Standar Penilaian Pendidikan Berdasarkan Permen Dikbudristek No 21 Tahun 2022

Peraturan
menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi Nomor 21 Tahun 22 tentang standar penilaian
pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan
jenjang pendidikan menengah.

Pasal
1

Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Standar
    Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil
    belajar peserta didik.
  2. Penilaian
    adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan
    belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
  3. Peserta
    Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
    melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
    pendidikan tertentu.
  4. Pendidik
    adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, pamong belajar,
    tutor, instruktur, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
    berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
  5. Satuan
    Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang
    selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
    menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan
    anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pasal
2

  1. Penilaian
    hasil belajar Peserta Didik dilakukan sesuai dengan tujuan Penilaian secara
    berkeadilan, objektif, dan edukatif.
  2. Penilaian
    hasil belajar secara berkeadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
    Penilaian yang tidak bias oleh latar belakang, identitas, atau kebutuhan khusus
    Peserta Didik.
  3. Penilaian
    hasil belajar secara objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
    Penilaian yang didasarkan pada informasi faktual atas pencapaian perkembangan
    atau hasil belajar Peserta Didik.
  4. Penilaian
    hasil belajar secara edukatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
    Penilaian yang hasilnya digunakan sebagai umpan balik bagi Pendidik, Peserta
    Didik, dan orang tua untuk meningkatkan proses pembelajaran dan hasil belajar.

Pasal
3

1. Prosedur
Penilaian hasil belajar Peserta Didik meliputi:

  • a. perumusan
    tujuan Penilaian;
  • b. pemilihan
    dan/atau pengembangan instrumen Penilaian;
  • c. pelaksanaan
    Penilaian;
  • d. pengolahan
    hasil Penilaian; dan
  • e. pelaporan
    hasil Penilaian.

2. Prosedur
Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
karakteristik jalur, jenjang, dan jenis Satuan Pendidikan.

Pasal
4

  1. Perumusan
    tujuan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a
    memperhatikan keselarasan dengan tujuan pembelajaran yang merujuk pada
    kurikulum yang digunakan Satuan Pendidikan.
  2. Hasil
    perumusan tujuan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam
    perencanaan pembelajaran.

Pasal
5

Pemilihan
dan/atau pengembangan instrumen Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pendidik dengan:

  • a. mempertimbangkan
    karakteristik kebutuhan Peserta Didik; dan
  • b. berdasarkan
    rencana Penilaian yang termuat dalam perencanaan pembelajaran.

Pasal
6

Pelaksanaan
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dapat dilakukan
sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran.

Pasal
7

Pengolahan
hasil Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan
dengan menganalisis secara kuantitatif dan/atau kualitatif terhadap data hasil
pelaksanaan Penilaian yang berupa angka dan/atau deskripsi.

Pasal
8

  1. Pelaporan
    hasil Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dituangkan
    dalam bentuk laporan kemajuan belajar.
  2. Laporan
    kemajuan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan hasil belajar
    yang disusun berdasarkan pengolahan hasil Penilaian.
  3. Laporan
    hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat
    informasi mengenai pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
  4. Selain
    memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), laporan hasil belajar
    untuk pendidikan anak usia dini juga memuat informasi mengenai pertumbuhan dan
    perkembangan anak.
  5. Laporan
    hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tertuang dalam
    rapor atau bentuk laporan hasil Penilaian lainnya.

Pasal
9

1. Penilaian
hasil belajar Peserta Didik dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
sampai dengan Pasal 8 berbentuk:

  • a. Penilaian
    formatif; dan
  • b. Penilaian
    sumatif.

2. Penilaian
formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada
pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan
menengah.

3. Penilaian
sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan pada jenjang
pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.

4. Penilaian
formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk memantau
dan memperbaiki proses pembelajaran serta mengevaluasi pencapaian tujuan
pembelajaran.

5. Penilaian
formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengumpulkan
informasi mengenai:

  • a. Peserta
    Didik yang mengalami hambatan atau kesulitan belajar; dan
  • b. perkembangan
    belajar Peserta Didik.

6. Informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai umpan balik bagi:

  • a. Peserta
    Didik untuk mengembangkan kemampuan dalam memonitor proses dan kemajuan belajar
    sebagai bagian dari keterampilan belajar sepanjang hayat; dan
  • b. Pendidik
    untuk merefleksikan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran.

7. Penilaian
sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk menilai pencapaian hasil
belajar Peserta Didik sebagai dasar penentuan:

  • a. kenaikan
    kelas; dan
  • b. kelulusan
    dari Satuan Pendidikan.

8. Penilaian
pencapaian hasil belajar Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar Peserta Didik dengan
kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

Pasal
10

1. Penentuan
kenaikan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) huruf a dilakukan
dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian
Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain
selama 1 (satu) tahun ajaran.

2. Penentuan
kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7)
huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar
yang mencerminkan pencapaian Peserta Didik pada semua mata pelajaran dan
ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:

  • a. kelas
    V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan
  • b. setiap
    tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat
    dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal
11

Satuan
Pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan dari
Satuan Pendidikan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kepala unit utama
yang membidangi kurikulum dan asesmen.

Pasal
12

Pedoman
penyusunan prosedur dan bentuk Penilaian hasil belajar Peserta Didik ditetapkan
oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.

Pasal
13

Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  • a. ketentuan
    mengenai Standar Penilaian Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri
    Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional
    Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
    1668);
  • b. Peraturan
    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil
    Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan
    Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1868);
  • c. Peraturan
    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
    Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 897); ketentuan
    mengenai Standar Penilaian Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri
    Pendidikan dan  Kebudayaan
    Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar
  • d. Nasional
    Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara
    Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689); dan
  • e. ketentuan
    mengenai ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan yang diatur dalam
    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang
    Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590), dicabut dan
    dinyatakan tidak berlaku.

 

Leave a Reply 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *