1. Valid
Penilaian hasil belajar oleh pendidik harus mengukur pencapaian kompetensi yang ditetapkan dalam standar isi (standar kompetensi dan kopetensi dasar) dan standar kompetensi lulusan. Penilaian valid berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi dan didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif
Penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas tanpa dipengaruhi oleh subjektivitas penilai seperti perbedaan latar belakang agama, sosial-ekonomi, bahasa, gender, dan hubungan emosional. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan objektivitas penilaian, pendidik menggunakan rubrik atau pedoman dalam memberikan skor terhadap jawaban peserta didik atas butir soal uraian dan tes praktik atau kinerja.
3. Adil
Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Faktor-faktor tersebut tidak relevan di dalam penilaian, sehingga perlu dihindari agar tidak terpengaruh terhadap hasil penilaian.
4. Terpadu
Terpadu berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini hasil penilaian benar-benar dikaji secara mendasar untuk memperbaiki proses pembelajaran yang diselenggarakan oleh peserta didik. Jika hasil penilaian menunjukan banyak peserta didik yang gagal, sementara instrumen yang digunakan sudah memenuhi persyaratan secara kualitatif, berarti proses pembelajaran kurang baik. Dalam hal demikian, pendidik harus memperbaiki rencana atau pelaksanaan pembelajaranya.
5. Terbuka
Hasil belajar oleh pendidik bersifat terbuka, artinya prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan terhadap hasil belajar peserta didik dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, pendidik menginformasikan prosedur dan kritera penilaian kepada peserta didik. Selain itu, pihak yang berkepentingan dapat mengakses prosedur dan kriteria penilaian serta dasar penilaian yang digunakan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
Penilaian yang menyeluruh dan berkesinambungan artinya penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai untuk memantau perkembangan peserta didik. Oleh karena itu, penilaian bukan semata-mata untuk menilai prestasi peserta didik, melainkan harus mencakup semua aspek hasil belajar untuk tujuan pembimbingan dan pembinaan.
7. Sistematis
Artinya, penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Oleh karena itu, penalaian dirancang dan dilakukan dengan mengikuti prosedur dan prinsip-prinsip yang ditetapkan. Dalam penilaian kelas, misalnya guru mata pelajaran matematika menyiapakan rencana penilaian besamaan dengan menyusun silabus dan RPP.
8. Beracuan Kriteria
Penilaian yang beracuan kriteria artinya penilaian didasarkan pada ukur kompetensi yang ditetapkan. Oleh karena itu, instrumen penilaian disusun dengan merujuk pada kompetensi SKL, SK, dan KD. Selain itu, pengambilan keputusan didasarkan pada kriteria pencapaian yang telah ditetapkan.
9. Bermakna
Penilaian hasil belajar oleh semua pihak hendaknya mudah dipahami, mempunyai arti, bermanfaat, dan dapat ditindaklanjuti oleh semua pihak, terutama guru, peserta didik, dan orang tua serta masyarakat.
10. Akuntabel
Penilaian yang akuntable berarti penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Oleh karena itu, penilaian dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip dalam keilmuan. Dan dalam penilaian keputusan yang diambil memiliki dasar yang objektif.
