
A. Pengertian Jual Beli
Secara etimologis
(bahasa) jual beli berarti
tukar menukar secara mutlak (mutlaq al-mubadalah) atau berarti tukar menukar sesuatu
dengan sesuatu (muqabalah syai’ bi syai’).
Sedangkan jual beli menurut istilah adalah pertukaran harta dengan harta untuk keperluan pengelolaan yang disertai
dengan lafal ijab dan kabul menurut tata aturan yang ditentukan dalam syariat Islam.
B. Dasar Hukum Jual Beli
Hukum asal jual beli adalah
mubah atau boleh. Ini artinya setiap orang Islam bisa melakukan akad jual beli
ataupun tidak, tanpa ada efek hukum apapun. Adapun dasar disyariatkannya jual beli sebagai berikut:
1. Al Quran
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ
Artinya: “… Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba….” (QS.
Al-Baqarah [2]: 275).
2. Hadist Nabi
Hadist
Rasulullah SAW Artinya: “Dari Rifa’ah bin
Rafi’ Ra. bahwasannya Nabi Saw. ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik, beliau menjawab,
seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual-beli yang
mabrur.” (HR. Al-Bazzar dan ditashih
oleh Hakim). Maksud mabrur dalam hadits di atas adalah jual-beli yang terhindar
dari usaha tipu-menipu yang dapat merugikan orang lain.
C. Rukun jual beli
Mayoritas ulama menyatakan bahwa rukun jual beli ada empat yaitu:
- Penjual dan pembeli
(aqidain). - Barang yang diperjual belikan
(ma’qud alaih). - Alat nilai
tukar pengganti barang. - Ucapan serah
terima antara penjual
dan pembeli (ijab kabul).
D. Syarat Jual Beli
Setiap rukun jual beli harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Syarat penjual
dan pembeli (aqidain)
Jual beli dianggap sah apabila:
- Kedua belah pihak harus baligh, maksudnya
baik penjual atau pembeli sudah
dewasa. - Keduanya berakal
sehat. - Bukan pemboros
(tidak suka memubazirkan barang). - Bukan
paksaan, yakni atas kehendak sendiri. Rasulullah Saw. bersabda: Artinya: “Nabi saw. bersabda sesungguhnya jual beli itu sah, apabila dilakukan atas dasar suka sama suka.”
(HR. Ibnu Hiban dan Ibnu Majah).
2. Syarat
barang jual beli (ma’qud alaih)
Syarat
barang yang diperjual belikan sebagai berikut:
- Barang
harus ada saat terjadi transaksi. - Barang
yang diperjualbelikan berupa
harta yang bermanfaat. - Barang itu suci.
- Milik penjual.
- Barang
yang dijual dapat dikuasai oleh pembeli. Sebagaia mana hadis Nabi Muhammad
Saw. yang artinya: “Rasulullah Saw. bersabda: “Janganlah
kamu sekalian membeli ikan yang masih dalam air, karena sesungguhnya hal itu mengandung gharar (tipu
muslihat, belum jelas).” (HR. Ahmad).
3. Alat untuk
tukar menukar barang
- Harga harus disepakati
kedua belah pihak dan disepakati jumlahnya. - Nilai
kesepakatan itu dapat diserahkan langsung pada waktu transaksi jual beli. - Apabila
jual beli dilakukan secara barter (al-muqayyadah), bukan berupa uang tetapi berupa barang, maka tidak boleh barang yang diharamkan.
4. Ijab dan kabul
Ijab
dilakukan oleh pihak penjual barang dan kabul dilakukan oleh pembeli barang. Ijab kabul dapat dilakukan dengan
kata-kata penyerahan dan penerimaan atau dapat juga berbentuk
tulisan seperti faktur,
kuitansi atau nota dan lain sebagainya.
E. Macam-macam jual beli
beli yang boleh dilakukan karena memenuhi rukun dan syarat jual beli sebagaimana yang dijelaskan dalam Fikih Islam.
lain:
- Jual beli sistem ijon yaitu jual beli hasil tanaman
yang masih belum nyata buahnya
ataupun belum ada isinya. Rasulullah Saw. bersabda: Artinya: “Nabi Saw. telah melarang jual beli
buah-buahan sehingga nyata baiknya buah itu (pantas
untuk diambil dan dipetik buahnya).” (HR. Muttafaq Alaih). - Jual beli barang haram. Seperti jual khamar, bangkai, darah atau daging babi.
- Jual beli sperma hewan. Hal ini karena sperma tidak dapat diketahui kadarnya dan tidak dapat diterima wujudnya.
Rasulullah Saw. bersabda: Artinya: “Rasulullah Saw. telah melarang
jual beli kelebihan
air (sperma).” (HR. Muslim). - Jual beli anak binatang
yang masih dalam
kandungan induknya. Hal ini dilarang karena belum jelas kemungkinannya ketika lahir hidup atau mati.
Rasulullah Saw. bersabda: Artinya: “Sesungguhnya Rasulullah Saw. telah melarang
jual beli anak binatang yang masih dalam
kandungan induknya.” (HR. Muttafaq
Alaih). - Jual beli barang yang belum dimiliki. Maksudnya adalah
jual beli yang barangnya belum diterima oleh pembeli dan masih berada
di tangan penjual
pertama. Sedangkan pembeli
kedua akan menjualnya kembali sebelum menerima
barang itu. Rasulullah Saw. bersabda: Artinya: “Nabi Saw. telah bersabda: “Janganlah engkau menjual
sesuatu yang baru saja engkau beli sehingga
engkau menerima (memegang) barang itu”. (HR.
Al-Baihaqi). - Jual beli barang yang belum jelas. Jual beli ini masih ada unsur gharar (ketidakjelasan) dan cenderung berspekulasi, seperti menjual buah-buahan yang belum nyata buahnya. Namun, dikecualikan menjual buah yang
masih muda yang memang bisa dimanfaatkan ketika masih muda, seperti jual beli nangka muda yang memang sudah umum digunakan untuk lauk maupun sayuran. Sabda Nabi Saw. dari Ibnu Umar Ra.: Artinya:
“Nabi saw. telah melarang menjual
buah-buah yang belum tampak manfaatnya” (HR. Muttafaq Alaih).
3. Jual beli yang sah, tetapi dilarang
agama
- Jual beli pada saat khutbah dan shalat Jum’at. Hal ini
selaras dengan firman Allah Swt.: Artinya:
”Hai orang-orang yang beriman, apabila
diserukan untuk menunaikan shalat, maka bersegeralah kamu
untuk mengingat Allah, dan tinggalkanlah
jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS.
Al-Jumu’ah [62]: 9). Larangan
tersebut berlaku untuk orang yang masuk dalam kategori wajib untuk melaksanakan
shalat Jum’at. Jual beli dengan cara menghadang di jalan sebelum
sampai pasar. Ini memungkinkan penjual tidak mengetahui harga pasar yang sebenarnya di harga. Kemudian barang dibeli tadi dijual kembali
di pasar dengan
harga yang tinggi. Rasulullah Saw. bersabda: Artinya: “janganlah kamu menghambat orang-orang yang akan ke pasar.”
(HR. Al-Bukhari).- Jual beli dengan niat menimbun barang. Praktik
penimbunan biasanya ditujukan untuk menaikkan harga, stok menjadi langka dan orang menjadi berani untuk membeli dengan
harga yang tinggi.
Rasulullah Saw. bersabda: Artinya: “Rasulullah Saw. bersabda: “Tidaklah
akan menimbun barang kecuali orang-orang yang
durhaka” (HR. Muslim). - Jual beli dengan cara mengurangi ukuran dan timbangan.
- Jual beli dengan
cara mengecoh. Misalnya ada penjual buah-buahan meletakkan buah yang bagus dan segar di atas,
sedangkan yang kurang
bagus ditempatkan di bawah. Hal itu berdasarkan hadis
Rasulullah Saw.: Artinya: ”Nabi melarang
memperjual belikan barang yang mengandung tipuan.” (HR. Muslim). - Jual beli barang yang masih
dalam tawaran orang lain. Larangan ini berdasarkan sabda Nabi Saw.: Artinya: “Janganlah seseorang
menjual sesuatu yang telah dibeli orang lain.”
(HR. Muttafaq Alaih).