Last Updated on 21.11.2018 by Zulfahmi M
pada diri peserta didik. Untuk mengetahui ketercapaian Kompetensi Dasar (KD),
guru harus merumuskan sejumlah indikator sebagai acuan penilaian. Pada saat
yang sama madrasah juga harus menentukan ketuntasan belajar atau Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM) untuk memutuskan seorang peserta didik sudah tuntas
atau belum tuntas.
Belajar
substansi secara teori dan praktek, dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun
waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar KD yang
merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat
penguasaan minimal atau di atasnya.
Sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas
ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun atau pada suatu tingkat satuan
pendidikan.
keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran
yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun
adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu
tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan
peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran dalam suatu satuan
pendidikan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni
predikat Sangat Baik (A), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (D) sebagaimana tertera pada tabel berikut.
Nilai Ketuntasan | Predikat |
Sangat Baik | A |
Baik | B |
Cukup | C |
Kurang | D |
Ketuntasan belajar untuk sikap ditetapkan dengan predikat
minimal Baik (B). Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan
dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) -100 (seratus). Penentuan
substansi materi dan waktu yang diperlukan untuk mencapai ketuntasan belajar
tersebut dapat ditentukan sendiri oleh guru dan satuan pendidikan dengan
mengacu pada perkembangan kompetensi peserta didik dan ketentuan yang berlaku,
seperti kurikulum nasional dan ketentuan lainnya.
pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan
mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan
kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek,
yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake
(kualitas peserta didik), serta guru dan daya dukung satuan pendidikan.
- Aspek kompleksitas materi/kompetensi yaitu memperhatikan
kompleksitas KD dengan mencermati kata
kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan
KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas
materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya. - Aspek daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan
guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang
diampu, kompetensi guru, rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana
prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan madrasah. Semakin tinggi
aspek daya dukung, semakin tinggi pula nilainya. - Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat
diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang
pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh madrasah, atau nilai
rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilainya.
- Menetapkan KKM per KD
- Menetapkan KKM mata pelajaran
- Menetapkan KKM tingkatan kelas pada satuan pendidikan
penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran.
Aspek yang dianalisis | Kriteria dan Skala Penilaian (dalam Rentang 0-100) | ||
Kompleksitas | Tinggi <60 | Sedang 61-80 | Rendah 80-100 |
Daya dukung | Tinggi 81-100 | Sedang 61-80 | Rendah <60 |
Intake peserta didik | Tinggi 81-100 | Sedang 61-80 | Rendah <60 |
pendidikan dapat juga memberikan bobot berbeda untuk masing-masing aspek, atau
dengan menggunakan skor pada setiap kriteria yang ditetapkan sebagai pilihan
kedua.
Aspek yang dianalisis | Kriteria dan Skala Penilaian | ||
Kompleksitas | Tinggi 1 | Sedang 2 | Rendah 3 |
Daya dukung | Tinggi 3 | Sedang 2 | Rendah 1 |
Intake peserta didik | Tinggi 3 | Sedang 2 | Rendah 1 |
- Aspek kompleksitas
mendapat skor 75 - Aspek daya dukung mendapat skor 80
- Aspek intake mendapat skor 70
pelajaran tersebut
dukung tinggi, serta intake peserta
didik sedang, maka nilai KKM-nya adalah:
adalah 67.
Mapel pd tingkat
KKM tingkatan kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 telah dirumuskan, selanjutnya kepala
madrasah menetapkan KKM tersebut dalam surat keputusan dan dicantumkan dalam
Dokumen I kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) madrasah. Setiap tahun
diharapkan satuan pendidikan menetapkan KKM yang berlaku untuk tahun pelajaran
berjalan.
membuat interval predikat untuk menggambarkan kategori kualitas madrasah.
Kategori kualitas madrasah dalam bentuk predikat D, C, B dan A. Nilai KKM
merupakan nilai minimal untuk predikat C dan secara bertahap satuan pendidikan
meningkatkan kategorinya sesuai dengan peningkatan mutu satuan pendidikan.
Predikat untuk pengetahuan dan keterampilan ditentukan berdasarkan interval
angka pada skala 0-100 yang disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Penetapan tabel interval predikat untuk KKM dibuat seperti contoh pada tabel
berikut. Misalnya nilai KKM = N (besar nilai N adalah bilangan asli < 100).
KKM | Prediket | |||
D | C | B | A | |
N | <N | N< … | … | ….< 100 |
pelajaran. Namun demikian disarankan memiliki KKM yang sama untuk satu
tingkatan kelas pada satuan pendidikan, sehingga model interval nilai dan
predikat menggunakan satu ukuran.
memiliki satu KKM yaitu 67, maka interval nilai dan predikat untuk semua mata
pelajaran menggunakan tabel yang sama, sebagaimana ditunjukkan di bawah ini.
predikatnya sebagai berikut;
Interval Prediket | Prediket |
89-100 | A |
78-88 | B |
67-77 | C |
<67 | D |
Mengajar di MTs Muhammadiyah Lima Kaum 2001-2019, SMPN 5 Batusangkar 2017-2019, SMA Muhammadiyah Batusangkar 2014-2017 , STAIN Batusangkar 2005-2019, MTs Balah Aie Padang Pariaman 2021-2026. Admin: Ajoefahmi Course (www.zulfahmi.blog) Pustaka E-Book Ajoefahmi (www.zulfahmi.my.id)
