Program Pengembangan Diri Pelayanan Bimbingan Konseling
Dalam rangka memberikan kesempatan kepada peserta
didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan,
potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta didik,
dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah, maka program pengembangan diri
dituangkan ke dalam tiga bentuk
pelaksanaan, yaitu pelayanan bimbingan dan konseling, kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan pembiasaan
didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan,
potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta didik,
dengan memperhatikan kondisi sekolah/madrasah, maka program pengembangan diri
dituangkan ke dalam tiga bentuk
pelaksanaan, yaitu pelayanan bimbingan dan konseling, kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan pembiasaan
Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Program pelayanan bimbingan dan konseling adalah
pelayanan bantuan kepada peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok,
agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang pengembangan
kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karir,
melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma
yang berlaku.
pelayanan bantuan kepada peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok,
agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang pengembangan
kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, dan perencanaan karir,
melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma
yang berlaku.
1. Fungsi Bimbingan Konseling
- Fungsi Pemahaman,
yaitu fungsi untuk membantu peserta didik memahami diri dan lingkungannya. - Fungsi Pencegahan, yaitu
fungsi untuk
membantu peserta didik mampu mencegah atau menghindarkan diri dari berbagai
permasalahan yang dapat menghambat perkembangan dirinya. - Fungsi Pengentasan, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik
mengatasi masalah yang dialaminya. - Fungsi Pemeliharaan dan Pengembangan, yaitu fungsi untuk membantu
peserta didik memelihara dan menumbuhkembangkan berbagai potensi dan kondisi
positif yang dimilikinya - Fungsi Advokasi, yaitu fungsi untuk membantu peserta didik
memperoleh pembelaan atas hak dan atau kepentingannya yang kurang mendapat
perhatian.
2. Pola Kerja Pelayanan
Bimbingan dan Konseling
Bimbingan dan Konseling
Pola kerja pelayanan bimbingan dan konseling adalah
pola ”17 Plus”, yang terdiri dari 4 bidang pelayanan, 9 jenis layanan dan 6 kegiatan pendukung.
pola ”17 Plus”, yang terdiri dari 4 bidang pelayanan, 9 jenis layanan dan 6 kegiatan pendukung.
a. Bidang Pelayanan Konseling
- Pengembangan
kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan
minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan
kebutuhan dirinya secara realistik. - Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan
hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga,
dan warga lingkungan sosial yang lebih luas. - Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan
yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka
mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri. - Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan
mengambil keputusan karir.
b. Jenis Layanan Konseling
- Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik
memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek
yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar
peran peserta didik di lingkungan yang baru. - Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik
menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan,
dan pendidikan lanjutan. - Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu
peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas,
kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan
ekstra kurikuler. - Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta
didik menguasai konten tertentu, terumata kompetensi dan atau kebiasaan
yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, dan masyarakat. - Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu
peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya. - Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu
peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan
belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan
tertentu melalui dinamika kelompok. - Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu
peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika
kelompok. - Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik
dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang
perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik. - Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik
menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antarmereka.
c. Kegiatan Pendukung
- Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan
data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai
instrumen, baik tes maupun non-tes. - Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang
relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara
berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia. - Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan
peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat
memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta
didik, yang bersifat terbatas dan tertutup. - Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data,
kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui
pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya. - Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan
berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan
pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan. - Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan
penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan
kewenangannya.
3. Format Kegiatan
- Individual,
yaitu format kegiatan konseling yang melayani peserta didik secara perorangan. - Kelompok, yaitu format
kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana
dinamika kelompok. - Klasikal, yaitu format
kegiatan konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas. - Lapangan, yaitu format
kegiatan konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik
melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan. - Pendekatan Khusus,
yaitu format kegiatan konseling yang melayani kepentingan peserta didik melalui
pendekatan kepada pihak-pihak yang dapat memberikan kemudahan.
4. Jenis Program
Pola kerja pelayanan bimbingan
dan konseling tersebut diatas (Pola 17 Plus) dituangkan ke dalam beberapa jenis
program, yaitu :
dan konseling tersebut diatas (Pola 17 Plus) dituangkan ke dalam beberapa jenis
program, yaitu :
- Program Tahunan,
yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun
untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah. - Program Semesteran,
yaitu program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu
semester yang merupakan jabaran program tahunan. - Program Bulanan, yaitu
program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang
merupakan jabaran program semesteran. - Program Mingguan, yaitu
program pelayanan konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang
merupakan jabaran program bulanan. - Program Harian, yaitu
program pelayanan konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam
satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam
bentuk Satuan Layanan (SATLAN) dan atau Satuan Kegiatan Pendukung
(SATKUNG) konseling.
5. Penyusunan Program
- Program pelayanan konseling disusun
berdasarkan kebutuhan peserta didik (need assessment) yang diperoleh melalui
aplikasi instrumentasi. - Substansi program pelayanan
konseling meliputi keempat bidang, jenis layanan dan kegiatan pendukung, format
kegiatan, sasaran pelayanan, dan volume/beban tugas konselor.
6. Pelaksanaan Kegiatan Konseling
a. Di dalam jam pembelajaran
sekolah/madrasah:
sekolah/madrasah:
- Kegiatan
tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan
informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan
instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas.
- Volume
kegiatan tatap muka klasikal adalah ekuivalen 2 (dua) jam pelajaran dan
dilaksanakan secara terjadwal - Kegiatan
tidak tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan
konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah,
pemanfaatan kepustakaan, dan alih tangan kasus.
b. Di luar jam pembelajaran
sekolah/madrasah:
sekolah/madrasah:
- Kegiatan
tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan orientasi,
konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok dan mediasi, serta
kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas. - Satu
kali kegiatan layanan/pendukung konseling di luar kelas/di luar jam
pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas. - Kegiatan
pelayanan konseling di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah maksimum 50% dari
seluruh kegiatan pelayanan konseling, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan
sekolah/madrasah.
7.
Evaluasi Kegiatan Konseling
Evaluasi Kegiatan Konseling
Kegiatan konseling dievaluasi melalui analisis
terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam Satuan Layanan
(SATLAN) dan Satuan Kegiatan Pendukung (SATKUNG), untuk mengetahui efektivitas
dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. Hasil analisis kegiatan pelayanan konseling
dicantumkan dalam Laporan Pelaksanaan Program (LAPELPROG). Selanjutnya hasil
kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dalam satu
semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif.
terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam Satuan Layanan
(SATLAN) dan Satuan Kegiatan Pendukung (SATKUNG), untuk mengetahui efektivitas
dan efisiensi pelaksanaan kegiatan. Hasil analisis kegiatan pelayanan konseling
dicantumkan dalam Laporan Pelaksanaan Program (LAPELPROG). Selanjutnya hasil
kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dalam satu
semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif.