Penilaian Sikap dengan Teknik Observasi Berdasarkan Juknis Penilaian Hasil Belajar MTs Tahun 2018

Last Updated on 21.11.2018 by Zulfahmi M

Observasi dalam penilaian sikap peserta didik merupakan
teknik yang dilakukan secara berkesinambungan melalui pengamatan perilaku.
Asumsinya setiap peserta didik pada dasarnya berperilaku baik sehingga yang
perlu dicatat hanya perilaku yang sangat baik (positif) atau kurang baik
(negatif) yang muncul dari peserta didik. Catatan hal-hal sangat baik (positif)
digunakan untuk menguatkan perilaku positif, sedangkan perilaku kurang baik
(negatif) digunakan untuk pembinaan. Hasil observasi dicatat dalam jurnal yang
dibuat selama satu semester oleh guru mata pelajaran dan wali kelas. Jurnal
memuat catatan sikap atau perilaku peserta didik yang sangat baik atau kurang
baik, dilengkapi dengan waktu terjadinya perilaku tersebut, dan butir-butir
sikap. Berdasarkan jurnal dari semua guru dibahas dalam rapat dewan
guru, wali kelas membuat predikat dan
deskripsi penilaian sikap peserta didik selama satu semester. Beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam melaksanakan penilaian sikap dengan teknik observasi:
  • Jurnal digunakan oleh guru mata pelajaran dan wali kelas
    selama periode satu semester.
  • Jurnal oleh guru mata pelajaran dibuat untuk seluruh
    peserta didik yang mengikuti mata pelajarannya.
    Jurnal oleh wali kelas digunakan untuk satu kelas yang menjadi tanggung
    jawabnya. Jurnal oleh guru BK dibuat untuk semua peserta didik yang menjadi
    tanggung jawab bimbingannya untuk kepentingan tindakan bimbingan dan konseling.
    Guru BK melalui kegiatan instrumentasi dan himpunan data juga melakukan
    observasi terhadap prilaku dan perkembangan peserta didik. Data observasi yang
    dikumpulkan bukan untuk justifikasi penilaian peserta didik yang bersangkutan,
    namun digunakan untuk pendampingan, pemberian bimbingan, tindakan konseling dan
    pembinaan dalam rangka mencapai tugas perkembangannya. Jadi guru BK tidak
    memberikan nilai sikap spiritual dan sosial peserta didik kepada wali kelas.
    Dalam hal ini guru BK dapat memberikan pertimbangan kepada wali kelas sepanjang
    tidak mencederai azas kerahasiaan dan azas BK lainnya.
  • Hasil observasi guru mata pelajaran dibahas dalam rapat
    dewan guru dan selanjutnya wali kelas membuat predikat dan deskripsi sikap
    setiap peserta didik di kelasnya.
  • Perilaku sangat baik atau kurang baik yang dicatat dalam
    jurnal tidak terbatas pada butir-butir sikap (perilaku) yang hendak ditumbuhkan
    melalui pembelajaran yang saat itu sedang berlangsung sebagaimana dirancang
    dalam RPP, tetapi dapat mencakup butir-butir sikap lainnya yang ditanamkan
    dalam semester itu.
  • Catatan dalam jurnal dilakukan selama satu semester
    sehingga ada kemungkinan dalam satu hari perilaku yang sangat baik dan/atau
    kurang baik muncul lebih dari satu kali atau tidak muncul sama sekali.
  • Perilaku peserta didik selain sangat
    baik atau kurang baik tidak perlu dicatat dan dianggap peserta didik tersebut
    menunjukkan perilaku baik atau sesuai dengan norma yang diharapkan.

Sumber: 
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada MTs
Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *