Materi Fiqih MTs Kelas VII – Shalat Jama’
SHALAT JAMA’
Pengertian
shalat jama’ menurut bahasa ialah shalat yang dikumpulkan. Sedangkan menurut
istilah syari’at Islam ialah dua shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu
karena ada sebab-sebab tertentu. Contohnya shalat Zhuhur dan shalat Ashar yang
dikerjakan pada waktu Zhuhur atau pada waktu Ashar
shalat jama’ menurut bahasa ialah shalat yang dikumpulkan. Sedangkan menurut
istilah syari’at Islam ialah dua shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu
karena ada sebab-sebab tertentu. Contohnya shalat Zhuhur dan shalat Ashar yang
dikerjakan pada waktu Zhuhur atau pada waktu Ashar
Macam-macam shalat jamak
- Jama’ taqdim, ialah menjama’ shalat dikerjakan pada waktu
yang lebih awal. Contoh shalat Zhuhur dan shalat Ashar dijama’dikerjakan pada
waktu Zhuhur. atau shalat Magrib dan shalat Isya dikerjakan pada waktu Maghrib. - Jama’ ta’khir, ialah menjama’ shalat dikerjakan pada waktu
yang akhir. Contoh menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Ashar
atau menjama’ shalat Maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu Isya’.
Shalat
yang boleh dijamak
yang boleh dijamak
- Shalat yang boleh dijama’ ialah shalat
Zhuhur dan shalat Ashar atau shalat Maghrib
dan shalat Isya. Tidak boleh shalat Ashar dijama’ dengan shalat Maghrib
atau shalat Isya dengan shalat Subuh.
Syarat shalat jamak
- Dalam
perjalanan (musafir). Perjalanan diperbolehkan seseorang
menjama’ shalat ialah perjalanan yang tidak terlarang seperti perjalanan bukan
maksiat. Perjalanan seseorang yang
dibolehkan menjama’ shalat ini perjalanan wajib seperti perjalanan ibadah haji
atau perjalanan untuk mencari rezeki, atau mungkin perjalanan sunah seperti
silaturrahmi. - Perjalanan itu berjarak jauh 80,64 km
atau perjalanan yang memakan waktu lebih dari sehari semalam. - Shalat yang boleh dijama’ adalah shalat
ada’ atau shalat jama’ bukan shalat qadha’ - Niat menjama’ shalat dilafazkan pada
waktu takbiratul ihram
Syarat shalat
jama’ taqdim dan takhir :
jama’ taqdim dan takhir :
a. Syarat shalat jama’ taqdim
- Dimulai dengan shalat yang pertama (Zhuhur
sebelum Ashar atau Maghrib sebelum Isya) karena waktunya adalah waktu yang
pertama. - Berniat jama’ agar berbeda dari shalat
yang terdahulu karena lupa. - Dikerjakan berturut-turut karena
keduanya seolah-olah satu shalat.
b. Syarat shalat jama’ takhir
- Berniat shalat jama’ diwaktu shalat yang pertama. Kalau ia
tidak berniat pada waktu yang pertama maka tidaklah sah jama’nya. Niat boleh dilakukan
di awal waktu yang pertama, dan boleh juga di akhirnya selama waktu itu masih
ada untuk mengerjakan 1 rakaat shalat. - Masih dalam perjalanan sampai datangnya
waktu yang kedua
