Last Updated on 15.08.2026 by Zulfahmi M
Profesi (menurut De George), adalah pekerjaan yang
dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang
mengandalkan suatu keahlian.
dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang
mengandalkan suatu keahlian.
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian
khusus. - Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan
utama (purna waktu). - Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang
mendalam.
Profesional (menurut De George), adalah orang yang
mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu
dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Seorang profesional adalah
seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan
terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang
lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau
untuk mengisi waktu luang.
mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu
dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Seorang profesional adalah
seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan
terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang
lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau
untuk mengisi waktu luang.
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau
kegiatannya itu. - Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.
Ciri-ciri Profesi
Secara umum terdapat beberapa ciri yang melekat pada
profesi, yaitu :
profesi, yaitu :
- Ada pengetahuan khusus. Biasanya keahlian dan keterampilan
ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman bertahun-tahun. - Ada kaidah dan standar moral yang sangat tinggi.
Biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi. - Mengabdi pada kepentingan masyarakat. Setiap
pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan
masyarakat. - Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sehingga
memerlukan pengakuan dari masyarakat terhadap profesi tersebut. - Ada sistem imbalan yang adil dan baku terhadap jasa
layanannya.
Sumber: Materi Kuliah Profesi Keguruan Prodi PBI UT 2017.1
Mengajar di MTs Muhammadiyah Lima Kaum 2001-2019, SMPN 5 Batusangkar 2017-2019, SMA Muhammadiyah Batusangkar 2014-2017 , STAIN Batusangkar 2005-2019, MTs Balah Aie Padang Pariaman 2021-2026. Admin: Ajoefahmi Course (www.zulfahmi.blog) Pustaka E-Book Ajoefahmi (www.zulfahmi.my.id)
