Periode dan Komponen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PMA No 58 Tahun 2017)
Periode dan Komponen Penilaian
Penilaian Kinerja Tahunan
- Penilaian
tahunan merupakan penilaian yang dilaksanakan secara periodik setiap tahun dan
secara berkala diatur sesuai dengan
pengangkatan sebagai kepala madrasah - Penilaian dilakukan oleh pengawas madrasah yang ditunjuk
oleh Kanwil Kemenag Propinsi/Kantor Kemenag Kab./Kota. - Komponen penilaian tahunan
No | Komponen | Jml. Tugas Utama | Jml. Indikator Kinerja |
1 | Pengembangan Madrasah | 7 | 25 |
2 | Manajerial | 10 | 41 |
3 | Kewirausahaan | 5 | 18 |
4 | Supervisi | 3 | 11 |
Jumlah | 25 | 95 | |
Penilaian Kinerja Empat Tahunan
- Penilaian ini dilaksanakan secara periodik setiap 4
(empat) tahun, sejak seorang kepala madrasah diangkat
sebagai kepala madrasah. - Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh
atasan langsung dengan membentuk tim penilai yang terdiri unsur (1) Kanwil, (2)
Kankemenag, (3) pengawas madrasah, (4) guru, (5) tenaga kependidikan, dan (6)
komite madrasah. - Komponen Penilaian. Selain Komponen Penilaian Kinerja Tahunan ditambah
komponen penilaian Hasil Kerja Kepala Madrasah berikut ini,
No | Komponen | Jml. Kriteria | Jml. Indikator |
1 | Prestasi Peserta Didik | 1 | 2 |
2 | Prestasi Pendidik | 1 | 2 |
3 | Prestasi Madrasah | 1 | 2 |
4 | Prestasi Kepala Madrasah | 1 | 6 |
Jumlah | 4 | 12 | |
Klik DOWNLOAD untuk materi lengkapnya.
