Materi Fikih MTs Kelas IX – Riba
A. Pengertian
Riba
Riba secara bahasa (etimologi) artinya tambahan atau kelebihan (ziyadah) Sedangkan pengertian riba menurut
istilah (terminologi) ialah kelebihan atau tambahan pembayaran dalam utang piutang
atau jual beli yang disyaratkan sebelumnya bagi salah
satu dari dua orang/pihak lain yang membuat
perjanjian.
B. Dasar Hukum Riba
Riba
dalam syariat Islam secara tegas dinyatakan haram. Bahkan semua agama samawi melarang praktik
riba karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi pemberi
dan penerima hutang. Di samping berpotensi menghilangkan sikap tolong menolong,
riba juga dapat menimbulkan permusuhan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Hukum haram dari riba berdasarkan al-Qur’an, hadis dan ijmak
ulama sebagai berikut:
Al-Qur’an
Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 275).
Hadis Rasulullah Saw.
Artinya: “Dari Jabir
Ra. ia berkata: “Rasulullah Saw. telah melaknat orang- orang yang memakan
riba, orang yang menjadi wakilnya
(orang yang memberi
makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi
bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR. Muttafaq Alaih).
Ijmak ulama
Para
ulama sepakat bahwa seluruh umat Islam mengutuk dan mengharamkan riba. Riba adalah salah satu usaha mencari
rezeki dengan cara yang tidak benar dan dibenci
oleh Allah Swt. Praktik riba lebih mengutamakan keuntungan pribadi dan mengorbankan orang lain. Riba akan menyebabkan kesulitan hidup bagi
manusia, terutama mereka yang memerlukan pertolongan. Riba juga dapat menimbulkan kesenjangan sosial
yang semakin besar antara “yang kaya dan
yang miskin”, serta dapat menghilangkan rasa kemanusiaan untuk saling membantu.
Oleh karena itu, agama Islam
mengharamkan riba.
C. Jenis-Jenis
Riba
Dalam fikih muamalah, jenis
riba dibagi menjadi
empat yaitu:
1. Riba Fadli
Riba fadli yaitu
tukar menukar dua buah barang
yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh
orang yang menukarnya. Perkara yang dilarang
adalah kelebihan (perbedaan) dalam ukuran/takaran. Contohnya tukar menukar perak dengan perak, emas dengan
emas ataupun beras dengan beras di mana ada kelebihan yang disyaratkan oleh yang menukarkan. Rasulullah Saw. bersabda:
Artinya: “Dari Ubaidah
bin As-Samit ra, Nabi saw. telah bersabda:
emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,
syair dengan syair,
kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaknya
sama banyaknya, tunai dan
timbang terima, maka apabila berlainan jenisnya, maka boleh kamu menjual sekehendakmu, asalkan dengan tunai.” (HR. Muslim).
Beberapa syarat agar tukar menukar ini tidak termasuk
riba maka harus ada tiga macam syarat
yaitu:
- Tukar menukar
barang tersebut harus
sama. - Timbangan atau takarannya harus sama.
- Serah terima pada saat itu juga.
2. Riba Qardi
Riba
qardi yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang dihutangi. Misalnya Umar berhutang
kepada Budi sebesar Rp. 50.000,00 dan Budi mengharuskan Umar untuk membayar
sebesar
Rp. 55.000,00. Larangan riba qardhi berdasarkan Sabda Rasulullah Saw.:
Artinya:
“Semua piutang yang menarik keuntungan
termasuk riba”. (HR. Al- Baihaqi).
3. Riba
Yad
Riba
yad yaitu riba yang terjadi pada jual
beli atau pertukaran yang disertai penundaan
serah terima kedua barang yang ditukarkan atau penundaan terhadap penerimaan salah satu barang. Riba Yad muncul akibat adanya jual beli atau pertukaran barang ribawi (emas. perak, dan
bahan pangan) maupun yang bukan ribawi,
di mana terdapat perbedaan nilai transaksi bila penyerahan salah satu atau kedua-duanya diserahkan di kemudian hari. Dengan kata lain, pada riba yad terdapat dua persyaratan dalam
transaksi tersebut yaitu satu jenis barang dapat diperdagangkan dengan dua skema yaitu
kontan atau kredit.
4. Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah yaitu
tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis
atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual
dengan dilambatkan. Riba ini terjadi
akibat jual beli tempo. Rasulullah Saw. bersabda:
Artinya: “Dari Samurah
bin Jundub Ra. sesungguhnya Nabi Saw. telah melarang
jual beli binatang yang pembayarannya diakhirkan” (HR. Lima Ahli Hadis).
Terkait dengan hukum bunga bank maka, hal itu dianggap sebagai
masalah ijtihadiyah karena
tidak ada nash baik al-Qur’an maupun
hadis yang menjelaskannya. Hukum bunga bank dibagi
menjadi tiga, yakni:
- Haram, karena
telah menetapkan kelebihan
atas pinjaman. - Halal, karena bunga bank cukup rasional
sebagai biaya pengelolaan bank. - Syubhat
yaitu belum jelas halal atau haramnya bunga bank tersebut. Seseorang
yang menyimpan uang di bank akan memperoleh imbalan yang disebut
dengan bunga bank, sebaliknya orang yang
meminjam uang di bank juga akan dikenakan bunga.
Bank yang berdasarkan syariat Islam yaitu bank Syariah, menentukan keuntungan dengan
cara bagi hasil. Untuk menghindari polemik hukum tersebut,
Majelis Ulama Indonesia
(MUI) beserta tokoh-tokoh ulama dan tokoh-tokoh cendikiawan muslim Indonesia,
telah mendirikan bank yang memberi
jasa pelayanan keuangan
sesuai dengan aturan
syariat Islam.
D. Cara Menghindari Riba
1. Dalam jual beli
Berikut ini beberapa syarat
jual beli agar tidak
menjadi riba:
Menjual sesuatu
yang sejenis ada tiga syarat,
yaitu:
- Serupa timbangan dan banyaknya.
- Tunai.
- Terima dalam akad (ijab kabul) sebelum
meninggalkan majelis akad.
Menjual sesuatu
yang berlainan jenis ada dua syarat,
yaitu:
- Tunai.
- Serah terima dalam akad sebelum meninggalkan majelis akad.
2. Dalam kehidupan
sosial
Beberapa cara untuk menghindari riba dalam kehidupan bermasyarakat, yakni:
- Membiasakan hidup sederhana.
- Menghindari
kebiasaan berhutang, jika terpaksa hutang jangan berhutang kepada rentenir. - Bekerjalah
dengan sungguh-sungguh untuk mencukupi kebutuhan hidup walaupun dengan
bersusah payah. - Bila
ingin berbisnis dan membutuhkan modal, maka bisa bekerja sama dengan bank yang dikelola berdasarkan syariat Islam yakni bank yang menentukan keuntungan dengan cara bagi hasil.
E. Hikmah diharamkannya Riba
- Menjauhi dari sikap serakah atau tamak terhadap harta yang bukan miliknya.
- Menimbulkan
permusuhan antar pribadi dan mengikis semangat kerja sama atau saling tolong menolong antara sesama manusia.
Padahal, semua agama, terutama Islam menyeru kepada manusia untuk saling tolong menolong, menghindari sikap egois dan mengeksploitasi orang lain. - Menumbuhkan
mental pemboros, tidak mau bekerja keras dan menimbun harta di tangan satu pihak. Islam menghargai
kerja keras dan menghormati orang yang suka bekerja keras sebagai jalan mencari nafkah. - Menghindari
dari perbuatan aniaya dengan memeras kaum yang lemah, karena riba merupakan salah satu bentuk
penjajahan atau perbudakan dimana satu pihak mengeksploitasi pihak yang lain. - Mengarahkan
kaum muslimin mengembangkan hartanya dalam mata pencarian yang
bebas dari unsur penipuan. - Menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaannya, karena orang yang memakan
riba adalah zalim, dan kelak akan
binasa.
