Penetapan Kriteria Minimal (KKM)

Last Updated on 19.08.2026 by Zulfahmi M

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan, “Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0 – 100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal (KKM) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus-menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.”
Rambu-rambu penetapan KKM adalah sebagai berikut:
  1. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) ditetapkan pada awal tahun pelajaran
  2. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) ditetapkan oleh forum MGMP atau KKG sekolah
  3. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) dinyatakan dalam bentuk persentase yang berkisar antara 0 – 100%
  4. Kriteria minimal ideal ditetapkan masing-masing indikator adalah 75%
  5. Satuan pendidikan (sekolah) dapat menetapkan KKM di bawah kriteria minimal ideal, namun harus berupaya meningkatkannya dari tahun ke tahun
  6. Dalam menentukan KKM, satuan pendidikan harus mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas indikator; dan kemampuan sumber daya pendukung
  7. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) dapat dicantumkan dalam laporan hasil belajar siswa (LHBS) sesuai dengan model laporan yang dipilih.