Proyek Penguatan Profil Pelajar Rahmatan lil ‘alamiin pada MI, MTs, MA dan MAK Pada Kurikulum Merdeka

Last Updated on 16.08.2026 by Zulfahmi M

Pada MI, MTs, MA, MAK, proyek penguatan
profil pelajar Proyek Penguatan Profil Pelajar Rahmatan
lil ‘alamiin mengambil
alokasi waktu 20-30% (dua puluh sampai dengan tiga puluh persen)  dari total jam pelajaran selama 1 (satu) tahun  dan 
tak  terpisahkan dengan proyek penguatan
profil pelajar Pancasila. Alokasi waktu untuk setiap proyek penguatan profil
Profil Pelajar Pancasila tidak harus sama. Satu proyek
dapat dilakukan dengan durasi waktu yang
lebih panjang daripada proyek yang lain. Secara
pengelolaan waktu pelaksanaan, proyek
dapat dilaksanakan secara
terpisah atau terpadu dengan pembelajaran berbasis
proyek lainnya
. Pelaksanaan masing-masing proyek tidak harus sama waktunya.

Proyek Penguatan Profil Pelajar Rahmatan lil ‘Alamiin di 
MI,  MTs, MA/ MAK difokuskan pada penanaman moderasi
beragama yang dapat diimplementasikan melalui
kegiatan yang terprogram dalam proses pembelajaran
maupun pembiasaan dalam mendukung sikap moderat. Pembiasaan dibentuk dengan pengkondisian suasana pembelajaran
yang mengutamakan proses pensucian jiwa (tazkiyatun nufus), yang dilakukan melalui
proses bersungguh-sungguh memerangi hawa nafsu (mujahadah) dalam
mendekatkan diri kepada Allah swt., dan melatih
jiwa dalam melawan
kecenderungan yang buruk (riyadlah).

Kementerian Agama menetapkan tema-tema utama untuk dirumuskan menjadi
tema turunan oleh satuan pendidikan sesuai dengan konteks
wilayah serta karakteristik peserta didik. Tema-tema utama proyek penguatan
profil pelajar Rahmatan lil ‘Alamiin yang
dapat dipilih dari nilai-nilai moderasi
beragama oleh satuan
pendidikan sebagai berikut:

  1. Berkeadaban (ta’addub),
    yaitu menjunjung tinggi akhlak mulia, karakter, identitas, dan integritas sebagai
    khairu ummah dalam kehidupan
    kemanusiaan dan peradaban.
  2. Keteladanan (qudwah),
    yaitu kepeloporan, panutan, inspirator dan
    tuntunan. Sehingga dapat diartikan sebagai sikap inspiratif menjadi pelopor kebaikan untuk kebaikan bersama.
  3. Kewarganegaraan dan kebangsaan (muwaṭanah), yaitu sikap menerima keberadaan agama yang dibuktikan dengan sikap dan perilaku nasionalisme yang harus dimiliki
    warga negara yang meliputi keharusan mematuhi aturan yang berlaku, mematuhi
    hukum negara, melestarikan budaya Indonesia.
  4. Mengambil jalan tengah (tawassuṭ),
    yaitu pemahaman dan pengamalan
    yang tidak berlebih-lebihan dalam beragama (ifrāṭ)
    dan juga tidak mengurangi atau abai terhadap
    ajaran agama (tafrīṭ).
  5. Berimbang (tawāzun),
    yaitu pemahaman dan pengamalan agama secara seimbang
    yang meliputi semua
    aspek kehidupan, baik duniawi maupun ukhrawi, tegas dalam menyatakan prinsip yang dapat membedakan antara penyimpangan (inḥiraf) dan perbedaan (ikhtilāf).
  6. Lurus dan tegas
    (I’tidāl), yaitu menempatkan sesuatu
    pada tempatnya dan
    melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban secara
    proporsional.
  7. Kesetaraan (musāwah),
    yaitu persamaan, tidak bersikap diskriminatif pada yang lain disebabkan perbedaan
    keyakinan, tradisi dan asal usul seseorang.
  8. Musyawarah (syūra), yaitu setiap persoalan diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat
    dengan prinsip menempatkan kemaslahatan di atas segalanya;
  9. Toleransi (tasāmuh),
    yaitu mengakui dan menghormati perbedaan, baik dalam aspek keagamaan maupun berbagai aspek kehidupan lainnya.
  10. Dinamis dan inovatif
    (tathawwur wa ibtikâr), yaitu selalu terbuka untuk melakukan       perubahan-perubahan            sesuai   dengan
    perkembangan zaman  serta     menciptakan    hal       baru     untuk kemaslahatan dan kemajuan umat manusia.

Selanjutnya madrasah
dapat mengembangkan tema-tema
utama itu  menjadi
tema yang sesuai konteks dan kebutuhan belajar siswa.

Sumber: KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah