Materi Fiqih MTs Kelas VII – Shalat Jenazah dan Shalat Gaib
SHALAT JENAZAH
Pengertian dan hukum shalat jenazah dan dalilnya
Menurut bahasa shalat jenazah berarti mendo’akan jenazah, sedangkan menurut
istilah syariah berarti shalat yang dilaksanakan dengan empat kali tanpa rukuk
dan sujud. Rasulullah saw memberikan tuntutan agar kita menyalatkan orang yang
meninggal, sebagaimana sabdanya:
istilah syariah berarti shalat yang dilaksanakan dengan empat kali tanpa rukuk
dan sujud. Rasulullah saw memberikan tuntutan agar kita menyalatkan orang yang
meninggal, sebagaimana sabdanya:
صَلُّوا عَلَى مَوْتَكُمْ
. رواه إبن ماجه
. رواه إبن ماجه
Artinya :“ Shalatkanlah oleh mu orang-orang yang meninggal “. ( HR Ibnu
Majah )
Majah )
Hukum melaksanakan shalat jenazah adalah fardhu kifayah artinya apabila
jenazah telah dishalatkan oleh beberapa orang maka gugur kewajiban bagi orang
lain. Akan tetapi jika tidak ada yang menyalatkan maka semua muslim yang ada di
lingkungan jenazah tersebut berdosa. Menyalatkan jenazah non muslim (kafir dan
musyrik) haram hukumnya. Allah SWT berfirman
yang artinya “Dan janganlah kamu
sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan
janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka Telah kafir
kepada Allah dan rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik”. (
Q.S.At-Thaubah; 84 )
jenazah telah dishalatkan oleh beberapa orang maka gugur kewajiban bagi orang
lain. Akan tetapi jika tidak ada yang menyalatkan maka semua muslim yang ada di
lingkungan jenazah tersebut berdosa. Menyalatkan jenazah non muslim (kafir dan
musyrik) haram hukumnya. Allah SWT berfirman
yang artinya “Dan janganlah kamu
sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan
janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka Telah kafir
kepada Allah dan rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik”. (
Q.S.At-Thaubah; 84 )
Syarat dan Rukun Shalat Jenazah
Syarat shalat
jenazah yaitu :
jenazah yaitu :
- Suci badan,
pakaian, dan tempat shalat dari hadas dan najis serta menutup aurat dan
menghadap kiblat - Shalat
dilakukan sesudah jenazah selesai dimandikan dan dikafani - Letak jenazah
kea rah ka’bah, kecuali apabila shalat gaib
Rukun shalat
jenazah
jenazah
- Niat
- Berdiri jika
mampu - Takbir empat kali dengan takbiratul ihram
- Membaca al-fatihah setelah
takbiratul ihram - Membaca selawat atas nabi setelah takbir kedua
- Membaca do’a untuk jenazah sesudah takbir ketiga
- Membaca salam
Tata cara shalat jenazah
- Jika jenazahnya laki-laki, imam berdiri sejajar kepala jenazah, jika jenazah perempuan, posisi
imam berdiri sejajar dengan pinnggang mayat. - Mengucapkan
takbir yang pertama dengan mengangkat tangan seperti takbiratul ihram, sambil
berniat - Bersedekap atau
meletakan tangan di dada seperti shalat biasa - Membaca ta’awuz dan Al-Fatihah
- Takbir yang kedua dengan mengangkat tangan
- Membaca selawat
Nabi seperti seperti tahiyyat akhir pada shalat biasa - Takbir ketika
dengan mengangkat tangan - Membaca do’a
untuk jenazah
أَللَّهُمَّ اغْفِرْلَهُ
(هَا) وَرْحَمْهُ (هَا) وَعَافِهِ (هَا) وَاعْفُ عَنْهُ (هَا) وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ
(هَا) وَوَسِعْ مَدْخَلَهُ (هَا) وَاغْسِلْهُ (هَا) بِاالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ,
وَنَقِّهِ (هَا) مِنَ الْخَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلاَبْيَضُ مِنَ
الدَّنَسِ وَاَبْدِلْهُ (هَا) دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ (هَا) وَأَهْلاً خَيْرًا
مِنْ أَهْلِهِ (هَا) وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ
زَوْجِهِ (هَا) وَقِهِ (هَا) فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ
(هَا) وَرْحَمْهُ (هَا) وَعَافِهِ (هَا) وَاعْفُ عَنْهُ (هَا) وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ
(هَا) وَوَسِعْ مَدْخَلَهُ (هَا) وَاغْسِلْهُ (هَا) بِاالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ,
وَنَقِّهِ (هَا) مِنَ الْخَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلاَبْيَضُ مِنَ
الدَّنَسِ وَاَبْدِلْهُ (هَا) دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ (هَا) وَأَهْلاً خَيْرًا
مِنْ أَهْلِهِ (هَا) وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ
زَوْجِهِ (هَا) وَقِهِ (هَا) فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ
- Apabila jenazahnya anak-anak( 7 th
ke bawah ),maka do’anya adalah :
أَللَّهُمَّ اجْعَلَهُ (هَا) فِرَطًا لَابِوَيْهِ
(هَا), وَسَلَفًا وَدَخَرًا وَعِظَةً وَإِعْتِبَارًا وَشَفِيْعًا, وَثَقَلَ بِهِ مَوَازِيْنَهَا
وَافْرَغَ الْصَبْرِ عَلَى قُلُوْبِهِمَا وَلاَ تَفْتِنَّهُمَا بَعْدَهُ وَلَا تَحْرِمْنَا
اَجْرَهُ (هَا)
(هَا), وَسَلَفًا وَدَخَرًا وَعِظَةً وَإِعْتِبَارًا وَشَفِيْعًا, وَثَقَلَ بِهِ مَوَازِيْنَهَا
وَافْرَغَ الْصَبْرِ عَلَى قُلُوْبِهِمَا وَلاَ تَفْتِنَّهُمَا بَعْدَهُ وَلَا تَحْرِمْنَا
اَجْرَهُ (هَا)
- Takbir
yang keempat dengan mengangkat tangan. Do’a,setelah takbir keempat :
أَللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ (هَا) وَلَا
تَفْتِنَّا بَعْدَهُ (هَا) وَغْفِرْلَنَاوَلَهُ (هَا) وَلِإِخْوَانِنَاالَّذِيْنَ
سَبَقُوْنَا بِااْلإِ يْمَانِ وَلَا تَجْعَلَنَ فِي قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلّذِيْنَ أَمَنُوْا رَبَّنَاإِنَّكَ رَأُوْفٌ الرَّحِيْمُ
تَفْتِنَّا بَعْدَهُ (هَا) وَغْفِرْلَنَاوَلَهُ (هَا) وَلِإِخْوَانِنَاالَّذِيْنَ
سَبَقُوْنَا بِااْلإِ يْمَانِ وَلَا تَجْعَلَنَ فِي قُلُوْبِنَا غِلًّا لِلّذِيْنَ أَمَنُوْا رَبَّنَاإِنَّكَ رَأُوْفٌ الرَّحِيْمُ
- Mengucapkan
salam
SHALAT GHAIB
Menurut bahasa gaib
berarti tidak hadir atau tidak kelihatan atau tersembunyi. Maka yang dimaksud
shalat gaib adalah shalat dengan empat kali takbir untuk mendo,akan mayat yang
tidak berada satu tempat dengan orang yang manyalatinya, baik karena tempat
jauh atau sudah dikuburkan
berarti tidak hadir atau tidak kelihatan atau tersembunyi. Maka yang dimaksud
shalat gaib adalah shalat dengan empat kali takbir untuk mendo,akan mayat yang
tidak berada satu tempat dengan orang yang manyalatinya, baik karena tempat
jauh atau sudah dikuburkan
