Kriteria Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah 2017

Berdasarkan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru Madrasah Tahun 2017, Kriteria guru madrasah penerima tunjangan profesi sebagai
berikut:

  1. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal
    binaan Kementerian Agama.
  2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas
    kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.   
  3. Memenuhi Kualifikasi
    Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus
    S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang
    diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.
     
  4. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor
    Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    dan sudah ditetapkan melalui surat penetapan oleh Direktur Jenderal Pendidikan
    Islam Kementerian Agama. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang
    bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
  5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi
    Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait
    sesuai dengan kewenangannya.Terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal). 
  6. Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki izin
    operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik
    terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
    2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk
    jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan
    jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu
    oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru
    bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1): a. Terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggi) b. Terletak di daerah yang secara geografis dan/atau
    demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan
    melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama
    Kabupaten/Kota. c. Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa
    berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis). 
  7. Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam
    tatap muka, tugas tambahan dan melaksanakan pembinaan kegiatan ko kurikuler
    dan/atau ekstra kurikuler, dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya
    (satminkal).
  8. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan
    kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana
    Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian
    Agama).
  9. Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh
    empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1
    (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat
    pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran sertifikat pendidik sesuai
    dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini.
  10. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan
    dengan ketentuan sebagai berikut:
  • a. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan,
    mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang
    sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat
    puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik
    sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau Pembimbing TIK (K-13).
  • b. Guru berstatus PNS DPK yang diberi tugas tambahan sebagai
    kepala madrasah swasta ditetapkan melalui keputusan ketua/pimpinan
    penyelenggara pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per
    minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya
    atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik di satminkal bagi kepala satuan
    pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan
    konseling/konselor atau Pembimbing TIK (K-13).
  • c. Kepala satuan pendidikan tidak boleh memangku tugas
    tambahan yang lain dan kegiatan ko kurikuler maupun ekstra kurikuler. 
  • d. Mendapat tugas tambahan
    sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator
    bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam
    tatap muka per minggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta
    didik paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil
    kepala satuan pendidikan yang
    bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK.
    Jumlah wakil kepala satuan pendidikan sesuai dengan
    persyaratan sebagai berikut:
    1) untuk jumlah koordinator bidang pendidikan madrasah pada
    satuan pendidikan jenjang MI ditecntukan berdasarkan jumlah rombongan belajar,
    jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis koordinator bidang maka terkait
    pembayaran tunjangan profesi jumlah koordinator bidang pendidikan diatur
    sebagai berikut:
    a) 1-6 rombel sebanyak 1 (satu) orang koordinator satuan
    pendidikan.
    b) 7-12 rombel sebanyak 2 (dua) orang koordinator satuan
    pendidikan.
    c) 13-18 rombel sebanyak 3 (tiga) orang koordinator satuan
    pendidikan.
    d) ≥19 rombel sebanyak 4 (empat) orang koordinator satuan
    pendidikan.
    Koordinator bidang pendidikan madrasah meliputi:
    kurikulum, kesiswaan, hubungan masyarakat, dan sarana dan prasarana.

    2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang MTs
    ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan
    beban tugas jenis wakil kepala madrasah mterkait pembayaran tunjangan profesi
    jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur sebagai berikut:
    a) 1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala satuan
    pendidikan.
    b) 4-5 rombel sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala satuan
    pendidikan.
    c) 6-8 rombel sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala satuan
    pendidikan.
    d) ≥9 rombel sebanyak 4 (empat) orang wakil kepala satuan
    pendidikan.

    3) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang
    MA/MAK ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik,
    dan beban tugas jenis wakil kepala madrasah maka terkait pembayaran tunjangan
    profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur sebagai berikut:
    a) 1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala satuan
    pendidikan.
    b) 4-5 rombel sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala satuan
    pendidikan.
    c) 6-8 rombel sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala satuan
    pendidikan.
    d) ≥9 rombel sebanyak 4 (empat) orang wakil kepala satuan
    pendidikan.

  • e. Mendapat tugas tambahan sebagai wali kelas di satminkal
    paling sedikit 22 (dua puluh dua) jam tatap muka per minggu.
  • f. Mendapat tugas tambahan sebagai guru
    piket di satminkal paling sedikit 23 (dua puluh tiga) jam tatap muka per
    minggu.
  • g. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada
    jenjang MI/MTs/MA/MAK, kepala laboratorium pada jenjang MTs/MA/MAK, pembina
    asrama (khusus madrasah berasrama) pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, ketua program
    keahlian/program studi pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, pembimbing khusus (khusus
    madrasah pada jenjang MI/MTs/MA/MAK yang menyelenggarakan pendidikan
    inklusi/terpadu), kepala bengkel pada jenjang MA/MAK, kepala unit produksi dan
    sejenisnya pada jenjang MA/MAK, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap
    muka per minggu. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam memberikan
    tugas tambahan bagi Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium sebagai
    berikut:

       1) Kepala satuan pendidikan (madrasah negeri) memberikan
tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru
(diutamakan PNS) berdasarkan keputusan kepala madrasah negeri dengan
mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki. Sertifikat kompetensi
dimaksud bisa dari Balai Diklat, Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang
mempunyai program perpustakaan atau laboratorium.

        2) Kepala satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat memberikan tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala
Laboratorium kepada guru berdasarkan keputusan kepala madrasah swasta atas
persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan
mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki.
        3) Kepala satuan pendidikan dapat mengangkat Kepala
Laboratorium pada jenjang MTs/MA/MAK, dengan kondisi sebagai berikut:  a) jenjang MTs dapat mengangkat hanya satu orang kepala
laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium. b) Jenjang MA/MAK dapat mengangkat kepala
laboratorium/bengkel sebanyak jumlah program peminatan atau program keahlian
yang ada di satuan pendidikan tersebut.
  • h. Bertugas sebagai guru Bimbingan
    Konseling atau Pembimbing TIK pada madrasah yang melaksanakan Kurikulum K-13
    mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau
    lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang
    peserta didik di satminkalnya. 
  • i. Bertugas sebagai guru di
    madrasah/sekolah lain di luar satminkalnya baik negeri maupun
    swasta, menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka,
    atau mengajar pada program kelompok belajar Paket A/’ula, Paket B/wushtha,
    dan/atau Paket C pada madrasah paling banyak 4 (empat) jam sesuai dengan
    sertifikat pendidik yang dimiliki dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam
    tatap muka sesuai sertifikat pendidik yang dilaksanakan pada satminkalnya. 
  • j. Bertugas sebagai guru
    pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
    inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per
    minggu, guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di
    madrasah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus.
     
  • k. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah
    khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 131
    Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019 (Dispensasi
    2). 
  • l. Bertugas sebagai guru pada
    satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan
    dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental,
    sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (Dispensasi 3).
     
  • m. Bertugas sebagai guru
    yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional
    (Dispensasi 4) adalah:1) Guru yang bertugas di madrasah Indonesia di Luar Negeri; 
    2) Guru yang ditugaskan
    menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
  • n. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian
    langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah untuk mengajarkan praktik
    dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang
    dibutuhkan. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian
    langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah dibuktikan dengan surat
    keputusan dari Kementerian berdasarkan usulan Kanwil Kementerian Agama Provinsi
    (Dispensasi 5).
11. Belum usia pensiun.
12. Memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan
sebutan “baik” pada tahun sebelumnya.
13. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah pada
madrasah.
14. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain
satuan pendidikan Kementerian Agama.
15.  Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif,
atau legislatif.
16. Untuk jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh
guru secara tim (team teaching) oleh maksimal 2 orang guru. Beban kerja 2 (dua)
orang guru dimaksud tetap diakui utuh tanpa dibagi jamnya.
17. Tunjangan profesi dapat dibayarkan bagi:
  • a) Guru yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14
    (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat
    keterangan sakit dari dokter pemerintah. Jika harus rawat inap wajib
    melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit.
  • b) Guru yang melaksanakan cuti bersalin (untuk anak pertama
    sampai anak ketiga).
  • c) Guru yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan
    tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis,
    pendidikan/pelatihan dan sejenisnya. Bagi guru PNS wajib melampirkan surat
    tugas dari atasan langsung, sedangkan guru Bukan PNS wajib melampirkan surat
    tugas dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • d) Guru yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas
    haji yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat
    terkait.
  • e) Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar)
    menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya
    sebagai guru.
18. Tunjangan profesi tidak dapat dibayarkan bagi:
  • a) Guru yang sakit selama 1 (satu) bulan. Misal seorang guru
    sakit mulai tanggal 25 Februari 2017 – 5 April 2017. Mulai tanggal 5 April 2017
    seterusnya sudah sembuh dan mulai aktif mengajar
    kembali, maka bulan Februari dan April tunjangan profesinya tetap dibayarkan,
    sedangkan tunjangan profesinya di bulan Maret tidak dapat
    dibayarkan.
  • b) Guru yang melaksanakan cuti bersalin (untuk anak ke empat
    dan seterusnya).
  • c) Guru yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
  • d) Guru melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya
    sendiri.
  • e) Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar)
    menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor.
20. Dalam hal guru izin tidak melaksanakan tugas mengajar,
tunjangan profesinya tetap dapat dibayarkan selama masih dapat memenuhi beban
kerja minimal 24 JTM per minggu yang diganti pada hari lain di bulan yang sama
dengan dibuktikan surat keterangan dari Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala
Madrasah Swasta. Surat keterangan dari Kepala Madrasah Swasta harus diketahui
oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
21. Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah
dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi
status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan
profesinya dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0
tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2017 sehingga tahun sebelumnya tidak
diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
23. Bagi pengawas pada madrasah, berhak mendapatkan tunjangan
profesi apabila memenuhi salah satu ketentuan di bawah ini:
  • a) Memenuhi jumlah minimal satuan pendidikan binaan, yaitu
    10 (sepuluh) satuan pendidikan untuk jenjang RA dan MI, dan/atau 7 (tujuh)
    satuan pendidikan jenjang MTs, MA, dan MAK.
  • b) Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG
    minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40
    (empat puluh) guru pada madrasah binaanya untuk jenjang MTs/MA/MAK.
  • c) Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah
    khusus:1) Memenuhi jumlah minimal Satuan
    Pendidikan binaan, yaitu 5 (lima) satuan pendidikan.
    2) Pengawas tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG
    minimal 15 (lima belas) guru pada madrasah binaannya.
  • d) Guru pada satminkal madrasah yang menjadi binaan pengawas
    madrasah adalah guru yang aktif dan memiliki jam mengajar di satuan pendidikan
    Kementerian Agama (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang —
    undangan).
24. Bagi Satuan Pendidikan yang menggunakan Kurikulum Tahun
2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan.
25. Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang
menggunakan Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut:
  • a) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas
    tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir
    dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2
    (dua) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai
    pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu satuan pendidikan
    adalah sebagai berikut:1) Jumlah rombel 1 — 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
    2) Jumlah rombel 7 —12 sebanyak 2 pembina pramuka;
    3) Jumlah rombel 13 — 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
    4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
  • b) Bagi guru MA dan MAK yang satuan pendidikannya
    menyelenggarakan kurikulum 2013, memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada
    peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran
    langka, karena guru tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk
    mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses
    dibandingkan dengan jarak dan waktu tempuh.
  • c) Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata
    Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:1) Guru MTs yang bersertifikat
    keterampilan dan IPA dapat mengampu mata pelajaran prakarya di MTs.
    2) Guru paket kejuruan MAK dapat mengampu mata pelajaran
    prakarya di MTs atau mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MA sesuai
    dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa,
    budidaya, dan pengolahan).
    3) Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar
    mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MA.
    4) Guru MAK yang bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu
    mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang
    diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan) di MAK.
    5) Guru paket keahlian yang sesuai dengan program yang
    dibuka dapat mengajar mata pelajaran pada mata pelajaran prakarya dan
    kewirausahaan di MAK.
    6) Guru kewirausahaan di MAK dapat mengajar prakarya dan
    kewirausahaan.
    7) Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS
    jenjang MTs, MA dan MAK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang
    berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya.
  • d) Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan
    menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat
    menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu.
    Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga
    kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai
    implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pejabat yang
    menetapkan.
  • e) Bertugas sebagai guru pembimbing TIK memberikan layanan
    kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau
    lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum
    2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40
    (empat puluh) peserta didik.
  • f) Bagi Guru pembimbing TIK yang mendapatkan tugas tambahan
    sebagai kepala madrasah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam
    tatap muka per minggu harus membimbing
    paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya.
  • g) Bagi Guru pembimbing TIK yang mendapatkan tugas tambahan
    sebagai Wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan Kepala
    Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum
    2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling
    sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik di satminkalnya.
  • h) Bagi satuan pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah yang
    menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai
    dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial,
    budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun
    yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi
    mata pelajaran Agama atau Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan.
  • i) Bagi Satuan pendidikan jenjang MTs, MA/MAK yang
    menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai
    dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial,
    budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun
    yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
Seluruh kriteria tersebut di atas, dibuktikan melalui
dokumen atau pemberkasan diverifikasi oleh Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan
kewenangannya.
Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *