Nasikh wa Mansukh Hadist

Last Updated on 15.08.2026 by Zulfahmi M

Pengertian  Nasikh wa Mansukh

Menurut
bahasa naskh artinya menghapus atau memindahkan. Menurut ulama fiqh, naskh
artinya mencabut berlakunya sebuah hukum yang di tunjuki oleh dalil syar’i
untuk di ganti dengan hukum baru yang di tunjuki oleh dalil syar’i juga.
Berkenaan dengan  inimaka, dalil yang
dating duluan membawa hokum tertentu di sebut mansukh (dihapus), dan yang
dating belakangan disubutnaskh (yang menghapuskan). Naskh inilah yang berlaku
selanjutnya.

Kaedah
penghapusan dalil yang memuat aturan ini diterapkan setelah upaya
menggabungkan  dua hadits yang
bertentangan atau takhshish tidak berhasil. Yaitu mencari mana hadits yang
dating lebih duluan dan mana yang belakangan. Ajaran yang diamalkan atau berlaku
adalah yang dibawa oleh hadits yang dating belakangan.

Urgensi Ilmu Nasikh dan Mansukh

Untuk
dapat menyelami dalamnya syariat Islam, tentu pemahaman yang mendalam dan
universal terhadap hadits dan ilmu tentangnya merupakan keharusan yang tak terbantahkan.
Dalam kaitan ini, ilmu nasikh dan mansukh termasuk bagian penting dalam ilmu hadits
yang harus dipahami. Karena seorang pembahas 
ilmu syariat tidak akan dapat memetik hukum dari dalil-dalil nash, dalam
kaitan ini adalah hadits, tanpa mengetahui dalil-dalil nash yang sudah dinasakh
dan dalil-dalil nash yang menasakhnya.




Atas
dasar itulah al Hazimy berkata : ”Ilmu ini termasuk sarana penyempurna ijtihad.
Sebab sebagaimana diketahui bahwa rukun utama di dalam melakukan ijtihad. Itu ialah
adanya kesanggupan untuk memetik hokum dari dalil-dalil naqli (nash) dan
menukil dari dalil-dalil naqli itu haruslah mengenal pula dalil yang sudah dinasakh
atau dalil yang menasakhnya. Memahami khitab Hadits menurut arti literal adalah
mudah dan tidak banyak mengorbankan waktu. Akan tetapi yang menimbulkan kesukaran
adalah mengistinbathkan hokum dari dalil-dalil nash yang tidak jelas penunjukannya.
Diantara jalan untuk mentahqiqkan (mempositifkan) ketersembunyian arti yang
tidak tersurat itu ialah mengetahui mana dalil yang terdahulu dan manapula yang
terkemudian dan lain sebaginya dari segi makna”.




Peran
penting ilmu nasikh dan mansukh ini  sehingga
dimasukkan dalam sarana penyempurna ijtihad cukup menyita perhatian para
sahabat, para Tabi’in, dan ulama-ulama yang dating setelah mereka. Diriwayatkan
dari Ali ibn Abi Thalib  melalui  seorang qadli yang sedang memutuskan hukum,
maka Ali bertanya kepadanya : “apakah kamu mengetahui Nasikh dan Mansukh?, Qadli
berkata ; tidak”. Mendengar jawaban Qadli, Ali lantas berkata : “engkau binasa
dan engkau membinasakan pula orang lain”



Dari riwayat diatas terlihat bagaimana alimenganggap penting ilmu nasikh dan
mansukh dalam penetapan suatu hukum, tanpanya (ilmunasikh dan mansukh),
penetapan hokum akan berdampak celaka, baik bagi  penetap hokum tersebut maupun masyarakat luas
yang menjalankan ketetapan hokum itu. Karenaya, Pengetahuan  tentang nasikh dan mansukh mempunyai fungsi
dan peranan yang besarbagi para ahli ilmu agar pengetahuan tentang  suatu hokum tidak kacau dan kabur dan
dengannya (ilmu nasikh dan mansukh) pemahaman hadis akan menjadi benar dan
tidak sempit.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *