Last Updated on 20.08.2026 by Zulfahmi M
A. Pengertian
Penilaian
Penilaian
Penilaian hasil belajar merupakan komponen penting dalam
penyelenggaraan pendidikan. Penilaian
adalah proses pengumpulan dan pengolahan
data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dapat ditempuh melalui peningkatan
kualitas sistem penilaiannya. Sistem penilaian yang baik akan mendorong
pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta
didik untuk belajar yang lebih baik. Pelaksanaan penilaian di Madrasah
Tsanawiyah (MTs) mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan
penilaian lain yang relevan dari pemerintah.
penyelenggaraan pendidikan. Penilaian
adalah proses pengumpulan dan pengolahan
data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dapat ditempuh melalui peningkatan
kualitas sistem penilaiannya. Sistem penilaian yang baik akan mendorong
pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta
didik untuk belajar yang lebih baik. Pelaksanaan penilaian di Madrasah
Tsanawiyah (MTs) mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan
penilaian lain yang relevan dari pemerintah.
Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang
perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:
perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:
- Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya
penilaian atas pembelajaran (assessment
of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian
sebagai pembelajaran (assessment as
learning). - Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi
dasar (KD) pada Kompetensi Inti (KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4. - Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian
yang membandingkan capaian peserta didik dengan kriteria kompetensi yang
ditetapkan. Hasil penilaian seorang peserta didik, baik formatif maupun
sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun
dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang
ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan
kriteria ketuntasan minimal (KKM). - Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan,
artinya semua indikator diukur, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan
KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui
kesulitan belajar peserta didik. - Hasil penilaian dianalisis untuk
menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan
pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta
didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai
umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.
B. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian hasil belajar di madrasah antara lain:
- Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam aspek
sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang sudah dan belum dikuasai
peserta didik. - Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar
peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu
semester, satu tahun, dan atau pada akhir masa studi pada satuan pendidikan. - Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan
tingkat penguasaan kompetensi peserta didik sesuai kriteria ketuntasan minimal
(KKM) yang ditetapkan. - Memperbaiki proses pembelajaran pada tahap berikutnya.
C. Fungsi Penilaian
Penilaian hasil belajar oleh pendidik memiliki fungsi
untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan
perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan
fungsinya penilaian hasil belajar oleh pendidik meliputi :
untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan
perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan
fungsinya penilaian hasil belajar oleh pendidik meliputi :
1. Formatif
Penilaian formatif merupakan penilaian yang menyediakan
informasi kepada peserta didik dan guru untuk digunakan dalam memperbaiki
kegiatan pembelajaran serta memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik
dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Hasil dari kajian
terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran
remedial dan perbaikan pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
informasi kepada peserta didik dan guru untuk digunakan dalam memperbaiki
kegiatan pembelajaran serta memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik
dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Hasil dari kajian
terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran
remedial dan perbaikan pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
2. Sumatif
Penilaian sumatif merupakan jenis penilaian yang
orientasinya adalah mengumpulkan informasi tentang pembelajaran yang dilakukan
pada rentang waktu tertentu atau pada akhir suatu unit pelajaran. Informasi
tersebut digunakan untuk menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada
akhir semester, satu tahun pembelajaran, atau akhir masa pendidikan di satuan
pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan
nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar peserta didik dari satuan
pendidikan.
orientasinya adalah mengumpulkan informasi tentang pembelajaran yang dilakukan
pada rentang waktu tertentu atau pada akhir suatu unit pelajaran. Informasi
tersebut digunakan untuk menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada
akhir semester, satu tahun pembelajaran, atau akhir masa pendidikan di satuan
pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan
nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar peserta didik dari satuan
pendidikan.
3. Evaluatif
Penilaian berfungsi untuk mengevaluasi pengelolaan
pembelajaran pada unit kelas maupun satuan pendidikan.
pembelajaran pada unit kelas maupun satuan pendidikan.
D. Acuan Penilaian
Ada dua jenis acuan penilaian yang dipakai dalam
mengelompokan peserta didik yaitu:
mengelompokan peserta didik yaitu:
- Penilaian Acuan Norma (PAN). Penilaian Acuan Norma ialah penilaian yang membandingkan
hasil belajar setiap peserta didik terhadap hasil dalam kelompoknya. PAN
digunakan untuk menentukan status setiap peserta didik terhadap kemampuan
peserta didik lainnya. Artinya, PAN digunakan apabila ingin mengetahui
kemampuan peserta didik di dalam komunitasnya seperti di kelas, madrasah, dan
lain sebagainya. PAN menggunakan kriteria yang bersifat “relative”. Artinya, selalu berubah-ubah disesuaikan dengan kondisi
dan atau kebutuhan pada waktu tersebut. Nilai hasil dari PAN tidak mencerminkan
tingkat kemampuan dan penguasaan peserta didik tentang materi pembelajaran yang
diujikan, tetapi hanya menunjukan posisi peserta didik dalam kelompoknya.
Misalnya kelompok cepat, sedang atau lambat. Hasil PAN digunakan oleh guru dan
madrasah untuk memonitor perkembangan individu peserta didik dan tidak harus
dipublikasikan. - Penilaian Acuan Kriteria (PAK). Penilaian acuan kriteria (PAK) biasanya disebut juga criterion evaluation adalah pengukuran
keberhasilan peserta didik dengan menggunakan kriteria tertentu yang telah
ditetapkan. Dalam pengukuran ini peserta didik dibandingkan dengan kriteria
yang telah ditentukan terlebih dahulu berdasarkan tujuan pembelajaran, bukan
dibandingkan dengan pencapaian peserta didik yang lain. Tingkat keberhasilan
peserta didik tergantung pada penguasaan materi atas kriteria tersebut.
Selanjutnya kriteria tersebut dikembangkan menjadi item-item soal baik soal
dalam bentuk uraian, esai, pilihan ganda (PG), praktek atau lainnya. Penentuan
bentuk soal disesuaikan dengan karakteristik dan tuntutan kriteria/indikator.
Denagn demikian penguasaan terhadap kriteria mencerminkan penguasaan terhafap
penguasaan tujuan pembelajaran, maka dengan PAK ini setiap peserta didik dapat
diketahui tingkat kemampuannya.
E. Pendekatan penilaian
Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk
mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan
seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam
perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar, namun yang lebih
penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kompetensi peserta didik
dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, penilaian perlu dilaksanakan
melalui tiga pendekatan: (1) penilaian sebagai assessment of learning, yaitu penilaian terhadap hasil belajar; (2) assessment for learning, yaitu
penilaian untuk mendorong atau mengoptimalkan
proses pembelajaran, dan (3) assessment
as learning, yaitu penilaian sebagai bagian dari proses pembelajaran yaitu
sebagai alat perbaikan proses pembelajaran.
mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan
seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam
perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar, namun yang lebih
penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kompetensi peserta didik
dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, penilaian perlu dilaksanakan
melalui tiga pendekatan: (1) penilaian sebagai assessment of learning, yaitu penilaian terhadap hasil belajar; (2) assessment for learning, yaitu
penilaian untuk mendorong atau mengoptimalkan
proses pembelajaran, dan (3) assessment
as learning, yaitu penilaian sebagai bagian dari proses pembelajaran yaitu
sebagai alat perbaikan proses pembelajaran.
Penilaian dalam Kurikulum 2013 diharapkan lebih
mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.
mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.
F. Prinsip Penilaian
Dalam melakukan penilaian hasil belajar agar hasilnya
dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak
lain yang akan menggunakan hasil penilaian, maka kegiatan penilaian harus
merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian, sebagai berikut.
dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak
lain yang akan menggunakan hasil penilaian, maka kegiatan penilaian harus
merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian, sebagai berikut.
- Sahih. Agar penilaian sahih atau valid, yaitu mengukur apa yang
ingin diukur, maka harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan
kemampuan yang diukur. - Objektif. Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena
itu, perlu dirumuskan petunjuk teknis penilaian (rubrik) sehingga dapat
menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas. - Adil. Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta
didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat,
status sosial ekonomi, gender, golongan dan hal-hal lain. Perbedaan hasil
penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian hasil belajar
peserta didik pada kompetensi yang dinilai. - Terpadu. Berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu
komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. - Terbuka. Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka,
jelas dan dapat diketahui oleh siapapun yang berkepentingan. Dalam era
keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai yaitu peserta didik dan
pengguna hasil penilaian berhak mengetahui proses dan acuan yang digunakan
dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh semua pihak. - Menyeluruh dan berkesinambungan. Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi
dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau
perkembangan kemampuan peserta didik. - Sistematis. Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan
mengikuti langkah-langkah baku. - Beracuan Kriteria. Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan
acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten
atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan
dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang
sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran
untuk mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum
mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial. - Akuntabel. Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik,
prosedur maupun hasilnya.
Sumber:
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada MTs
Mengajar di MTs Muhammadiyah Lima Kaum 2001-2019, SMPN 5 Batusangkar 2017-2019, SMA Muhammadiyah Batusangkar 2014-2017 , STAIN Batusangkar 2005-2019, MTs Balah Aie Padang Pariaman 2021-2026. Admin: Ajoefahmi Course (www.zulfahmi.blog) Pustaka E-Book Ajoefahmi (www.zulfahmi.my.id)
