Last Updated on 15.08.2026 by Zulfahmi M
A. Pengertian
Haji
Haji
menurut bahasa (lughat) memiliki arti
al-qashdu, artinya menyengaja.
Sedangkan menurut istilah haji adalah suatu ibadah yang dilakukan dengan
sengaja ke Baitullah Makkah dengan maksud beribadah semata-mata karena Allah
dengan syarat dan rukun tertentu. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9
Zulhijjah yaitu saat dilaksanakannya wukuf di padang Arafah.
Ibadah
haji telah ada sebelum diutusnya Nabi Muhammad Saw. Ibadah ini diajarkan
pertama kali oleh Nabi Ibrahim as., Nabi yang pertama kali menerima perintah
Allah Swt. untuk menunaikannya sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah:
Artinya: “Dan serulah manusia untuk
mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki atau
dengan mengendarai unta yang kurus. Mereka akan datang dari segenap penjuru
yang jauh” (QS Al-Haj: 27).
Akan
tetapi sebagian dari rangkaian ibadah haji tersebut pada masa-masa selanjutnya
dirubah oleh sebagian golongan manusia yang tidak bertanggung jawab sehingga
pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Nabi Ibrahim As.
Kemudian Allah memerintahkan Nabi Muhammad Saw. untuk menyempurnakan ibadah
tersebut agar sesuai dengan ajarannya semula.
Ibadah
ini baru diwajibkan kembali kepada umat Nabi Muhammad pada tahun ke-6 hijriah
(ada juga yang menyebutkan pada tahun ke-3 atau 5 Hijriyah).
B.
Hukum dan Dalil Haji
Mengerjakan ibadah haji hukumnya fardhu ‟ain, sekali
seumur hidup bagi setiap muslim yang
telah mukallaf dan mampu melaksanakannya. Kewajiban haji berlandaskan firman
Allah Swt.:
Artinya:“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata,
(di antaranya ) makam Ibrahim, barangsiapa memasukinya (baitullah itu) menjadi
amanlah dia. Mengerjakan haji menuju baitullah adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu (bagi) yang sanggup mengadakan perjalanan ke sana.
Barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya
Allah Mahakaya dari semesta alam” (QS Ali Imran: 97).
Dalam hadis Rasulullah Saw, bersabda:
Artinya:
“Dari Abi Hurairah ra. bahwa Rasulullah
saw. bersabda,”Dari satu umrah ke umrah lainnya dapat menghapus dosa antara
keduanya, dan tidak ada balasan yang pantas
bagi haji mabrur kecuali surga.”
(Muttafaq „Alaih)
Artinya:
“Dari Aisyah ra. bahwa dia
bertanya,”Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita itu diwajibkan jihad?” Beliau
menjawab,”Ya mereka diwajibkan jihad tanpa perlu perang, yaitu haji dan umrah
.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Syarat
wajib haji antara lain:
- Islam
- Baligh
- Berakal
sehat (tidak gila) - Merdeka
- Istitha`ah (kuasa atau
mampu melaksanakannya). Yang dimaksud dengan kuasa atau mampu, yaitu: a. Sehat
jasmani dan ruhani, b. Memiliki
biaya dan cukup bekal dalam perjalanan, c.Adanya
kendaraan yang diperlukan, d. Aman
dalam perjalanan, e. Bagi
wanita ada mahram yang menyertainya.
Adapun
syarat sah orang yang melaksanakan ibadah haji:
- beragama
Islam dan - berakal
sehat.
D. Rukun
Haji
Rukun
haji tidak boleh ditinggalkan, dan jika ditinggalkan maka hajinya tidak sah.
Rukun tidak bisa diganti dengan membayar dam.
Rukun
ibadah haji itu ada enam antara lain:
1. Ihram
Ihram
adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan
mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan tidak berjahit bagi laki-laki:
Ihram wajib dimulai sesuai miqatnya, baik miqat zamani maupun makani, dengan
syarat-syarat tertentu.
Ibadah
haji dan umrah harus diawali dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah
memulai miqat tanpa ihram, maka dia harus kembali ke salah satu tempat miqat
untuk berihram. Apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku semua
larangan ihram sampai tahallul.
2. Wukuf
di Padang Arafah
Wukuf,
yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah mulai dari waktu Zuhur
sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah. Wukuf merupakan gambaran bagaimana
kelak seluruh manusia dikumpulkan di padang Mahsyar.
Selama
wukuf dianjurkan untuk berzikir, berdoa, membaca tahlil, tahmid, tasbih, dan
istighfar. Wukuf diawali dengan shalat Zuhur dan Ashar berjamaah dengan jama‟
takdim qashar. Kemudian dilanjutkan dengan khutbah wukuf dan memanjatkan doa
kepada Allah Swt. Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling utama.
Sehingga barang siapa yang tidak melakukan wukuf, walaupun telah melakukan
semua rukun yang lain, hajinya dianggap tidak sah.
Artinya:
”Haji itu adalah hadir di Arafah, barang
siapa hadir pada malam sepuluh sebelum terbit fajar sesungguhnya dia telah
dapat waktu yang sah”. (HR. Lima orang ahli Hadis).
3. Tawaf
Tawaf
yaitu mengelilingi Ka‟bah tujuh kali putaran,
dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad.
Tawaf yang termasuk rukun haji dinamakan
tawaf ifadhah.
Artinya:
“Dan hendaklah mereka tawaf
(mengelilingi) rumah yang tua itu (Ka‟bah)” (QS.
Al Hajj: 29).
Syarat Tawaf Ifadhah sebagai berikut:
- Menutup
aurat. - Suci
dari hadas dan najis - Ketika
sedang tawaf, Ka‟bah berada disebelah kiri orang yang sedang mengerjakan tawaf. - Memulai
dari Hajar Aswad. - Berada
di dalam Masjidil Haram. - Di luar
Ka‟bah (tidak di
dalam Hijir Ismail) - Mengelilingi
Ka‟bah tujuh kali putaran.
Macam-macam
tawaf
- Tawaf
Ifadhah, adalah tawaf yang termasuk rukun ibadah haji. - Tawaf
Qudum, adalah tawaf ketika baru tiba di kota Makkah sebagai penghormatan yang
pertama terhadap Ka‟bah dan Masjidil Haram. - Tawaf
Wada‟, adalah tawaf ketika akan meninggalkan kota Makkah sebagai perpisahan
dengan kota suci, Ka‟bah dan Masjidil Haram. - Tawaf
Sunnah, adalah tawaf selain yang telah dijelaskan di atas, tawaf yang
dianjurkan oleh Rasulullah Saw.
Hal-hal yang disunnahkan ketika tawaf
- Mencium
Hajar Aswad ketika memulai tawaf dan pada setiap putaran jika memungkinkan.
Jika tidak memungkinkan mencium Hajar Aswad, cukup dengan mengangkat tangan ke
arah Hajar Aswad. - Pada
3 putaran pertama, bagi laki-laki melakukan harwalah
(berlari-lari kecil). - Istilam (mengusap)
rukun Yamani. Rukun Yamani tidak perlu dicium dan tidak perlu sujud di hadapannya.
Adapun selain Hajar Aswad dan Rukun Yamani, maka tidak disunnahkan untuk
diusap. - Shalat
Sunnah dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim dengan membaca: pada raka’at
pertama surat al-Fatihah dan al- Kafirun dan pada rakaat kedua surat al-Fatihah
dan al-Ikhlas. - Menjaga
pandangan dari berbagai hal yang melalaikan ibadah. - Berdoa
di depan Multazam (sesuai hajat masing-masing). - Meminum
air Zamzam (di tempat yang telah disediakan).
4. Sa’i
Sa‟i
adalah berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan bukit Marwa sebanyak tujuh
kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwa. Sa‟i dilakukan
setelah pelaksanaan ibadah tawaf.
Allah
Swt. berfirman
Artinya:
“Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah
sebahagian dari syi’ar Allah. Maka Barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah
atau ber-‘ umrah, Maka tidak ada
dosa baginya mengerjakan
sa’i antara keduanya.
dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan
kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha
Mengetahui. (QS. Al Baqarah :158)
Adapun syarat-syarat sa’i:
- Didahului
dengan tawaf - Dimulai
dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwa - Dilakukan tujuh kali perjalanan, dari Shafa ke Marwa
dihitung sekali dan dari - Marwa
ke Shafa dihitung sekali perjalanan pula. - Dilaksanakan
di tempat sa‟i (mas`aa)
Hal-hal
yang disunnahkan ketika sa‟i antara lain:
- Disunatkan
bagi laki –laki khusus (lampu hijau), hijau
melintasi pilar. Setiap berlari-lari
kecil dan bagi perempuan cukup berjalan biasa sambil berdoa: “Tuhanku,
ampunilah, sayangilah, maafkanlah, bermurah hatilah dan hapuskanlah apa-apa
yang engkau ketahui. Sesungguh Engkau Maha Mengetahui apa-apa yang tidak kami
ketahui. Sesungguhnya Engkaulah Allah yang Maha Mulia dan Maha Pemurah”. - Memperbanyak
bacaan kalimat tauhid, takbir dan doa ketika berada di atas bukit Shafa dan
Marwa dengan menghadap kea rah Ka’bah - Membaca
doa di sepanjang perjalanan Shafa – Marwa
5. Tahallul
Tahallul
adalah menghalalkan kembali apa-apa yang tadinya dilarang ketika masih dalam
keadaan ihram. Caranya adalah dengan mencukur atau menggunting rambut
sekurang-kurangnya tiga helai. Tahallul dalam ibadah haji dapat diibaratkan
ucapan salam dalam iabadah shalat, setelah tahallul, maka selesailah ibadah
haji kita.
Tahallul
ada dua macam;
- Tahallul awwal (tahallul awal) yaitu apabila seseorang melakukan dua rukun ditambah satu wajib haji. Setelah
seseorang tahallul awwal, maka telah
bebas dari beberapa larangan-larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima’). - Tahallul Tsaani (tahallul kedua) adalah apabila semua
rangkaian rukun haji telah dilakukan, termasuk tawaf ifadhah dan sai’ haji.
Tahallul kedua tidak dilakukan pemotongan rambut. Setelah tahallul kedua, semua
larangan ihram telah bebas dari semua larangan ihram.
Mengajar di MTs Muhammadiyah Lima Kaum 2001-2019, SMPN 5 Batusangkar 2017-2019, SMA Muhammadiyah Batusangkar 2014-2017 , STAIN Batusangkar 2005-2019, MTs Balah Aie Padang Pariaman 2021-2026. Admin: Ajoefahmi Course (www.zulfahmi.blog) Pustaka E-Book Ajoefahmi (www.zulfahmi.my.id)
