Hukum
syariat yang terkandung dalam al-Quran meliputi berbagai macam amalan yang
telah Allah SWT perintahkan kepada
manusia dapat dikategorikan menjadi dua:
syariat yang terkandung dalam al-Quran meliputi berbagai macam amalan yang
telah Allah SWT perintahkan kepada
manusia dapat dikategorikan menjadi dua:
Antara
Allah SWT dan manusia, yaitu amal ibadah yang bila tidak disertai niat yang
benar, maka akan tertolak. Beberapa di antaranya bentuk murni ibadah, seperti
shalat dan puasa, sebagian lagi dalam bentuk ibadah ekonomi sosial seperti zakat,
ada juga dalam bentuk fisik, seperti ibadah haji. Keempat ibadah di atas
merupakan rukun islam setelah iman (syahadat).
Antara
sesama manusia, yang dapat dibagi menjadi empat kategori, yaitu:
- Hukum-hukum
yang menjamin dan memperjuangkan perkembangan Islam, entah itu melalui jihad
atau selainnya. Hukum
keluarga untuk menjaga dan menjamin nasab melalui pernikahan, perceraian dan
warisan.Hukum
muamalah, seperti transaksi jual beli, persewaan, dll.Hukum
yang mengatur tentang tindakan criminal.
Sumber:
Last Modified: 3/5/2024