Materi Fiqih MTs Kelas VII – Sholat Berjamaah

Last Updated on 15.08.2026 by Zulfahmi M

SHALAT BERJAMAAH
Pengertian shalat jamaah
Shalat jamaah adalah : shalat yang
dikerjakan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih salah satu menjadi
imam sedangkan yang lain menjadi makmum.Hukumnya adalah : sunat muakad berdasar
hadits Rasulullah Saw. :
صَلاَةُ اْلجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ
الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً
)
. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ)
“Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendiri
sebanyak dua puluh tujuh derajat”
. (HR. Muttafaqun Alaih)

Syarat imam adalah :
  1. Berniat sebagai imam
  2. Fasih bacaannya
  3. Laki-laki bila
    makmum laki-laki.
  4. Tidak boleh
    dijadikan imam orang yang sedang mengimami orang lain
  5. Berdiri didepan
  6. Dahulukan yang lebih tua dan banyak ilmu
    agamanya

Syarat makmum adalah :
  1. Berniat mengikuti imam
  2. Mengikuti segala gerak imam
  3. Mengetahui gerak gerik imam
  4. Berdiri dibelakang imam
  5. Berada dalam
    bangunan atau tempat yang sama.

Susunan shaf dalam shalat berjamaah :
  • Jika makmum seorang maka berdiri
    disebelah kanan imam agak kebelakang sedikit, kemudian jika datang satu jamaah
    lagi ia berdiri disebelah kiri sejajar dengan makmum pertama, kemudian kedua
    makmum bersama-sama mundur hingga persis ada dibelakang imam
  • Jika makmum lebih dari satu maka makmum
    langsung berbaris dibelakang imam membentuk saf
  • Jika jamaah terdiri dari laki-laki dan
    wanita maka saf laki-laki dewasa didepan saf anak laki-laki, shaf wanita
    dibelakang shaf anak laki-laki. Jika seorang datang terlambat maka ia harus

Adab shalat
berjamaah
Yang berkaitan
dengan imam:
  • Hendaknya
    dipilih imam yang lebih utama dan tidak dibenci  jamaah
  • Hendaknya imam
    tidak memulai takbiratul ihram sebelum saf  lurus
  • Hendaknya imam
    meringankan shalatnya
  • Membaca Al
    Fatihah dengan suara yang keras di dua rakaat pertama pada shalat-shalat
    jahriyyah ( Magrib, Isa, dan Subuh )  dan
    membaca keduanya  secara pelan ( Shir )
    pada shalat-shalat siriyyah ( Zuhur dan Ahar )
  • Jika dalam
    shalat imam terkena hadats atau najis yang menyebabkan tidak bisa melenjutkan
    shalat, maka hendaklah ia meminta seorang makmum untuk mengantikan posisinya
    dan menyempurnakan shalat berjamaah
  • Hendaknya imam
    tidak menghususkan do’a untuk dirinya sendiri

Yang berkaitan
dengan makmum:
  • Hendaknya
    mengatur saf ( barisan ) dengan rapat dan lurus
  • Hendaknya
    memilih saf yang paling depan
  • Hendaknya
    memenuhi terlebih dahulu saf yang ada di depan
  • Jika saf depan
    sudah penuh hendaknya membuat saf  baru,
    diawali ditengah-tengah sejajar dengan imam
  • Hendaknya saf
    belakang imam diatur dari jamaah laki-laki sebagai saf terdepan, kemudian
    jamaah anak-anak, kemudian jamaah perempuan di saf paling belakang
  • Mengikuti apa
    saja yang dilakukan oleh imam
  • Jika imam
    melakukan kesalahan, hendaknya mengingatkan dg mengucapkan subhanallh bagi
    makmum laki-laki dan bertepuk bagi jamaah perempuan

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *