Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (Tujuan, Manfaat, Periode dan Ruang Lingkup)

Last Updated on 13.07.2019 by Zulfahmi M

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (Tujuan, Manfaat,
Periode dan Ruang Lingkup) berdasaran PMA Nomor 58 Tahun 2017

A. Pengertian
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses
pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh
kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.
B. Tujuan
  • Menjaring informasi bahan pengambilan keputusan
    dalam penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala madrasah;
  • Meningkatkan
    efisiensi dan efektivitas kinerja kepala madrasah;
  • Menghimpun
    informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan
  • Menjamin
    objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem
    pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah;
  • Menyediakan
    informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala
    madrasah serta bentuk penghargaan lainnya.
  • Menentukan nilai
    kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk penetapan angka kredit dan p
    engembangan
    keprofesioan berkelanjutan.

C. Manfaat
  • Kepala
    madrasah dapat mengetahui
    nilai kinerjanya selama melaksanakan tugas sebagai kepala madrasah dan menjadikan
    acuan untuk meningkatkan keprofesiannya secara mandiri
    maupun melalui
    sistem pembinaan.
  • Kepala
    madrasah dapat menggunakan hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan
    menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanju
    tan.
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
    dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk
    menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningk
    atan kompetensi, data profil kinerja kepala
    madrasah di wilayahnya.
  • Kantor
    Kementerian Agama RI memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala madrasah
    secara nasional.

D. Periode Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
Penilaian Tahunan (dilaksanakan pada tahun pertama s.d.
tahun ketiga masa jabatan). Dilakukan oleh Pengawas Sekolah pada Madrasah
Penilaian Empat Tahunan (Penilaian Akhir Periode Jabatan). Dilakukan oleh Tim Penilai yang terdiri:
  • Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis Kanwil Kemenag
  • Kasi Pendidikan Madrasah/Pendis Kankemenag Kab./Kota
  • Pengawas Sekolah pada Madrasah
  • Guru
  • Tenaga Kependidikan
  • Komite Madrasah

E. Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
  • Usaha Pengembangan Madrasah;
  • Pelaksanaan tugas manajerial;
  • Pelaksanaan tugas pengembangan kewirausahaan;
  • Pelaksanaan tugas supervisi pada guru dan tenaga
    kependidikan;
  • Hasil Kerja Kepala Madrasah (dinilai hanya pada periode
    akhir jabatan)
Klik DOWNLOAD untuk materi lengkap
Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *