Materi Fikih MTs Kelas IX – Qirad

A. Pengertian Qirad

Qirad adalah
pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan
modal usaha dengan harapan memperoleh keuntungan yang akan dibagi sesuai dengan perjanjian.

Biasanya
qirad dilakukan oleh pemilik modal
(baik perorangan maupun lembaga) dengan
pihak lain yang memiliki kemampuan untuk menjalan suatu usaha. Besar kecil bagian tergantung pada kesepakatan
kedua belah pihak sebelumnya, yang penting tidak ada pihak yang dirugikan.

B. Dasar Hukum Qirad

Qirad dalam Islam hukumnya mubah atau boleh, bahkan dianjurkan karena di dalam
qirad terdapat unsur tolong menolong dalam kebaikan. Rasululah
Saw. sendiri pernah mengadakan
qirad dengan Siti Khadijah (sebelum
menjadi istrinya) sewaktu berniaga
ke Syam. Sebagaimana Sabda Rasulullah
Saw.: Artinya: “Ada tiga pahala yang diberkahi yaitu: jual beli yang ditangguhkan, memberi modal dan mencampur gandum dengan jeli untuk keluarga
bukan untuk dijual”.
(HR.
Ibnu Majah).

C. Rukun dan Syarat Qirad

Dalam
konteks qirad, rukun adalah hal pokok
yang wajib ada dalam akad/transaksi. Jika
ada salah satu saja tidak terpenuhi maka akad itu tidak sah. Adapun rukun dan syarat qirad
adalah sebagai berikut:

  1. Pemilik modal (sahibul mal) dan pengelola modal (amil). Syarat keduanya
    adalah sudah mumayyiz, berakal
    sehat, sukarela (tidak terpaksa) dan amanah.
  2. Ada modal usaha (mal). Modal usaha bisa berupa uang, barang, ataupun aset lainnya.
    Modal usaha harus diketahui nilainya, kualitas dan kuantitasnya oleh kedua belah pihak.
  3. Jenis
    usaha. Usaha yang dijalankan jelas dan disepakati bersama.
  4. Keuntungan. Pembagian keuntungan disepakati bersama saat mengadakan perjanjian.
  5. Ijab kabul. Ijab
    kabul (serah terima) di antara keduanya dan harus jelas dan dituangkan dalam surat perjanjan.

Pengelola modal (pelaksana) tidak bertanggung jawab atas kerugian
usaha/perdagangan kecuali disebabkan karena kecerobohannya. Jika terjadi kerugian,
maka kerugian itu bisa
ditutup dengan keuntungan yang ada.

D. Larangan Bagi Orang
yang Menjalankan
Qirad

Ada beberapa
larangan yang harus dihindari bagi orang yang menjalankan qirad,
antara lain:

  1. Melanggar perjanjian atau akad.
  2. Menggunakan modal untuk kepentingan diri sendiri.
  3. Menghambur-hamburkan modal usaha.
  4. Menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan oleh syara’.

E. Bentuk-bentuk Qirad

  1. Bentuk qirad sederhana. Qirad seperti ini
    dilakukan oleh perorangan dengan cara bagi hasil dan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad Saw., bahkan
    sebelum Islam datang, qirad dalam bentuk ini dilakukan oleh umat manusia.
  2. Bentuk qirad
    modern. Saat ini, banyak orang menabung di Bank Syariah
    di mana prinsip-prinsip kerjanya berdasarkan syariat Islam dengan cara bagi hasil sesuai dengan perjanjian. Seorang nasabah yang menyimpan
    uangnya di suatu Bank Syariah, mengadakan
    akad dengan pihak bank dalam bentuk qirad.
    Pihak bank akan menjalankan uang itu untuk dikelola, sedangkan
    keuntungannya yang didapatkan diberikan kepada kedua belah pihak dengan cara bagi hasil.

Istilah
qirad disebut juga dengan mudharabah. Kata mudharabah digunakan oleh orang Irak, sedangkan orang Hijaz (orang Arab di Makkah/Madinah dan sekitarnya)
menyebutnya dengan istilah qirad.
Dengan demikian, mudhabarah dan qirad
adalah dua istilah untuk maksud yang sama, sedangkan dalam istilah bisnis perdagangan sering disebut
dengan investasi.

F. Beberapa Ketentuan dalam Qirad

  1. Agar
    pelaksanaan qirad dapat berjalan
    sukses, maka diperlukan kemauan dan kemampuan kedua
    belah pihak.
  2. Pemilik modal harus mempunyai
    kepercayaan dan kecermatan melihat pengelola dan bidang usaha yang ia modali.
  3. Pemilik dan pengelola modal harus jujur, bisa dipercaya
    (amanah) dan bertaggung jawab serta profesional.
  4. Perjanjian antara pemilik dan pengelola modal dibuat dengan jelas, untuk menghindari perselisihan sejak dini yang mungkin bisa terjadi. Jika perlu menghadirkan saksi yang disetujui oleh
    kedua belah pihak.
  5. Jika
    terjadi kehilangan atau kerusakan di luar kesengajaan pengelola modal, hendaknya
    ditanggung oleh pemilik modal. Akan tetapi,
    apabila  kerusakan       disebabkan  kelalaian yang disengaja oleh pengelola modal, maka  kerugian           di tanggung oleh pengelola modal.
  6. Jika terjadi
    kerugian, hendaknya ditutup
    dengan keuntungan yang sudah didapatkan sebelumnya. Jika tidak ada, maka kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik
    modal.

G. Manfaat Qirad

  1. Membantu sesama
    dalam mencukupi kebutuhan hidupnya.
  2. Menggalang dan memperkuat ekonomi umat.
  3. Mewujudkan
    persaudaraan dan persatuan antara
    pihak-pihak yang  bersangkutan.
  4. Mengurangi jumlah
    pengangguran.
  5. Memberikan pertolongan kepada sesame manusia
    yang kekurangan.
  6. Mewujudkan masyarakat yang tertib sesuai
    dengan tuntunan syariat
    Islam.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *