Materi Fiqih MTs Kelas IX – Penyembelihan (Bab Penyembelihan, Qurban dan Akikah)

Last Updated on 15.08.2026 by Zulfahmi M

Semua
makhluk hidup adalah ciptaan Allah SWT, Dia yang berhak mencipta dan
mematikan makhluk Nya. Islam telah menetapkan bahwa apabila kita hendak
memanfaatkan daging hewan yang halal harus disembelih terlebih dahulu dengan
menyebut nama Nya. Menyembelih hewan dengan menyebut nama Allah SWT berarti
memohon restu Nya untuk memanfaatkan daging binatang tersebut.

1.
Pengertian Penyembelihan Hewan

Sembelihan
dalam bahasa Arab disebut Al-Dzakah asalnya berarti wewangian,
halal, lezat, manis dan sempurna. Sedangkan secara istilah adalah memutus jalan
makan,minum,nafas dan urat nadi pada leher binatang yang disembelih dengan
pisau,pedang atau alat lain yang tajam sesuai dengan ketentuan syara’.
Maksudnya hewan yang disembelih sesuai dengan ketentuan syara’ akan menjadikan hewan
sembelihan itu menjadi baik, suci, halal, dan lezat untuk dimakan.

2.
Syarat-syarat Penyembelihan

a.
Yang berhubungan dengan binatang sembelihan. Binatang
yang hendak disembelih disyaratkan sebagai berikut:

  1. Binatang yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup. Binatang yang mati
    bukan karena disembelih berarti sudah menjadi bangkai.
  2. Binatang yang akan di sembelih adalah binatang yang halal, baik zatnya maupun
    cara  memperolehnya

b.
Yang berhubungan dengan orang yang menyembelih. Syarat-syarat
seorang yang sah penyembelihannya, sebagai berikut :

  1. Islam atau ahli kitab. Mengkonsumsi
    sembelihan Ahli kitab (Orang Yahudi dan Nasrani ) adalah halal hukumnya. Allah
    berfirman yang Artinya:  “Pada
    hari ini dihalalkan bagimu yang baik – baik. Makanan (sembelihan) orang – orang
    yang diberi Alkitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi
    mereka.”
       (Qs.AlMaidah:5). Sebagian
    Ulama menyatakan bahwa mengkonsumsi daging hewan sembelihan ahli kitab adalah
    haram hukumnya karena ahli kitab juga termasuk orang musyrik yang menyekutukan
    Allah dengan makhluk lainnya. Mereka mengqiaskan antara sembelihan orang kafir
    dengan sembelihan orang musrik.
  2. Berakal Sehat. Mengkonsumsi
    daging binatang yang disembelih oleh orang gila atau mabuk, hukumnya haram.
  3. Mumayyis. Mumayyis
    adalah orang yang dapat membedakan antara yang benar dan yang salah.
    Penyembelihan binatang yang dilakukan oleh anak yang belum mumayyis dinyatakan
    tidak sah.

c.
Yang berhubungan dengan niat.

  1. Niat
    penyembelihan yang benar ialah penyembelihan binatang dengan tujuan untuk
    memakan   binatang itu, sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara. Jika ada
    niat penyembelihan yang lain dari ketentuan ini maka sembelihan itu haram
    dimakan. Firman
    Allah SWT yang Artinya: “Diharamkan
    bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
    atas nama selain Allah…”
     (Qs. Al Maidah : 3).
  2. Disunnahkan
    ketika menyembelih binatang untuk membaca Basmalah.Berdasarkan pada Hadist yang Artinya : “Dari Aisyah bahwa sahabat -sahabat Rasulullah berkata:
    Sesungguhnya suatu kaum telah datang kepada kami membawa daging yang kami tidak
    mengetahui apakah waktu menyembelihnya mereka menyebut nama Allah atau tidak,
    Apakah kami boleh memakannya atau tidak? Rasulullah menjawab: Sebutlah nama
    Allah dan makanlah.”
    Sebagian
    ulama berpendapat bahwa membaca Basmalah itu merupakan syarat sahnya suatu
    penyembelihan, berdasarkan firman Allah yang Artinya:“Maka
    makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya,
    jika kamu beriman kepada ayat-ayat Nya.”
     (Qs. Al-An’am : 118)

d.
Alat Penyembelih

  1. Boleh
    menggunakan alat apapun asalkan alat itu tajam dan dapat memutus tenggorokan
    dan urat nadi besar di leher binatang yang disembelih. Dari
    Syadad bin Aus, Rasulullah Saw bersabda:
    Artinya: “Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat baik
    terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara
    baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik.
    Hendaklahkalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan
    disembelih.”
     ( HR. Muslim dan Tirmidzi)
  2. Tidak
    diperbolehkannya menggunakan tulang dan kuku. Dalilnya adalah hadist Rofi’ dan
    Khodij 
    yang artinya: “Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut
    nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan
    bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini
    dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang. Sedangkan kuku adalah alat
    penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah (sekarang bernama Ethiopia) 
     
    (HR. Bukhari)

3.
Hal Yang Terkait Penyembelihan

  1. Berbuat
    ihsan (Berbuat baik terhadap hewan )
  2. Binatang
    yang dapat disembelih lehernya, dipotong urat tempat makanan dan urat tempat
    keluar nafasnya, kedua urat ini harus di putus. Sedangkan binatang yang
    tidak dapat disembelih lehernya maka menyembelihnya dilakukan dimana saja dari
    badan nya,asal dia mati karena luka itu.
  3. Membaringkan
    hewan disisi sebelah kiri,memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala
    hewan untuk memudahkan penyembelihan.

4.
Kewajiban Dalam Menyembelih Bintang

  1. Hendaknya binatang itu dipotong / disembelih pada pangkal leher (leher bagian
    bawah )
  2. Yang di potong adalah bagian tenggorokan binatang itu yaitu jalan pernafasan.
  3. Selain tenggorokan harus juga di potong kerongkongan yang merupakan jalan
    makanan.
  4. Dua buah urat nadi binatang itu (kiri dan kanan ) harus dipotong juga.
  5. Pada waktu menyembelih harus menyebut nama Allah SWT.

5.
Sunnah Dalam Menyembelih Binatang

  1. Binatang dihadapkan ke kiblat
  2. Menyembelih pada bagian pangkal leher binatang, terutama apabila binatangnya
    berleher panjang. Hal itu dimaksudkan agar pisau tidak mudah bergeser dan
    urat-urat leher serta kerongkongan cepat putus.
  3. Menggunakan Alat yang tajam agar dapat mengurangi kadar sakit
  4. Memotong dua urat yang ada di kanan dan di kiri leher agar cepat mati
  5. Binatang yang disembelih, digulingkan kesebelah kiri rusuknya, supaya maudah
    bagi orang yang menyembelihnya.
  6. Membaca Basmallah
  7. Membaca sholawat nabi
  8. Mempercepat proses penyembelihan agar binatang tidak tersiksa.

6.
Hal-hal yang dimakruhkan ketika menyembelih

  1. Menyebelih dengan alat tumpul
  2. Memukul binatang waktu akan menyembelih
  3. Memutuskan leher nya atau mengulitinya sebelum binatang itu benar-benar mati

7.
Cara Menyembelih Binatang

Ada
dua cara dalam menyembelih binatang, yaitu secara tradisional dan mekanik

a.
Cara menyembelih binatang dengan cara tradisional :

  1. Menyiapkan terlebih dahulu lubang penampung darah  
  2. Peralatan yang akan digunakan untuk menyembelih disiapkan terlebih dahulu.
  3. Binatang yang akan disembelih dibaringkan menghadap kiblat,lambung kiri
    bawah.
  4. Leher binaang yang akan disembelih diletakkan di atas lubang penampung darah
    yang sudah disembelih.
  5. Kaki binatang yang akan disembelih dipegang kuat-kuat atau di ikat,
    kepalanya di tekan ke bawah agar tanduknya menancab ke tanah
  6. Mengucap Basmallah kemudian alat penyembelihan digoreskan pada leher
    binatang yang disembelih.

b.
Cara menyembelih binatang secara mekanik :

  1. Mempersiapkan peralatan terlebih dahulu.
  2. Memasukan hewan ke dalam ruangan yang sudah dipenuhi gas sehingga hewan
    tersebut tidak sadarkan diri dan mati
  3. Dengan mengucap Basmallah,Binatang yang telah pingsan tersebut disembelih
    dengan alat yang sudah di siapkan sebelumnya.
  4. Penyembelihan binatang dengan alat mekanik
    dibolehkan dann halal dagingnya, asalkan memenuhi syarat dalam
    penyembelihan


Sumber:


Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *