Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Pasal 1) dinyatakan bahwa : “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi
peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah”.
(Pasal 1) dinyatakan bahwa : “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi
peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah”.
Dalam UU tersebut juga dinyatakan bahwa kompetensi
guru adalah kebulatan pengetahuan , keterampilan dan sikap yang berwujud
tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran. Dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh profesi guru adalah :
a. Kompetensi pedagogik.
b. Kompetensi profesional.
c. Kompetensi pribadi.
d. Kompetensi sosial.
guru adalah kebulatan pengetahuan , keterampilan dan sikap yang berwujud
tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran. Dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh profesi guru adalah :
a. Kompetensi pedagogik.
b. Kompetensi profesional.
c. Kompetensi pribadi.
d. Kompetensi sosial.
Kompetensi Pedagogik
Kemampuan pemahaman terhadap peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang
dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
- Memahami peserta didik secara mendalam yang
meliputi memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal
ajar awal peserta didik. - Merancang pembelajaran,termasuk memahami landasan
pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahami landasan
pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi
pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin
dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan
strategi yang dipilih. - Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata
latar ( setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang
kondusif. - Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran
yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses
dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode, menganalisis
hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan
belajar (mastery level), dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran
untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum. - Mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik
untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasi peserta didik
untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
Kompetensi Profesional
Adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah
dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap
struktur dan metodologi keilmuannya. Sub kompetensi dalam kompetensi
Profesional adalah :
mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah
dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap
struktur dan metodologi keilmuannya. Sub kompetensi dalam kompetensi
Profesional adalah :
- Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan
bidang studi yang meliputi memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum
sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau
koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran
terkait, dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. - Menguasai struktur dan metode keilmuan yang
meliputi menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk
memperdalam pengetahuan dan materi bidang studi.
Kompetensi Pribadi
Adalah kemampuan personal yang mencerminkan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi
kepribadian meliputi :
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi
kepribadian meliputi :
- Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi
bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi
dalam bertindak sesuai dengan norma. - Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan
kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai
guru. - Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan
yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan
menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. - Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki
perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku
yang disegani. - Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputi
bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong)
dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
Kompetensi Sosial
Adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul
secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar. Sub kompetensi social meliputi:
secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar. Sub kompetensi social meliputi:
- Guru mampu berperan sebagai pemimpin baik dalam lingkup sekolah maupun luar
sekolah. - Guru bersikap bersahabat dan terampil berkomunikasi dengan siapapun demi
tujuan yang baik. - Guru bersedia ikut berperan serta dalam berbagai kegiatan sosial baik dalam
lingkup kesejawatannya maupun dalam kehidupan masyarakat pada umumnya. - Guru adalah pribadi yang bermental sehat dan stabil.
- Guru tampil secara pantas dan rapi.
- Guru mampu berbuat kreatif dengan penuh perhitungan.
- Dalam keseluruhan relasi sosial dan profesionalnya, guru hendaknya mampu
bertindak tepat waktu.
Sumber: Materi Kuliah Profesi Keguruan PBI UT 2017.1
