Konsep Supervisi Akademik

Penyelenggaraan pendidikan permadrasahan pada intinya adalah proses pembelajaran. Pembelajaran yang berkualitas hanya dapat dilaksanakan oleh guru yang berkualitas pula. Salah satu kegiatan penting dalam
rangka pemberdayaan dan peningkatan kualitas guru adalah supervisi kepada guru.

Supervisi kepada guru atau biasa disebut dengan supervisi akademik memiliki banyak pengertian.
Supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan
kemampuannya dalam mengelola proses pembelajaran sehingga dapat meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional, yang muaranya kepada
peningkatan mutu lulusan peserta didik (Glickman:2007). Sedangkan Daresh (2001)
menyebutkan bahwa supervisi akademik merupakan upaya
membantu guru mengembangkan
kemampuannya mencapai tujuan pengajaran. Kegiatan supervisi akademik yang
dilakukan oleh kepala madrasah yang ditujukan kepada guru dengan tujuan
memberikan bantuan profesional, selain itu supervisi akademik juga bertujuan
untuk meningkatkan kompetensi profesional maupun kompetensi paedagogik yang
akan berdampak pada peningkatan kinerja guru-guru di madrasah.

Mengembangkan 
kemampuan  guru  tidak 
hanya  ditekankan  pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru, melainkan juga pada peningkatan komitmen, kemauan,
atau motivasi guru. Dengan meningkatkan kemampuan dan motivasi kerja guru, kualitas
akademik akan meningkat.
Tanggung jawab pelaksanaan supervisi di madrasah adalah kepala madrasah. Oleh
karena itu kepala madrasah harus memiliki kompetensi supervisi. Jadi dapat
disimpulkan inti dari kegiatan supervisi adalah membantu guru dan berbeda
dengan penilaian kinerja guru, meskipun di dalam supervisi akademik ada
penilaian. Dalam supervisi akademik menilai unjuk kerja guru dalam mengelola
proses pembelajaran merupakan salah satu kegiatan yang tidak bisa dihindarkan
prosesnya (Sergiovanni, 1987).

Menurut Sergiovanni (dalam Depdiknas, 2007: 10), ada tiga
tujuan supervisi akademik, yaitu:

  1. Supervisi akademik dilakukan untuk membantu guru
    mengembangkan kemampuan profesionalnya dalam memahami kehidupan kelas,
    mengembangkan keterampilan mengajarnya dan menggunakan kemampuannya melalui
    teknik-teknik tertentu.
  2. Supervisi akademik dilakukan untuk memonitor kegiatan
    proses belajar mengajar di madrasah. Kegiatan memonitor ini bisa dilakukan
    melalui kunjungan kepala madrasah ke kelas-kelas di saat guru
    sedang mengajar, percakapan
    pribadi dengan guru, teman sejawatnya, maupun dengan sebagian peserta didik
  3. Supervisi akademik dilakukan untuk mendorong guru
    menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas mengajar, mendorong guru mengembangkan kemampuannya
    sendiri, serta mendorong guru agar ia memiliki perhatian yang sungguh-sungguh
    terhadap tugas dan tanggung jawabnya.

Menurut Alfonso, Firth, dan Neville
(dalam Depdiknas, 2007) Supervisi
akademik yang baik adalah supervisi akademik yang mampu berfungsi mencapai multi
tujuan tersebut di atas. Tidak
ada keberhasilan bagi
supervisi akademik jika hanya memperhatikan salah satu tujuan tertentu
dengan mengesampingkan tujuan lainnya. Hanya dengan merefleksi ketiga tujuan
inilah supervisi akademik
akan berfungsi mengubah
perilaku mengajar guru Bentuk bantuan kepada guru dalam mengembangkan kompetensinya dapat berupa mengembangkan kurikulum,
mengembangkan kelompok kerja guru (KKG/MGMP), dan secara bersamaan dapat
memberikan bimbingan Penelitian Tindakan Kelas. Dengan demikian ketiga tujuan di atas
saling terikat dan
utuh serta menyatu
dalam rangka mengubah perilaku guru.

Sumber: 

Modul PKB Kepala Madrasah, Kompetensi Supervisi Akademik,
Kemenag RI, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, 2020

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *