Materi Fiqih MTs Kelas IX – Ta’ziah
A. Pengertian ta’ziah
Ta’ziah berasal dari kata “al-Iza’u”
yang artinya sabar. Maka, ta’ziah berarti menyabarkan dan menghibur orang yang ditimpa
musibah dengan mengucapkan kata-kata ataupun melakukan
sesuatu yang dapat menghilangkan duka dan meringankan derita orang itu. Waktu
ta’ziah, dimulai ketika terjadinya kematian,
baik sebelum maupun setelah jenazah
dikubur sehingga dapat meringankan kesedihan mereka.
B. Dasar Hukum Ta’ziah
Ta’ziah kepada keluarga jenazah hukumnya adalah sunnah,
berdasarkan hadis Rasulullah Saw artinya: “Tidak ada seorang
mukmin yang berta’ziah kepada saudaranya dalam suatu musibah, kecuali Allah akan memberikan
kepadanya dari pakaian kehormatan pada hari kiamat.” ( HR. Ibnu
Majah).
C. Adab Ta’ziah
- Orang yang mendengar
musibah kematian hendaknya
mengucapkan kalimat istirja’ “Innalillahi wa innalillahi raji’un” yang
artinya sesungguhnya kami milik Allah dan kepadaNya kami akan kembali. - Hendaknya memakai pakaian
yang sopan, rapi atau pakaian
yang menunjukkan tanda
belasungkawa. Pada saat berada di rumah duka harus menjaga sikap dengan
tidak tertawa dan berbicara keras. - Disunnahkan untuk membuat
makanan bagi keluarga
jenazah karena mereka sibuk dengan musibah yang
menimpanya. Rasulullah Saw. telah memerintahkan hal itu ketika Ja’far bin Abi Thalib Ra. mati syahid. Beliau bersabda yang artinya: “Buatkanlah makanan untuk keluarga
Ja’far karena telah datang
perkara yang menyibukkan mereka.” (HR.
Abu Dawud). - Orang yang berta’ziah dianjurkan untuk ikut shalat jenazah dan
ikut mengantar ke kuburan. - Diperbolehkan menangis,
tetapi tidak dalam bentuk meratap-ratap karena Rasulullah Saw. menangis ketika putranya Ibrahim
meninggal dunia. Beliau bersabda yang artinya: “Air
mata mengalir dan hati menjadi sedih,
akan tetapi kami tidak mengucapkan kecuali
apa yang diridhai
oleh Allah. Dan kami sungguh
sedih berpisah denganmu, wahai Ibrahim. (HR. Muslim). Dan dalam kitab Sahih Bukhori, diriwayatkan dari
Abi Mas’ud yang artinya: “Bukan termasuk
golonganku seorang yang menangis sambil
memukul pipinya, merobek bajunya dan menjerit seperti yang dilakukan orang-orang jahiliyyah.” (HR. Bukhari Muslim). Berdasarkan kedua hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa menangisi
jenazah
atau orang meninggal itu boleh asalkan dalam batas yang wajar dengan tidak berteriak-teriak dan
histeris. Jika berteriak-teriak dan histeris
akan mengesankan bahwa dia tidak menerima dan tidak ridha akan takdir Allah Swt. - Tidak diperbolehkan mencela
orang yang sudah
meninggal dunia. Rasulullah Saw. Bersabda
yang artinya: Janganlah kalian mencela
orang yang sudah mati, karena mereka mendapatkan dari apa yang telah mereka kerjakan.” (HR. Al-Bukhari).
D. Hikmah Ta’ziah
- Menumbuhkan manusia
untuk bertaubat dan beramal
saleh. - Mempertebal keimanan terutama
terhadap alam barzah
dan hari akhir. - Terciptanya hubungan silaturahmi yang lebih erat antara orang yang berta’ziah dengan keluarga yang terkena
musibah. - Keluarga yang terkena musibah terhibur
sehingga hal itu dapat mengurangi
beban kesedihan yang berkepanjangan. - Orang yang berta’ziah dapat ikut mendoakan
jenazah agar diampuni
dosa- dosanya dan amalnya diterima
oleh Allah Swt. - Orang yang berta’ziah mendapatkan pahala dari Allah
Swt.
