Untuk mewujudkan madrasah yang mandiri,
unggul dan memiliki daya saing ilmu pengetahuan dan
nilai-nilai religius yang mencerminkan hubungan
batin guru dan murid, maka madrasah diberi kewenangan dan keleluasaan dalam mengembangkan kurikulum
operasional Madrasah atau kurikulum tingkat
satuan pendidikan.
Pengembangan kurikulum operasional pada madrasah dengan ketentuan sebagai berikut;
- Kurikulum operasional yang digunakan di madrasah dikembangkan dan dikelola oleh madrasah dengan mengacu kepada struktur kurikulum
yang ditetapkan oleh Pemerintah. - Kurikulum operasional yang dikembangkan menunjukkan kesesuaian dengan
karakteristik dan kebutuhan
peserta didik, satuan pendidikan, dan daerah/kearifan lokal. - Dalam mengembangkan dan mengelola kurikulum operasional, satuan pendidikan sebaiknya
melibatkan instansi terkait,
komite Madrasah dan masyarakat. - Komponen kurikulum operasional yang dikembangkan dan digunakan di madrasah terdiri
atas karakteristik satuan
pendidikan, visi, misi,
dan tujuan dan kekhasan madrasah, pengorganisasian pembelajaran, dan perencanaan pembelajaran serta pelaksanaan pembelajaran. - Pada dokumen rencana
pelaksanaan pembelajaran, madrasah
dapat menggunakan, memodifikasi, atau mengadaptasi contoh
modul ajar yang disediakan Pemerintah, modul ajar lain yang
memiliki kesesuaian dan ketepatan, dan cukup melampirkan beberapa contoh Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/modul ajar atau bentuk rencana kegiatan yang mewakili inti dari rangkaian
pembelajaran. - Madrasah memiliki keleluasaan untuk menentukan format dan sistematika penyusunan Kurikulum Operasional Madrasah.
- Ketentuan lebih lanjut
mengenai pengembangan kurikulum operasional madrasah diatur dalam panduan
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Sumber: KMA Nomor 347 Tahun 2022 Tentang Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah
