Materi Fiqih MTs Kelas IX – Ziarah Kubur

Last Updated on 15.08.2026 by Zulfahmi M

Pada masa awal Islam, Rasulullah Saw. melarang umat Islam untuk
melaksanakan ziarah Kubur. Hal ini
dimaksudkan untuk menjaga akidah umat Islam di mana pada saat itu Rasulullah Saw. merasa khawatir jika ziarah kubur
diperbolehkan, maka umat Islam yang
masih lemah akidahnya akan percaya dan menjadi penyembah kuburan. Setelah akidah umat Islam kuat dan tidak ada kekhawatiran
untuk berbuat syirik, maka Rasululah
Saw. membolehkan para sahabatnya untuk berziarah kubur karena ziarah kubur itu akan membantu orang yang hidup untuk
selalu mengingat pada kematian dan memotivasi untuk bersemangat dalam beribadah.


A. Pengertian Ziarah Kubur

Yang dimaksud dengan ziarah kubur adalah mengunjungi kuburan dengan maksud untuk mengambil pelajaran terkait
dengan kematian dan kehidupan akhirat serta mendoakan mayit agar dosa-dosanya diampuni oleh Swt.

B. Dasar Hukum Ziarah Kubur

Ziarah kubur bagi laki-laki hukumnya
sunnah, sedangkan bagi wanita
  hukumnya  mubah. Hal ini
berdasarkan Hadis Rasulullah
Saw. artinya: “Sungguh aku dahulu telah melarang
kamu ziarah kubur, maka sekarang
Muhammad Saw. telah diizinkan untuk berziarah ke kubur ibundanya, maka ziarahlah kamu karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan akan akhirat”.
(HR. At-Tirmizi).

C. Adab Ziarah Kubur

  1. Ketika masuk area kuburan, disunnahkan mengucapkan salam kepada ahli kubur, sebagaimana yang diajarkan
    oleh Rasulullah Saw. mengajarkan
    kepada para sahabat agar ketika masuk kuburan
    membaca: yang artinya  “Semoga keselamatan dicurahkan atasmu wahai
    para penghuni kubur dari orang-orang
    yang beriman dan orang-orang Islam. Dan kami,
    jika Allah menghendaki, akan menyusulmu. Aku memohon kepada Allah agar memberikan keselamatan kepada kami dan kamu sekalian
    (dari siksa).”
    (HR Muslim).
  2. Tidak duduk di atas kuburan, serta tidak menginjaknya berdasarkan
    sabda Nabi Saw. yang artinya
    Janganlah kalian shalat (memohon)
    kepada kuburan, dan janganlah kalian duduk di atasnya.”
    (HR.
    Muslim).
  3. Tidak melakukan thawaf sekeliling kuburan atau kegiatan lainnya
    dengan niat untuk bertaqarrub (mendekatkan diri kepada
    Allah Swt.) karena hal itu tidak pernah diajarkan oleh Nabi Saw.
  4. Tidak boleh memohon pertolongan dan bantuan kepada mayit, meskipun
    dia seorang Nabi atau wali sebab hal itu
    termasuk perbuatan syirik.
  5. Disunnahkan untuk ziarah kubur dengan tujuan mengambil pelajaran dan  mengingat kematian.

D. Hikmah Ziarah Kubur

  1. Berikut ini beberapa
    hikmah ziarah kubur:
  2. Mempertebal keimanan terhadap
    alam barzah dan hal-hal yang berkaitan dengan
    alam barzah.
  3. Menyadarkan manusia bahwa ia
    adalah makhluk yang lemah.
  4. Menyadari lebih mendalam masalah musibah terutama
    tentang kematian.
  5. Menghindarkan diri dari cinta dunia yang berlebihan.
  6. Menumbuhkan rasa takut dan penuh harap di dalam hati bagi orang yang berziarah.
Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *