Kriteria Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Madrasah 2017
berikut:
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal
binaan Kementerian Agama. - Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas
kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama. - Memenuhi Kualifikasi
Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus
S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang
diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016. - Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor
Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dan sudah ditetapkan melalui surat penetapan oleh Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Kementerian Agama. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang
bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik. - Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi
Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait
sesuai dengan kewenangannya.Terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal). - Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki izin
operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik
terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk
jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan
jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu
oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru
bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1): a. Terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggi) b. Terletak di daerah yang secara geografis dan/atau
demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan
melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota. c. Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa
berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis). - Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam
tatap muka, tugas tambahan dan melaksanakan pembinaan kegiatan ko kurikuler
dan/atau ekstra kurikuler, dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya
(satminkal). - Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan
kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana
Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian
Agama). - Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat
pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran sertifikat pendidik sesuai
dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini. - Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan,
mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang
sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat
puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik
sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau Pembimbing TIK (K-13). - b. Guru berstatus PNS DPK yang diberi tugas tambahan sebagai
kepala madrasah swasta ditetapkan melalui keputusan ketua/pimpinan
penyelenggara pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per
minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya
atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik di satminkal bagi kepala satuan
pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan
konseling/konselor atau Pembimbing TIK (K-13). - c. Kepala satuan pendidikan tidak boleh memangku tugas
tambahan yang lain dan kegiatan ko kurikuler maupun ekstra kurikuler. - d. Mendapat tugas tambahan
sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator
bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam
tatap muka per minggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta
didik paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang
bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK.
Jumlah wakil kepala satuan pendidikan sesuai dengan
persyaratan sebagai berikut:
1) untuk jumlah koordinator bidang pendidikan madrasah pada
satuan pendidikan jenjang MI ditecntukan berdasarkan jumlah rombongan belajar,
jumlah peserta didik, dan beban tugas jenis koordinator bidang maka terkait
pembayaran tunjangan profesi jumlah koordinator bidang pendidikan diatur
sebagai berikut:
a) 1-6 rombel sebanyak 1 (satu) orang koordinator satuan
pendidikan.
b) 7-12 rombel sebanyak 2 (dua) orang koordinator satuan
pendidikan.
c) 13-18 rombel sebanyak 3 (tiga) orang koordinator satuan
pendidikan.
d) ≥19 rombel sebanyak 4 (empat) orang koordinator satuan
pendidikan.
Koordinator bidang pendidikan madrasah meliputi:
kurikulum, kesiswaan, hubungan masyarakat, dan sarana dan prasarana.2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang MTs
ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik, dan
beban tugas jenis wakil kepala madrasah mterkait pembayaran tunjangan profesi
jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur sebagai berikut:
a) 1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala satuan
pendidikan.
b) 4-5 rombel sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala satuan
pendidikan.
c) 6-8 rombel sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala satuan
pendidikan.
d) ≥9 rombel sebanyak 4 (empat) orang wakil kepala satuan
pendidikan.3) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang
MA/MAK ditentukan berdasarkan jumlah rombongan belajar, jumlah peserta didik,
dan beban tugas jenis wakil kepala madrasah maka terkait pembayaran tunjangan
profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan diatur sebagai berikut:
a) 1-3 rombel sebanyak 1 (satu) orang wakil kepala satuan
pendidikan.
b) 4-5 rombel sebanyak 2 (dua) orang wakil kepala satuan
pendidikan.
c) 6-8 rombel sebanyak 3 (tiga) orang wakil kepala satuan
pendidikan.
d) ≥9 rombel sebanyak 4 (empat) orang wakil kepala satuan
pendidikan.
- e. Mendapat tugas tambahan sebagai wali kelas di satminkal
paling sedikit 22 (dua puluh dua) jam tatap muka per minggu. - f. Mendapat tugas tambahan sebagai guru
piket di satminkal paling sedikit 23 (dua puluh tiga) jam tatap muka per
minggu. - g. Mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada
jenjang MI/MTs/MA/MAK, kepala laboratorium pada jenjang MTs/MA/MAK, pembina
asrama (khusus madrasah berasrama) pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, ketua program
keahlian/program studi pada jenjang MI/MTs/MA/MAK, pembimbing khusus (khusus
madrasah pada jenjang MI/MTs/MA/MAK yang menyelenggarakan pendidikan
inklusi/terpadu), kepala bengkel pada jenjang MA/MAK, kepala unit produksi dan
sejenisnya pada jenjang MA/MAK, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap
muka per minggu. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam memberikan
tugas tambahan bagi Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium sebagai
berikut:
1) Kepala satuan pendidikan (madrasah negeri) memberikan
tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala Laboratorium kepada guru
(diutamakan PNS) berdasarkan keputusan kepala madrasah negeri dengan
mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki. Sertifikat kompetensi
dimaksud bisa dari Balai Diklat, Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang
mempunyai program perpustakaan atau laboratorium.
masyarakat memberikan tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan atau Kepala
Laboratorium kepada guru berdasarkan keputusan kepala madrasah swasta atas
persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan
mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki.
Laboratorium pada jenjang MTs/MA/MAK, dengan kondisi sebagai berikut: a) jenjang MTs dapat mengangkat hanya satu orang kepala
laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium. b) Jenjang MA/MAK dapat mengangkat kepala
laboratorium/bengkel sebanyak jumlah program peminatan atau program keahlian
yang ada di satuan pendidikan tersebut.
- h. Bertugas sebagai guru Bimbingan
Konseling atau Pembimbing TIK pada madrasah yang melaksanakan Kurikulum K-13
mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau
lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang
peserta didik di satminkalnya. - i. Bertugas sebagai guru di
madrasah/sekolah lain di luar satminkalnya baik negeri maupun swasta, menjadi guru bina/pamong pada pendidikan terbuka,
atau mengajar pada program kelompok belajar Paket A/’ula, Paket B/wushtha,
dan/atau Paket C pada madrasah paling banyak 4 (empat) jam sesuai dengan
sertifikat pendidik yang dimiliki dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam
tatap muka sesuai sertifikat pendidik yang dilaksanakan pada satminkalnya. - j. Bertugas sebagai guru
pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per
minggu, guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di
madrasah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus. - k. Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah
khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 131
Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019 (Dispensasi
2). - l. Bertugas sebagai guru pada
satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan
dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental,
sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa (Dispensasi 3). - m. Bertugas sebagai guru
yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional (Dispensasi 4) adalah:1) Guru yang bertugas di madrasah Indonesia di Luar Negeri;
2) Guru yang ditugaskan
menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
- n. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian
langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah untuk mengajarkan praktik
dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang
dibutuhkan. Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian
langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah dibuktikan dengan surat
keputusan dari Kementerian berdasarkan usulan Kanwil Kementerian Agama Provinsi
(Dispensasi 5).
sebutan “baik” pada tahun sebelumnya.
madrasah.
satuan pendidikan Kementerian Agama.
atau legislatif.
guru secara tim (team teaching) oleh maksimal 2 orang guru. Beban kerja 2 (dua)
orang guru dimaksud tetap diakui utuh tanpa dibagi jamnya.
- a) Guru yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14
(empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat
keterangan sakit dari dokter pemerintah. Jika harus rawat inap wajib
melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit. - b) Guru yang melaksanakan cuti bersalin (untuk anak pertama
sampai anak ketiga). - c) Guru yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan
tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis,
pendidikan/pelatihan dan sejenisnya. Bagi guru PNS wajib melampirkan surat
tugas dari atasan langsung, sedangkan guru Bukan PNS wajib melampirkan surat
tugas dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. - d) Guru yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas
haji yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat
terkait. - e) Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar)
menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya
sebagai guru.
- a) Guru yang sakit selama 1 (satu) bulan. Misal seorang guru
sakit mulai tanggal 25 Februari 2017 – 5 April 2017. Mulai tanggal 5 April 2017
seterusnya sudah sembuh dan mulai aktif mengajar
kembali, maka bulan Februari dan April tunjangan profesinya tetap dibayarkan, sedangkan tunjangan profesinya di bulan Maret tidak dapat
dibayarkan. - b) Guru yang melaksanakan cuti bersalin (untuk anak ke empat
dan seterusnya). - c) Guru yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
- d) Guru melaksanakan ibadah haji dan/atau umroh dengan biaya
sendiri. - e) Guru yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar)
menggunakan biaya dari pemerintah/pemerintah daerah/sponsor.
tunjangan profesinya tetap dapat dibayarkan selama masih dapat memenuhi beban
kerja minimal 24 JTM per minggu yang diganti pada hari lain di bulan yang sama
dengan dibuktikan surat keterangan dari Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala
Madrasah Swasta. Surat keterangan dari Kepala Madrasah Swasta harus diketahui
oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan
profesinya dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0
tahun. Aturan ini berlaku mulai tahun 2017 sehingga tahun sebelumnya tidak
diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
profesi apabila memenuhi salah satu ketentuan di bawah ini:
- a) Memenuhi jumlah minimal satuan pendidikan binaan, yaitu
10 (sepuluh) satuan pendidikan untuk jenjang RA dan MI, dan/atau 7 (tujuh)
satuan pendidikan jenjang MTs, MA, dan MAK. - b) Pengawas tersebut paling sedikit memverifikasi hasil PKG
minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40
(empat puluh) guru pada madrasah binaanya untuk jenjang MTs/MA/MAK. - c) Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah
khusus:1) Memenuhi jumlah minimal Satuan
Pendidikan binaan, yaitu 5 (lima) satuan pendidikan.
2) Pengawas tersebut paling sedikit menverifikasi hasil PKG
minimal 15 (lima belas) guru pada madrasah binaannya.
- d) Guru pada satminkal madrasah yang menjadi binaan pengawas
madrasah adalah guru yang aktif dan memiliki jam mengajar di satuan pendidikan
Kementerian Agama (masih aktif mengajar sesuai dengan peraturan perundang —
undangan).
2006 dimungkinkan menambah maksimum 4 (empat) jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan.
menggunakan Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut:
- a) Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas
tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir
dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2
(dua) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai
pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu satuan pendidikan
adalah sebagai berikut:1) Jumlah rombel 1 — 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
2) Jumlah rombel 7 —12 sebanyak 2 pembina pramuka;
3) Jumlah rombel 13 — 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
- b) Bagi guru MA dan MAK yang satuan pendidikannya
menyelenggarakan kurikulum 2013, memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada
peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran
langka, karena guru tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk
mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses
dibandingkan dengan jarak dan waktu tempuh. - c) Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu Mata
Pelajaran tertentu pada Kurikulum 2013:1) Guru MTs yang bersertifikat
keterampilan dan IPA dapat mengampu mata pelajaran prakarya di MTs.
2) Guru paket kejuruan MAK dapat mengampu mata pelajaran
prakarya di MTs atau mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MA sesuai
dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa,
budidaya, dan pengolahan).
3) Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi dapat mengajar
mata pelajaran prakarya dan kewirausahaan di MA.
4) Guru MAK yang bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu
mata pelajaran prakarya sesuai dengan KD pada mata pelajaran prakarya yang
diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan) di MAK.
5) Guru paket keahlian yang sesuai dengan program yang
dibuka dapat mengajar mata pelajaran pada mata pelajaran prakarya dan
kewirausahaan di MAK.
6) Guru kewirausahaan di MAK dapat mengajar prakarya dan
kewirausahaan.
7) Guru yang mengajar rumpun mata pelajaran IPA dan IPS
jenjang MTs, MA dan MAK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang
berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya.
- d) Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan
menetapkan muatan lokal sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, dapat
menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu.
Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk Tunjangan Profesi sebagai
implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pejabat yang
menetapkan. - e) Bertugas sebagai guru pembimbing TIK memberikan layanan
kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau
lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum
2013. Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40
(empat puluh) peserta didik. - f) Bagi Guru pembimbing TIK yang mendapatkan tugas tambahan
sebagai kepala madrasah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam
tatap muka per minggu harus membimbing
paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya. - g) Bagi Guru pembimbing TIK yang mendapatkan tugas tambahan
sebagai Wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan Kepala
Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum
2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling
sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik di satminkalnya. - h) Bagi satuan pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah yang
menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai
dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial,
budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun
yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi
mata pelajaran Agama atau Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. - i) Bagi Satuan pendidikan jenjang MTs, MA/MAK yang
menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai
dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial,
budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun
yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu.
dokumen atau pemberkasan diverifikasi oleh Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi sesuai dengan
kewenangannya.