Last Updated on 15.08.2026 by Zulfahmi M
Hadats Kecil dan Tata Cara Mensucikannya
Hadats Kecil
Pengertian Hadast
Istilah hadast menurut bahasa berasal dari
kata hadatha yang berarti peristiwa, sedangkan menurut istilah
syara’ berarti suatu keadaan tidak suci pada diri seseorang sehingga tidak sah
atau dilarang melakukkan ibadah.
kata hadatha yang berarti peristiwa, sedangkan menurut istilah
syara’ berarti suatu keadaan tidak suci pada diri seseorang sehingga tidak sah
atau dilarang melakukkan ibadah.
Hadast kecil adalah suatu keadaan tidak suci pada diri seseorang sampai melakukan
wudhu’ atau bertayamum karena alasan yang diperbolehkan syara’. Misalnya
Seseorang yang baru saja bangun tidur lalu langsung mengerjakan shalat maka
shalatnya tidak sah, karena dengan tidur ia berada dalam keadaan tidak suci
dari hadast kecil. Berdasarkan
pengertian ini maka cara bersuci dari hadast kecil adalah dengan berwudhuk atau
bertayamum. Sabda
Rasulullah yang artinya Rasulullah
SAW bersabda : Allah
tidak menerima shalat seseorang apabila ia dalam keadaan berhadast sebelum ia berwudhuk
(HR. Muttafaqun alaih)
wudhu’ atau bertayamum karena alasan yang diperbolehkan syara’. Misalnya
Seseorang yang baru saja bangun tidur lalu langsung mengerjakan shalat maka
shalatnya tidak sah, karena dengan tidur ia berada dalam keadaan tidak suci
dari hadast kecil. Berdasarkan
pengertian ini maka cara bersuci dari hadast kecil adalah dengan berwudhuk atau
bertayamum. Sabda
Rasulullah yang artinya Rasulullah
SAW bersabda : Allah
tidak menerima shalat seseorang apabila ia dalam keadaan berhadast sebelum ia berwudhuk
(HR. Muttafaqun alaih)
Ciri-ciri Hadats Kecil
- Mengeluarkan sesuatu dari qubul dan dubur
seperti kentut, kencing, tahi dan mazi. Firman Allah QS. Annisa’ ayat 43 yang artinya … atau datang dari tempat
air … (QS; An-Nisa’ ; 43) - Hilang akal, misalnya kena mabuk, gila atau
tidur. Firman Allah Swt
yang artinya “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu shalat, sedangkan
kamu dalam mabuk, sehingga kamu
mengerti apa yang kamu ucapkan… (QS. An-Nisa’ : 43) - Bersentuhan kulit laki-laki dan kulit perempuan yang bukan muhrim. Firman Allah QS. Annisa’ ayat 43 yang artinya … dan kamu telah menyentuh
perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan
Air maka bertayamumlah. (QS; An-Nisa’ : 43) - Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan atau jari yang tidak memakai tutup. Sabda Rasulullah SAW yang artinya ”Siapa yang menyentuh kemaluannya, janganlah shalat sehingga berwudhuk terlebih
dahulu (HR; Abu Daud)
Istinja’
Pengertian
Istinja’
Istinja’
Istinja’ menurut bahasa adalah terlepas atau selamat. Sedangkan
menurut istilah adalah : Bersuci atau membersihkan kotoran
yang keluar dari qubul atau dubur, baik sesudah buang air besar atau kecil. Hukum
istinjak adalah wajib karena untuk menjaga kebersihan.
menurut istilah adalah : Bersuci atau membersihkan kotoran
yang keluar dari qubul atau dubur, baik sesudah buang air besar atau kecil. Hukum
istinjak adalah wajib karena untuk menjaga kebersihan.
Syarat-syarat istinja’ adalah :
- Batu atau benda itu keras dan harus suci
- Batu atau benda itu tidak bernilai
- Sekurang-kurangnya tiga kali.
- Najis yang dibersihkan belum kering.
- Dengan demikian, maka istinjak dapat
dilakukan dengan cara : - Membasuh tempat keluarnya najis dengan air sampai bersih
- Membersihkan dengan batu atau alat lainnya sampai bersih
sekurang-kurangnya dengan tiga buah batu atau benda lain yang kesat atau keras. - Dibersihkan terlebih dahulu dengan batu kemudian dibasuh dengan
air.
Adab Buang
Air
Air
Adab yang berkaitan dengan tempat buang hajat
- Jangan buang hajat di jalan yang dilalui
orang atau tempat berteduh - Jangan buang hajat dilubang baik yang ada
ditanah ataupun di dinding - Pada air tergenang
Adab yang berkaitan dengan keluar masuk
tempat buang air
tempat buang air
- Mendahulukan kaki kiri ketika masuk WC dan
menduhulukan kaki kanan ketika keluar - Jangan berkata-kata selama dalam WC
- Membaca do’a sebelum masuk dan waktu keluar
dari WC - Do’a masuk WC ”Ya, Allah sesungguhnya aku
berlindung kepada engkau dari syetan laki- laki dan syetan perempuan” - Do’a keluar WC ”Puji-pujian bagi Allah
yang telah mengeluarkan penyakit dari diriku dan telah mengembalikan
kesehatanku.”
Adab yang berkenaan dengan arah
- Dilarang buang hajat dengan menghadap kiblat atau membelakanginya
terutama bila hal itu dilakukan ditempat terbuka atau tidak ada penutupnya atau
dalam suatu tempat yang bukan khusus disediakan untuk itu.
Adab yang berhubungan dengan sikap
- Tidak membawa masuk benda yang didalamnya terdapat zikir kepada
Allah. - Tidak memandang keatas atau kemaluan
- Dimakruhkan berbicara, bernyanyi atau melakukan pekerjaan
- Menggunakan tangan kiri ketika membersihkan
tempat keluarnya kotoran
Alat-alat yang digunakan untuk istinja
Istinja dapat dilakukan dengan air atau benda
selain air atau benda yang keras dan kesat seperti batu, kertas atau daun-daun
yang sudah kering
selain air atau benda yang keras dan kesat seperti batu, kertas atau daun-daun
yang sudah kering
Wudhu’
Pengertian
Wudhu’
Wudhu’
Kata wudhu’ berasal dari bahasa arab ( ﻭُﺿُﻭﺃ
) yang berarti bersih.
Sedangkan menurut istilah, wudhu’ berarti membersihkan anggota wudhu’ untuk
menghilangkan hadast kecil. Wudhu’ merupakan syarat sah shalat. Orang Yang hendak melakukan
shalat diwajibkan berwudhu’ terlebih dahulu. Firman Allah yang artinya “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan mata kaki …”
(QS;Al-Maidah;5)
) yang berarti bersih.
Sedangkan menurut istilah, wudhu’ berarti membersihkan anggota wudhu’ untuk
menghilangkan hadast kecil. Wudhu’ merupakan syarat sah shalat. Orang Yang hendak melakukan
shalat diwajibkan berwudhu’ terlebih dahulu. Firman Allah yang artinya “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan mata kaki …”
(QS;Al-Maidah;5)
Syarat dan Rukun Wudhu’
Syarat-syarat wudhu’ yaitu:
- Islam
- Mumayyiz yaitu bisa membedakan yang baik dan yang buruk
- Tidak berhadast besar
- Menggunakan air yang suci dan mensucikan
- Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit anggota wudhu’
Rukun Wudhu’
Rukun wudhu’ yaitu segala sesuatu yang harus dikerjakan ketika
berwudhu’. Apabila salah satu dari rukun wudhu’ tidak dikerjakan maka wudhu’nya
batal atau tidak sah.
berwudhu’. Apabila salah satu dari rukun wudhu’ tidak dikerjakan maka wudhu’nya
batal atau tidak sah.
Rukun wudhu’ ada 6 (enam) macam :
- Niat “Saya berniat wudhu’ untuk berhadast kecil karena Allah Ta’ala”
- Membasuh muka mulai dari tumbuhnya rambut kepala sampai bawah dagu
dan dari telinga kanan hingga telinga kiri. - Membasuh kedua tangan sampai siku
- Mengusap atau menyapu kepala
- Membasuh dua kaki hingga mata kaki
- Tertib , yaitu melakukan rukun wudhu’ mulai
dari urutan pertama sampai dengan yang terakhir secara berurutan
Sunat Wudhu’
Sunat wudhu’ adalah perkara-perkara yang
dianjurkan untuk dilakukan saat wudhu’. Perbuatan yang apabila dilakukan
mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa. Sunat-sunat
wudhu’ antara lain :
dianjurkan untuk dilakukan saat wudhu’. Perbuatan yang apabila dilakukan
mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak berdosa. Sunat-sunat
wudhu’ antara lain :
- Membaca basmalah ketika memulai wudhu’
- Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan sebelum
memulai wudhu’ - Berkumur-kumur
- Memasukkan air kedalam hidung kemudian mengeluarkannya lagi
- Mengusap seluruh kepala
- Mengusap dua daun telinga luar dan dalam
- Membasuh tiap-tiap anggota wudhu’ sebanyak
tiga kali - Menyele-nyela anak jari kedua tangan dan
kedua kaki - Mendahulukan anggota yang kanan dari anggota
yang kiri - Dilakukan tanpa pertolongan orang lain
kecuali dalam keadaan sakit - Membasuh anggota wudhu’ dilakukan secara
berturut-turut. - Tidak berbicara dalam berwudhu’
Membaca do’a sesudah berwudhu’
“Aku bersaksi tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah
Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa nabi Muhammad r adalah hamba
dan utusanya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang senantiasa
bertaubat, dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang selalu mensucikan
diri.“ (HR: Tirmizi).
Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa nabi Muhammad r adalah hamba
dan utusanya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang senantiasa
bertaubat, dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang selalu mensucikan
diri.“ (HR: Tirmizi).
Hal- hal yang
membatalkan wudhu’
membatalkan wudhu’
- Keluar sesuatu dari salah satu dua pintu
(qubul dan dubur) - Hilang akal, baik karena mabuk atau gila
- Bersentuhan kulit antara kulit laki-laki dan
perempuan yang sudah dewasa yang keduanya bukan mahram - Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan,
baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain.
Kegunaan Wudhu’ dan hukumnya
- Untuk segala macam solat hukumnya wajib.
- Untuk Thawaf di Ka’bah, thawaf apa saja, hukumnya wajib.
- Sewaktu hendak membaca Al-Qur’an hukumnya sunnat
- Sewaktu hendak tidur atau lain-lain perbuatan yang baik, hukumnya
sunnat
Fadhilah Wudhu’
- Mengeluarkan dosa-dosa dari tubuh, sebagaimana hadits Nabi Saw. Dari Utsman bin Afan t, ia berkata:
“Rasulullah r bersabda: “Barangsiapa
yang berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya maka keluarlah dosa-dosanya dari
tubuhnya bahkan dosa-dosa itu keluar dari
bawah kukunya juga keluar”. (HR. Muslim) - Mendapatkan balasan surga dari Allah Swt sebagaimana hadits nabi yang artinya Dari Uqbah
bin ‘Amir bahwa dia mendengar Nabi saw bersabda: “Tidaklah seorang muslim berwudhu dengan sempurna kemudian
mendirikan shalat dua rakaat dengan hati dan wajah yang penuh kekhusyuan
niscaya wajib baginya mendapatkan balasan surga”. ( H.R. Muslim
).
Mengajar di MTs Muhammadiyah Lima Kaum 2001-2019, SMPN 5 Batusangkar 2017-2019, SMA Muhammadiyah Batusangkar 2014-2017 , STAIN Batusangkar 2005-2019, MTs Balah Aie Padang Pariaman 2021-2026. Admin: Ajoefahmi Course (www.zulfahmi.blog) Pustaka E-Book Ajoefahmi (www.zulfahmi.my.id)
