Last Updated on 28.03.2024 by Zulfahmi M
Dasar
hukum:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Permendikbud
No. 62 Tahun 2014 tentang kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan
menengah.Permendikbud
No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.Kemendikbud.
2016. Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama dan Atas.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka, yang menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan adalah pendidikan nonformal yang merupakan
bagian dari sistem pendidikan nasional dan merupakan
kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Sebagai turunannya permendikbud no 63 Tahun 2014 menjelaskan secara teknis dan
operasional tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sebagai
ekstrakurikuler wajib.
Permendikbud No. 62
Tahun 2014 merupakan
peraturan yang mengatur secara umum tentang kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah.
Ekstrakurikuler adalah kegiatan non-pelajaran formal yang
dilakukan peserta didik sekolah atau universitas, umumnya di luar
jam belajar kurikulum standar. Kegiatan-kegiatan ini ada pada setiap jenjang
pendidikan dari sekolah dasar sampai
universitas. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar siswa dapat mengembangkan
kepribadian, bakat , dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang
akademik. Kegiatan ini diadakan secara swadaya dari pihak
sekolah maupun siswa-siswi itu sendiri untuk merintis kegiatan di luar jam
pelajaran sekolah.
Potensi peserta
didik dibedakan menjadi
potensi fisik dan potensi psikologis.
- Potensi
fisik berkaitan dengan kondisi dan kesehatan tubuh, ketahanan dan kekuatan
tubuh, serta kecakapan motorik Potensi
psikologis berkaitan dengan kecerdasan atau inteligensi, bakat, dan
kreativitas
Faktor
yang mempengaruhi potensi peserta didik
- Faktor
internal adalah faktor yang ada dalam diri peserta didik itu sendiri, seperti
faktor fisik, faktor psikologis, dan
faktor spiritual. Faktor
eksternal adalah faktor yang berasal dari luar diri peserta didik, seperti
faktor lingkungan, faktor sosial, dan faktor Pendidikan
Kegiatan
ekstrakurikuler memiliki beberapa fungsi, antara lain: pengembangan, sosial,
rekreatif, dan persiapan karir.
- Fungsi
pengembangan: kegiatan ekstrakurikuler dapat membantu peserta didik
mengembangkan potensi fisik dan psikologis mereka, seperti kecerdasan, bakat,
kreativitas, kesehatan, dan keterampilan. Kegiatan ekstrakurikuler juga dapat
membantu peserta didik mengembangkan sikap dan nilai-nilai positif, seperti
disiplin, tanggung jawab, kejujuran, toleransi, dan kepedulian. Fungsi
sosial: kegiatan ekstrakurikuler dapat membantu peserta didik berinteraksi dan
bersosialisasi dengan orang lain, baik sesama peserta didik, guru, pembina,
maupun masyarakat. Kegiatan ekstrakurikuler juga dapat membantu peserta didik
membangun jaringan dan relasi yang bermanfaat, serta mengembangkan rasa
kebersamaan dan kekompakan.Fungsi
rekreatif: kegiatan ekstrakurikuler dapat memberikan kesempatan kepada peserta
didik untuk bersenang-senang, berekreasi, dan melepas penat dari kegiatan
belajar yang monoton. Kegiatan ekstrakurikuler juga dapat memberikan kepuasan
dan kebahagiaan kepada peserta didik, serta meningkatkan keseimbangan antara
fisik, mental, dan emosional.Fungsi
persiapan karir: kegiatan ekstrakurikuler dapat memberikan pengalaman dan
wawasan kepada peserta didik tentang dunia kerja dan profesi yang diminati.
Kegiatan ekstrakurikuler juga dapat memberikan bekal dan modal kepada peserta
didik untuk menghadapi tantangan dan persaingan di masa depan, serta
meningkatkan kualitas dan kompetensi diri.
Tujuan
kegiatan ektrakurikuler:
- Mendukung
perkembangan personal: kegiatan ekstrakurikuler dapat membantu peserta didik
mengenali diri sendiri, mengembangkan potensi dan minat, serta membentuk
karakter dan kepribadian yang baik, sehingga dapat meningkatkan rasa percaya
diri, motivasi, dan prestasi. Mengembangkan
kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial: kegiatan ekstrakurikuler dapat
membantu peserta didik belajar berinteraksi, bersosialisasi, dan bekerjasama
dengan orang lain, sehingga membantu peserta didik mengembangkan sikap dan nilai-nilai sosial, seperti toleransi,
solidaritas, empati, dan kepedulian.Memperluas
pengalaman sosial, wawasan, pengetahuan, dan keterampilan: kegiatan ekstrakurikuler
dapat memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengenal dan mengalami
berbagai hal baru, baik di dalam maupun di luar sekolah, sehingga memberikan
pengetahuan dan keterampilan tambahan yang berguna bagi peserta didik, baik
untuk kepentingan akademik maupun non-akademik.Menyalurkan
bakat, minat dalam membentuk karakter: kegiatan ekstrakurikuler dapat
memberikan ruang bagi peserta didik untuk mengekspresikan dan mengembangkan
bakat dan minat mereka, baik di bidang
seni, olahraga, bahasa, atau lainnya, sehingga membantu peserta didik membentuk
karakter yang sesuai dengan bakat dan minat mereka, seperti kreatif, inovatif,
sportif, atau multilingual.
Jenis Kegiatan ekstrakurikuler
- Ekstrakurikuler
wajib adalah program ekstrakurikuler yang harus
diikuti oleh seluruh siswa, terkecuali bagi siswa dengan kondisi tertentu yang
tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Ekstrakurikuler
pilihan adalah program ekstrakurikuler yang
diselenggarakan berdasarkan minat dan bakat siswa, serta tidak mengganggu
kegiatan belajar mengajar.
Menurut
Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan
Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ekstrakurikuler
wajib adalah program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta
didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak
memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler tersebut.
Ekstrakurikuler wajib ditetapkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu pendidikan kepramukaan.
Oleh karena itu, sekolah tidak boleh menentukan
ekstrakurikuler wajib lainnya selain pendidikan kepramukaan. Sekolah
hanya dapat menentukan ekstrakurikuler pilihan yang diselenggarakan berdasarkan minat dan bakat peserta didik, serta tidak mengganggu kegiatan
belajar mengajar.
Menurut Permendikbud
No 62 Tahun 2014 tentang
Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, sekolah
tidak boleh menentukan ekstrakurikuler wajib lainnya selain pendidikan
kepramukaan.
Jika
sekolah melanggar ketentuan ini, maka sekolah dapat dikenakan sanksi
administratif oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sanksi
administratif dapat berupa teguran tertulis, pembinaan, pengurangan anggaran,
atau pencabutan izin operasional.
Sumber: Materi Pelatihan PintarBMBPSDM Kemenag
Last Modified: 29/03/2024
Mengajar di MTs Muhammadiyah Lima Kaum 2001-2019, SMPN 5 Batusangkar 2017-2019, SMA Muhammadiyah Batusangkar 2014-2017 , STAIN Batusangkar 2005-2019, MTs Balah Aie Padang Pariaman 2021-2026. Admin: Ajoefahmi Course (www.zulfahmi.blog) Pustaka E-Book Ajoefahmi (www.zulfahmi.my.id)