Pengolahan Nilai Keterampilan Berdasarkan Juknis Penilaian MTs 2018

Last Updated on 26.08.2026 by Zulfahmi M

Posted on 13-12.2018 by www.ajoefahmi.com

Pengolahan Nilai Keterampilan 

Nilai keterampilan diperoleh dari hasil penilaian unjuk kerja/kinerja/praktik, proyek, produk, portofolio, dan bentuk lain sesuai karakteristik KD mata pelajaran. Hasil penilaian setiap KD pada KI-4 berdasarkan nilai optimal jika penilaian dilakukan dengan teknik yang sama pada KD yang sama yang dilakukan beberapa kali penilaian. Jika penilaian KD yang sama dilakukan dengan teknik yang berbeda, misalnya proyek dan produk atau praktik dan produk, maka hasil akhir penilaian KD tersebut dirata-ratakan.
Untuk memperoleh nilai akhir keterampilan pada setiap mata pelajaran adalah dengan cara merata-ratakan dari semua nilai KD pada KI-4 dalam satu semester. Selanjutnya, penulisan capaian keterampilan pada rapor menggunakan angka bulat pada skala 0 – 100 dan predikat, serta dilengkapi deskripsi singkat capaian kompetensi.
Contoh:
Nama: Arief Abdullah, Mapel: Seni Budaya, Kelas: IX/Ganjil
Pengolahan Nilai Keterampilan
KDPK 1PK 2PD 1PD 2PY 1PY 2POR 1POR 2NA
4.18787
4.2667575
4.38282
4.4758279
NR83

PK=Praktek, PD=Produk, PY=Proyek, POR=Proyek, NA=Nilai Akhir, NR=Nilai Rapor

Keterangan:
  • Praktik pada KD 4.1 sebanyak 1 kali dan KD 4.2 sebanyak 2 kali. KD 4.3 dan KD 4.4 dinilai melalui satu proyek. Selain itu KD 4.4 juga dinilai melalui satu kali produk.
  • Pada KD 4.1, 4.2, dan 4.3 Nilai Akhir KD diperoleh berdasarkan nilai optimum, karena materi dan teknik penilaian yang digunakan sama serta dilakukan beberapa kali. Sedangkan untuk 4.4 diperoleh berdasarkan rata-rata karena menggunakan proyek dan produk.
  • Nilai akhir semester (Rapor) didapat dengan cara merata-ratakan nilai akhir setiap KD pada KI-4.
  • Nilai rapor keterampilan dihitung berdasarkan rerata dari seluruh nilai KD dalam satu semester dengan perhitungan sebagai berikut. = (87+75+92+79)/4= 83,25 dibulatkan menjadi 83.
  • Nilai keterampilan= 83 kemudian diberikan predikat (D, C, B, atau A) sesuai dengan interval predikat yang ditetapkan satuan pendidikan.
  • Nilai rapor keterampilan dilengkapi deskripsi singkat kompetensi yang sangat baik dan kurang baik berdasarkan pencapaian KD pada KI-4 selama satu semester.
  • Deskripsi nilai keterampilan berdasarkan nilai KD yang menonjol. Pada tabel tersebut yang tertinggi adalah KD 4.3, sehingga deskripsi singkatnya sebagai berikut: “Sangat terampil meragakan ragam gerak tari tradisional sesuai dengan iringan”

Sumber: 
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada MTs