
Kompetensi berasal dari bahasa Inggris competency yang
artinya kecakapan, kemampuan, kewenangan. Beberapa pengertian kompetensi dapat
Anda simak sebagai berikut:
artinya kecakapan, kemampuan, kewenangan. Beberapa pengertian kompetensi dapat
Anda simak sebagai berikut:
- Nana Syaodih (1997): Kompetensi adalah performan yang
mengarah kepada pencapaian tujuan secara tuntas menuju kondisi yang diinginkan.
- Le Boterf dalam
Denise et al (2007): Kompetensi
merupakan sesuatu yang abstrak; hal ini tidak menunjukkan adanya material dan
ketergantungan pada kegiatan kecakapan individu. Jadi kompetensi bukan keadaan
tapi lebih pada hasil kegiatan dari pengkombinasiaan sumberdaya personal
(pengetahuan, kemampuan, kualitas, pengalaman, kapasitas kognitif, sumberdaya
emosional, dan lainnya) dan sumberdaya lingkungan (teknologi, database, buku,
jaringan hubungan, dan lainnya).
- Yodhia Antariksa (2007): Kompetensi dapat dipahami sebagai sebuah
kombinasi antara keterampilan
(skill), atribut personal, dan pengetahuan (knowledge) yang tercermin melalui
perilaku kinerja (job behavior) yang dapat diamati, diukur dan dievaluasi.
Dari berbagai definisi tersebut dapat dikatakan
kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang
direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kompetensi tersebut akan
terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara profesional
dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang
direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kompetensi tersebut akan
terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara profesional
dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Pasal 1) dinyatakan bahwa : “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi
peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah”.
(Pasal 1) dinyatakan bahwa : “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi
peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah”.
Dalam UU tersebut juga dinyatakan bahwa kompetensi
guru adalah kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud
tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran. Dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh profesi guru adalah :
a. Kompetensi pedagogik.
b. Kompetensi profesional.
c. Kompetensi pribadi.
d. Kompetensi sosial.
guru adalah kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud
tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran. Dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh profesi guru adalah :
a. Kompetensi pedagogik.
b. Kompetensi profesional.
c. Kompetensi pribadi.
d. Kompetensi sosial.