Last Updated on 13.07.2019 by Zulfahmi M
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (Tujuan, Manfaat,
Periode dan Ruang Lingkup) berdasaran PMA Nomor 58 Tahun 2017
Periode dan Ruang Lingkup) berdasaran PMA Nomor 58 Tahun 2017
A. Pengertian
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses
pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh
kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.
pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh
kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.
B. Tujuan
- Menjaring informasi bahan pengambilan keputusan
dalam penetapan efektif atau kurang efektifnya kinerja kepala madrasah; - Meningkatkan
efisiensi dan efektivitas kinerja kepala madrasah; - Menghimpun
informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan - Menjamin
objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah; - Menyediakan
informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karier kepala
madrasah serta bentuk penghargaan lainnya. - Menentukan nilai
kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk penetapan angka kredit dan pengembangan
keprofesioan berkelanjutan.
C. Manfaat
- Kepala
madrasah dapat mengetahui nilai kinerjanya selama melaksanakan tugas sebagai kepala madrasah dan menjadikan
acuan untuk meningkatkan keprofesiannya secara mandiri maupun melalui
sistem pembinaan. - Kepala
madrasah dapat menggunakan hasil penilaian kinerja untuk merumuskan dan
menyusun Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. - Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota
dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk
menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala
madrasah di wilayahnya. - Kantor
Kementerian Agama RI memperoleh data dan pemetaan mutu kinerja kepala madrasah
secara nasional.
D. Periode Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
Penilaian Tahunan (dilaksanakan pada tahun pertama s.d.
tahun ketiga masa jabatan). Dilakukan oleh Pengawas Sekolah pada Madrasah
tahun ketiga masa jabatan). Dilakukan oleh Pengawas Sekolah pada Madrasah
Penilaian Empat Tahunan (Penilaian Akhir Periode Jabatan). Dilakukan oleh Tim Penilai yang terdiri:
- Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis Kanwil Kemenag
- Kasi Pendidikan Madrasah/Pendis Kankemenag Kab./Kota
- Pengawas Sekolah pada Madrasah
- Guru
- Tenaga Kependidikan
- Komite Madrasah
E. Ruang Lingkup Penilaian Kinerja Kepala Madrasah
- Usaha Pengembangan Madrasah;
- Pelaksanaan tugas manajerial;
- Pelaksanaan tugas pengembangan kewirausahaan;
- Pelaksanaan tugas supervisi pada guru dan tenaga
kependidikan; - Hasil Kerja Kepala Madrasah (dinilai hanya pada periode
akhir jabatan)
Klik DOWNLOAD untuk materi lengkap
Mengajar di MTs Muhammadiyah Lima Kaum 2001-2019, SMPN 5 Batusangkar 2017-2019, SMA Muhammadiyah Batusangkar 2014-2017 , STAIN Batusangkar 2005-2019, MTs Balah Aie Padang Pariaman 2021-2026. Admin: Ajoefahmi Course (www.zulfahmi.blog) Pustaka E-Book Ajoefahmi (www.zulfahmi.my.id)