Konsep Standar Pengelolaan Pendidikan

Last Updated on 16.08.2026 by Zulfahmi M

Standar Pengelolaan terdiri
dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan,
standar pengelolaan oleh pemerintah daerah dan standar pengelolaan oleh pemerintah.

A. Standar Pengelolaan oleh Satuan
Pendidikan

Menurut Pasal 49 pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan
manajemen berbasis sekolah yang
ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan,, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pengelolaan satuan
pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi .

B. Standar Pengelolaan oleh Pemerintah

Menurut Pasal 60 Pemerintah menyusun
rencana kerja tahunan
bidang pendidikn dengan
memprioritaskan program :

Wajib Belajar; peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang
pendidikan menengah dan tinggi; penuntasan pemberantasan buta aksara;
penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun
masyarakat; peningkatan status guru sebagai profesi;

  1. Penigngkatan mutu guru/dosen;
  2. Standarisasi pendidikan;
  3. Akrediasi pendidikan;
  4. Peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal,
    nasional, dan global;
  5. Pemenuhan Standar Minimal
    (SPM) bidang pendidikan; dan 
  6. Penjaminan mutu pendidikan nasional.

C. Standar Pengelolaan oleh Pemerintah Daerah

Menurut Pasal 59-(1)
Pemerintah daerah menyusun
rancana kerja tahunan
bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:

  1. Wajib belajar;
  2. Peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang
    pendidikan menengah;
  3. Penuntasan pemberantasan buta aksara;
  4. Penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
    maupun masyarakat;
  5. Peningkatan status guru sebagai profesi;
  6. Akreditas pendidikan;
  7. Peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat; dan
  8. Pemenuhan Standar pelayanan
    minimal (SPM) bidang
    pendidikan.