Pengolahan Nilai Keterampilan Berdasarkan Juknis Penilaian MTs 2018

Pengolahan Nilai Keterampilan

 
Nilai keterampilan diperoleh dari hasil penilaian unjuk
kerja/kinerja/praktik, proyek, produk, portofolio, dan bentuk lain sesuai
karakteristik KD mata pelajaran. Hasil penilaian setiap KD pada KI-4
berdasarkan nilai optimal jika penilaian dilakukan dengan teknik yang sama pada
KD yang sama yang dilakukan beberapa kali penilaian. Jika penilaian KD yang
sama dilakukan dengan teknik yang berbeda, misalnya proyek dan produk atau
praktik dan produk, maka hasil akhir penilaian KD tersebut dirata-ratakan.
 
Untuk memperoleh nilai akhir keterampilan pada setiap
mata pelajaran adalah dengan cara merata-ratakan dari semua nilai KD pada KI-4
dalam satu semester. Selanjutnya, penulisan capaian keterampilan pada rapor
menggunakan angka bulat pada skala 0 – 100 dan predikat, serta dilengkapi
deskripsi singkat capaian kompetensi.

 

Contoh:

Nama: Arief Abdullah, Mapel: Seni Budaya, Kelas: IX/Ganjil

Pengolahan Nilai Keterampilan
KDPK 1PK 2PD 1PD 2PY 1PY 2POR 1POR 2NA
4.18787
4.2667575
4.38282
4.4758279
NR83

 

PK=Praktek, PD=Produk, PY=Proyek, POR=Proyek, NA=Nilai Akhir, NR=Nilai Rapor
Keterangan:
  • Praktik pada KD 4.1 sebanyak 1 kali dan KD 4.2
    sebanyak 2 kali. KD 4.3 dan KD 4.4 dinilai melalui satu proyek. Selain itu KD
    4.4 juga dinilai melalui satu kali produk.
  • Pada KD 4.1, 4.2, dan 4.3 Nilai Akhir KD diperoleh
    berdasarkan nilai optimum, karena materi dan teknik penilaian yang digunakan
    sama serta dilakukan beberapa kali. Sedangkan untuk 4.4 diperoleh berdasarkan
    rata-rata karena menggunakan proyek dan produk.
  • Nilai akhir semester (Rapor) didapat dengan cara merata-ratakan
    nilai akhir setiap KD pada KI-4.
  • Nilai rapor keterampilan dihitung berdasarkan rerata
    dari seluruh nilai KD dalam satu semester dengan perhitungan sebagai berikut. = (87+75+92+79)/4= 83,25 dibulatkan menjadi 83.
  • Nilai keterampilan= 83 kemudian diberikan predikat (D,
    C, B, atau A) sesuai dengan interval predikat yang ditetapkan satuan
    pendidikan.
  • Nilai rapor keterampilan dilengkapi deskripsi singkat
    kompetensi yang sangat baik dan kurang baik berdasarkan pencapaian KD pada KI-4
    selama satu semester.
  • Deskripsi nilai keterampilan berdasarkan nilai KD yang
    menonjol. Pada tabel tersebut yang tertinggi adalah KD 4.3, sehingga deskripsi
    singkatnya sebagai berikut: “Sangat terampil meragakan ragam gerak tari tradisional
    sesuai dengan iringan”

    Sumber: 
    Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada MTs

     

    Tinggalkan Balasan 0

    Your email address will not be published. Required fields are marked *