Last Updated on 15.08.2026 by Zulfahmi M
Ruang Lingkup
Menurut PMA RI No 2 Tahun 2008, ruang lingkup
materi fiqih pada umumnya adalah:
- Fiqih
ibadah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan
rukun Islam yang benar dan baik, seperti: tata cara taharah, salat, puasa,
zakat, dan ibadah haji. Fiqih
muamalah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang
makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara
pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
Tujuan Pembelajaran
Pembelajaran Fiqih diarahkan untuk mengantarkan siswa dapat
memahami pokok-pokok hukum Islam dan tatacara pelaksanaanya untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehingga menjadi muslim yang selalu taat menjalankan syariat Islam secara kaffah (sempurna). Selain itu, tujuan Fiqih adalah menerapkan hukum syara’ pada semua perbuatan dan ucapan manusia.
Menurut pendapat lain, pembelajaran
Fiqih bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:
- Mengetahui
dan memahami cara-cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek
ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi
dan sosial. Melaksanakan
dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan
dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia
dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk
lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya. (Aisida, “Aplikasi Model Problem Based
Learning Sebagai Motivasi Dalam Pembelajaran Fiqih,” 32).
Fungsi Pembelajaran
Dalam
studi Fiqh terdapat tujuan instruksional umum, yaitu:
- Dapat
melafalkan dua kalimat syahadat dan artinya melalui pengamatan, penerapan dan
komunikasi. Mengetahui
alat dan cara bersuci dari kotoran dan najis, adab buang air, istinja’ dan
berwudhu’ melalui pengamatan, penerapan dan komunikasi.Mengetahui
tata cara melaksanakan shalat dan dapat mempraktekkannya dalam kehidupan
sehari-hari melalui pengamatan, penerapan, dan komunikasi.Mengetahui
cara-cara melaksanakan puasa dan dapat mengamalkannya melalui pengamatan,
penerapan dan komunikasi.Mengetahui
pokok-pokok Syari’at Islam tentang zakat, shadaqah, infaq dan waqaf melalui
pengamatan, interpretasi dan komunikasi.Mengetahui
pokok-pokok Syari’at Islam tentang ibadah haji dan melalui pengamatan,
interpretasi dan komunikasi.Mengetahui
pokok-pokok Syari’at Islam tentang hukum makanan dan minuman melalui
pengamatan, interpretasi dan komunikasi.Mengetahui
pokok-pokok Syari’at Islam tentang binatang yang halal dan yang haram serta
cara penyembelihan, melalui pengamatan, interpretasi, dan komunikasi.Mengetahui
pokok-pokok Syari’at Islam tentang jual-beli melalui pengamatan, interpretasi
dan komunikasi.Mempelajari
studi Fiqh akan membuahkan terlaksananya ibadah dan muamalat secara benar serta
meraih kebahagiaan dunia dan akhirat, yang merupakan anugerah terbesar dari
Allah SWT.Mengetahui,
memahami, menghayati hukum-hukum Islam serta melaksanakannya dalam kehidupan
sehari-hari.Mengetahui
dan memahami pokok-pokok hukum Islam secara menyeluruh baik berupa dalil naqli
maupun aqli, pengetahuan dan pemahaman tersebut diharapkan menjadi pedoman
hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.Melaksanakan
dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar, pengalaman tersebut
diharapkan dapat menumbuhkan kekuatan menjalankan hukum Islam dengan disiplin,
dan bertanggung jawab social yang tinggi dalam kehidupan pribadi dan sosialnya. (Alaiddin
Koto, Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada,
2004, hlm. 82)
Mengajar di MTs Muhammadiyah Lima Kaum 2001-2019, SMPN 5 Batusangkar 2017-2019, SMA Muhammadiyah Batusangkar 2014-2017 , STAIN Batusangkar 2005-2019, MTs Balah Aie Padang Pariaman 2021-2026. Admin: Ajoefahmi Course (www.zulfahmi.blog) Pustaka E-Book Ajoefahmi (www.zulfahmi.my.id)
