Metode Penetapan Hukum

Bagian-bagian
dari Al-Quran secara terus-menerus diturunkan kepada Nabi SAW, sejak awal kenabian
tahun 609 Masehi hingga sebelum wafatnya Beliau SAW (632 Masehi), kurang lebih
selama 23 tahun. Berbagai bagian dari al-Quran diturunkan sebagai jawaban dari
problematika yang dihadapi oleh Nabi SAW dan para sahabat di Mekkah dan Madinah.
Sejumlah ayat ditujukan sebagai jawaban langsung dari pertanyaan yang diajukan oleh
kaum muslimin dan non muslim kala itu. Bahkan banyak dari ayat-ayat tersebut
yang berbunyi “Mereka bertanya kepadamu.”

Mereka
bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah:
“Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia)
dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil haram dan
mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah.
(Al-Baqarah 2:217)

Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat
dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar
dari manfaatnya.            (Al-Baqarah 2:219)

Mereka
bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu
kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di
waktu haidh. (Al-Baqarah 2:222)

Sebagian
lagi diturunkan karena suatu insiden yang terjadi di zaman nabi. Contohnya
adalah kisah Hilal bin Umayyah yang menuduh istrinya berselingkuh dengan salah
seorang sahabat, Rasulullah bersabda,

“Jika
kamu tidak mendatangkan bukti (tiga orang saksi) maka kamu akan dicambuk sebanyak
delapan kali.”

Hilal
berkata, “Wahai Rasulullah! Jika salah seorang dari kami melihat istrinya berselingkuh,
apakah dia akan mencari saksi?” Rasulullah  pun kembali memintanya untuk membuktikan. Malaikat
Jibril kemudian mewahyukan

Dan
orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada
mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu
ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk
orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya,
jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari
hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu
benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa
laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (An-Nur
24:6-9)

Demikian
halnya penetapan hukum dengan Sunnah, baik jawaban dari sebuah pertanyaan atau
pernyataan pada saat suatu insiden terjadi. Sebagai contoh, suatu ketika salah
seorang sahabat Nabi SAW bertanya,

“Wahai
Rasulullah! Sesungguhnya kami pernah berlayar di laut dan hanya membawa sedikit
air sebagai bekal. Jika kami pergunakan air tersebut untuk berwudhu, maka kami
akan kehausan. Untuk itu, apakah kami boleh berwudhu menggunakan air laut? kemudia
Rasulullah SAW menjawab, “Air laut itu suci dan mensucikan, di mana bangkai hewan
yang berada di dalamnya pun halal. ”

Alasan
penetapan hukum secara bertahap adalah agar lebih mudah diterima oleh kalangan
Arab yang terbiasa hidup sebebas-bebasnya. Juga, mempermudah mereka untuk
mempelajari dan memahami hukum-hukumnya karena alasan dan konteks penetapan
hukum tersebut diketahui oleh mereka. Metode penetapan hukum yang bertahao tidak
hanya diterapkan secara umum melainkan juga secara khusus. Contoh yang bagus
tentang hal ini adalah bagaimana shalat diwajibkan. Pada periode Mekkah kewajiban
shalat hanya dua kali sehari, satu kali di pagi dan satu kali di malam hari.
Kemudian sebelum hijrah ke Madinah shalat diwajibkan kepada kaum mukminin lima
kali sehari. Aka tetapi pada saat itu, masing-masing shalat hanya dua rakaat
kecuali maghrib tiga rakaat. Setelah mereka terbiasa, maka jumlah rakaat shalat
ditambah menjadi empat rakaat kecuali shalat subuh dan maghrib.

Sumber: 

Modified: 25/4/2024

 

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *