Ringkasan Materi KMD SMP/MTs: Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Ada dua hal yang dihadapi Muhammadiyah dalam menghapi perubahan zaman yaitu pertama dinamika politik dan kondisi sosial negara, dan kedua perubahan figur kepemimpinan. Kedua kondisi ini mengaburkan cita-cita perjuangan Muhammadiyah. Oleh karena itu Ki Bagus Hadikusima sebagai ketua PP Muhammadiyah (1942-1953) kembali menilik pokok-pokok pikiran K.H.A Dahlan yang sudah pernah ia sampaikan kepada teman dan rekan seperjuangannya.
Rumusan pikiran K.H A Dahlan diajukan sebagai materi pada Muktamar Darurat tahun 1946 di Jakarta. Pada Muktamar ke 31 tahun 1950 di Yogyakarta, konsep Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah diajukan kembali dan dibahas guna disahkan secara resmi. Pada saat itu juga muncul konsep lain oleh Prof. Dr. Hamka, sehingga konsep tersebut belum dapat disetujui.
Pada tahun 1951, Muktamar menyerahkan ini kepada sidang Tanwir. Setelah diteliti dan dipertimbangkan maka usulan konsep Ki Bagus Hadikusima terima, maka sidang Tanwir menunjuk Prof. Dr. Hamka, Prof. Mr. Kasman Singodimejo, KH Farid Ma’ruf dan Zein Djambek ditunjuk sebagai tim perumus MADM untuk menyempurnakan redaksional konsep tersebut.
Hakikat Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah adalah suatu kesimpulan dari perintah ajaran Al Qur’an dan sunnah Rasul SAW yang berisi tentang pengabdian manusia kepada Allah SWT dan seruan bagi setiap muslim yang sadar akan kedudukannya selaku hamba dan khalifah Allah untuk beramal dan berjuang di jalan Allah SWT.
Fungsi Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah adalah sebagai jiwa, nafas, dan semangat bagi para kadernya dalam melaksanakan pengabdian dan perjuangan di Perserikatan.
