
    23. menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap
      layak (profesional) membuat surat keputusan pengangkatan guru
      menjadi pembimbing bagi guru pemula;
    24. menjadi pembimbing, jika pada satuan
      pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai
      pembimbing;
    25. mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan
      lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala
      sekolah/ madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
    26. memantau secara reguler proses pembimbingan
      dan perkembangan guru pemula;
    27. memantau kinerja guru pembimbing dalam
      melakukan pembimbingan;
    28. melakukan observasi kegiatan mengajar
      yang dilakukan guru pemula  dan memberikan
      masukan untuk perbaikan;
    29. memberi penilaian kinerja kepada guru
      pemula;
    30. menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja
      untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan
      masukan dan saran dari pembimbing, 
      pengawas  sekolah/  madrasah, 
      dan  memberikan  salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
    31. memberi teladan dan menjaga nama baik
      lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
      kepadanya;
    32. memfasilitasi               pengembangan,  penyebarluasan,  dan         pelaksanaan         visi pembelajaran  yang  dikomunikasikan  dengan 
      baik  dan  didukung 
      oleh komunitas sekolah/madrasah;
    33. membantu, membina, dan mempertahankan
      lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses
      belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan
      tenaga kependidikan;
    34. menjamin      manajemen          organisasi dan     pengoperasian     sumber  daya sekolah /madrasah 
      untuk  menciptakan  lingkungan 
      belajar  yang  aman, sehat, efisien, dan efektif;
    35. menjalin kerja sama dengan orang tua
      peserta didik dan masyarakat, dan komite   sekolah/madrasah               menanggapi         kepentingan         dan
      kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
    36. memberi contoh/teladan/tindakan yang
      bertanggung jawab;
    37. mendelegasikan sebagian tugas dan
      kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya. penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan
      sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang
      sama sehingga sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
    E. Sistem Informasi Sekolah
    Kepala sekolah, dalam sistem informasi
    sekolah perlu:
    1. menciptakan atmosfer akademik yang kondusif
      dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi
      siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman
      dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan,
      dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
    2. melakukan penataan tugas dan tanggung jawab
      yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja;
    3. menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
    4. didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen
      sekolah;
    5. didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan
      memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
    6. penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi
      kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga
      sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
    7. penguatan manajemen sekolah dengan melakukan
      restrukturisasi dan reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa
      mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk
      pengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah;
    8. melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan
      yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang
      dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
    9. meminimalkan masalah yang timbul di sekolah melalui
      penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah;
    10. melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi
      berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar
      implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.

    Sumber: 

    Buku Kerja Kepala Sekolah, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Nasional 2011