Materi Fiqih MTs Kelas IX – Ta’ziah

A. Pengertian ta’ziah

Ta’ziah berasal dari kata “al-Iza’u
yang artinya sabar. Maka, ta’ziah berarti menyabarkan dan menghibur orang yang ditimpa
musibah dengan mengucapkan kata-kata ataupun melakukan
sesuatu yang dapat menghilangkan duka dan meringankan derita orang itu.  Waktu
ta’ziah, dimulai ketika terjadinya kematian,
baik sebelum maupun setelah jenazah
dikubur sehingga dapat meringankan kesedihan mereka.

B. Dasar Hukum Ta’ziah

Ta’ziah kepada keluarga jenazah hukumnya adalah sunnah,
berdasarkan hadis Rasulullah Saw
artinya: “Tidak ada seorang
mukmin yang berta’ziah kepada saudaranya      dalam  suatu musibah, kecuali Allah akan memberikan
kepadanya dari  pakaian             kehormatan  pada hari kiamat.”
( HR. Ibnu
Majah).

C. Adab Ta’ziah

  1. Orang yang mendengar
    musibah kematian hendaknya
    mengucapkan kalimat istirja’ “Innalillahi wa innalillahi raji’un” yang
    artinya sesungguhnya kami milik Allah dan kepadaNya kami akan kembali.
  2. Hendaknya memakai pakaian
    yang sopan, rapi atau pakaian
    yang menunjukkan tanda
    belasungkawa. Pada saat berada di rumah duka harus menjaga sikap dengan
    tidak tertawa dan berbicara keras.
  3. Disunnahkan untuk membuat
    makanan bagi keluarga
    jenazah karena mereka sibuk dengan musibah yang
    menimpanya. Rasulullah Saw. telah memerintahkan hal itu ketika Ja’far bin Abi Thalib Ra. mati syahid. Beliau bersabda  yang artinya: “Buatkanlah makanan untuk keluarga
    Ja’far karena telah  datang
                
     perkara  yang menyibukkan mereka
    .(HR.
    Abu Dawud).
  4. Orang yang berta’ziah dianjurkan untuk ikut shalat jenazah dan
     ikut      mengantar  ke kuburan.
  5. Diperbolehkan menangis,
    tetapi tidak dalam bentuk meratap-ratap karena  Rasulullah Saw. menangis ketika putranya Ibrahim
    meninggal dunia. Beliau bersabda yang artinya: “Air
    mata mengalir dan hati menjadi sedih,
    akan tetapi kami tidak mengucapkan kecuali
    apa yang diridhai
    oleh Allah. Dan kami sungguh
    sedih berpisah denganmu, wahai Ibrahim
    . (HR. Muslim). Dan dalam kitab Sahih Bukhori, diriwayatkan dari
    Abi Mas’ud yang artinya: “Bukan termasuk
    golonganku seorang yang menangis sambil
    memukul pipinya, merobek bajunya dan menjerit seperti yang dilakukan orang-orang jahiliyyah.”
    (HR. Bukhari Muslim). Berdasarkan kedua hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa menangisi
     jenazah
    atau orang meninggal itu boleh asalkan dalam batas yang wajar dengan tidak berteriak-teriak dan
    histeris. Jika berteriak-teriak dan histeris
    akan mengesankan bahwa dia tidak menerima dan tidak ridha akan takdir Allah Swt.
  6. Tidak diperbolehkan mencela
    orang yang sudah
    meninggal dunia. Rasulullah Saw. Bersabda
    yang artinya: Janganlah kalian mencela
    orang yang sudah mati, karena mereka mendapatkan dari apa yang telah mereka kerjakan.”
    (HR. Al-Bukhari).

D. Hikmah Ta’ziah

  1. Menumbuhkan manusia
    untuk bertaubat dan beramal
    saleh.
  2. Mempertebal keimanan terutama
    terhadap alam barzah
    dan hari akhir.
  3. Terciptanya hubungan silaturahmi yang lebih erat antara orang yang berta’ziah dengan keluarga yang terkena
    musibah.
  4. Keluarga yang terkena musibah terhibur
    sehingga hal itu dapat mengurangi
    beban kesedihan yang berkepanjangan.
  5. Orang yang berta’ziah dapat ikut mendoakan
    jenazah agar diampuni
    dosa- dosanya dan amalnya diterima
    oleh Allah Swt.
  6. Orang yang berta’ziah mendapatkan pahala dari Allah
    Swt.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *