Ketuntasan Belajar Berdasarkan Juknis Penilaian MTs 2018

Last Updated on 21.11.2018 by Zulfahmi M

Tujuan pembelajaran adalah terwujudnya kompetensi dasar
pada diri peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian Kompetensi Dasar (KD),
guru harus merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian. Pada saat
yang sama madrasah juga harus menentukan ketuntasan belajar atau Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM) untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas
atau belum tuntas.

A. Ketuntasan
Belajar
Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan
substansi secara teori dan praktek, dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun
waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar KD yang
merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat
penguasaan minimal atau di atasnya.
Sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas
ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun atau pada suatu tingkat satuan
pendidikan.
Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah
keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran
yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun
adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu
tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan
peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran dalam suatu satuan
pendidikan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni
predikat Sangat Baik (A), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (D) sebagaimana  tertera pada tabel berikut.
Tabel Kompetensi Sikap

Nilai Ketuntasan
Predikat
Sangat Baik
A
Baik
B
Cukup
C
Kurang
D

Ketuntasan belajar untuk sikap ditetapkan dengan predikat
minimal Baik (B). Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan
dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) -100 (seratus). Penentuan
substansi materi dan waktu yang diperlukan untuk mencapai ketuntasan belajar
tersebut dapat ditentukan sendiri oleh guru dan satuan pendidikan dengan
mengacu pada perkembangan kompetensi peserta didik dan ketentuan yang berlaku,
seperti kurikulum nasional dan ketentuan lainnya.

B. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditentukan oleh satuan
pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan
mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan
kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek,
yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake
(kualitas peserta didik), serta guru dan daya dukung satuan pendidikan.
  1. Aspek kompleksitas materi/kompetensi yaitu memperhatikan
    kompleksitas KD dengan mencermati kata
    kerja
    yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan
    KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas
    materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
  2. Aspek daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan
    guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang
    diampu, kompetensi guru, rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana
    prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan madrasah. Semakin tinggi
    aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilainya.
  3. Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat
    diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang
    pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh madrasah, atau nilai
    rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilainya.

Secara teknis prosedur penentuan KKM sebagai berikut.
  1. Menetapkan KKM per KD
  2. Menetapkan KKM mata pelajaran
  3. Menetapkan KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan

Untuk memudahkan menentukan KKM, perlu dibuat skala
penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran.
Berikut disajikan skala penilaian pilihan pertama.
Aspek yang dianalisis
Kriteria dan Skala Penilaian
(dalam Rentang 0-100)
Kompleksitas
Tinggi
<60
Sedang
61-80
Rendah
80-100
Daya dukung
Tinggi
81-100
Sedang
61-80
Rendah
<60
Intake peserta didik
Tinggi
81-100
Sedang
61-80
Rendah
<60
Dalam menetapkan nilai KKM permata pelajaran, pendidik/satuan
pendidikan dapat juga memberikan bobot berbeda untuk masing-masing aspek, atau
dengan menggunakan skor pada setiap kriteria yang ditetapkan sebagai pilihan
kedua.
Aspek yang dianalisis
Kriteria dan Skala Penilaian
Kompleksitas
Tinggi
1
Sedang
2
Rendah
3
Daya dukung
Tinggi
3
Sedang
2
Rendah
1
Intake peserta didik
Tinggi
3
Sedang
2
Rendah
1
1. Menentukan KKM setiap KD dengan rumus berikut.
KK KD = Jml skor setiap aspek / Jml aspek
Contoh penentuan KKM pilihan pertama
  • Aspek kompleksitas
    mendapat skor 75 
  • Aspek daya dukung mendapat skor 80 
  • Aspek intake mendapat skor 70

Jika bobot setiap aspek sama, nilai KKM untuk mata
pelajaran tersebut
KKM= (75+80+70) / 3
KKM= 225:3 = 75
Contoh penentuan KKM pilihan kedua
Jika KD memiliki kriteria kompleksitas tinggi, daya
dukung tinggi, serta intake peserta
didik sedang, maka nilai KKM-nya adalah:
KKM per KD = (1+3+2) : 9 x100 = 66,7
Nilai KKM merupakan angka bulat, maka nilai KKM-nya
adalah 67.
2. Menentukan KKM Setiap mata pelajaran dengan rumus.
KKM Mapel = Jml KKM Per KD / Jml KD
3. Menentukan KKM setiap tingkatan kelas dengan rumus.
KKM Tingkat Kelas= Jml KKM Per Mapel /Jml
Mapel pd tingkat 

Bila
KKM tingkatan kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 telah dirumuskan, selanjutnya kepala
madrasah menetapkan KKM tersebut dalam surat keputusan dan dicantumkan dalam
Dokumen I kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) madrasah. Setiap tahun
diharapkan satuan pendidikan menetapkan KKM yang berlaku untuk tahun pelajaran
berjalan.
C. Interval Predikat
Setelah menentukan KKM, satuan pendidikan kemudian
membuat interval predikat untuk menggambarkan kategori kualitas madrasah.
Kategori kualitas madrasah dalam bentuk predikat D, C, B dan A. Nilai KKM
merupakan nilai minimal untuk predikat C dan secara bertahap satuan pendidikan
meningkatkan kategorinya sesuai dengan peningkatan mutu satuan pendidikan.
Predikat untuk pengetahuan dan keterampilan ditentukan berdasarkan interval
angka pada skala 0-100 yang disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Penetapan tabel interval predikat untuk KKM dibuat seperti contoh pada tabel
berikut. Misalnya nilai KKM = N (besar nilai N adalah bilangan asli < 100).
Penetapan Interval Predikat
KKM
Prediket
D
C
B
A
N
<N
N<
….< 100
Satuan pendidikan dapat menentukan KKM untuk semua mata
pelajaran. Namun demikian disarankan memiliki KKM yang sama untuk satu
tingkatan kelas pada satuan pendidikan, sehingga model interval nilai dan
predikat menggunakan satu ukuran.
Sebagai contoh, MTs Percontohan Jakarta pada kelas X
memiliki satu KKM yaitu 67, maka interval nilai dan predikat untuk semua mata
pelajaran menggunakan tabel yang sama, sebagaimana ditunjukkan di bawah ini.
Rumus interval nilai adalah sebagai berikut:
Interval Nilai (IN) = Nilai Maksimal KKM/3
Misalnya KKM 67, maka interval nilainya
Karena panjang interval 11, maka interval nilai dan
predikatnya sebagai berikut;
Contoh interval predikat untuk KKM 67
Interval Prediket
Prediket
89-100
A
78-88
B
67-77
C
<67
D

Sumber: 
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada MTs


Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *