Kandungan Hukum Al Qur’an

Hukum
syariat yang terkandung dalam al-Quran meliputi berbagai macam amalan yang
telah Allah SWT  perintahkan kepada
manusia dapat dikategorikan menjadi dua:

Antara
Allah SWT dan manusia, yaitu amal ibadah yang bila tidak disertai niat yang
benar, maka akan tertolak. Beberapa di antaranya bentuk murni ibadah, seperti
shalat dan puasa, sebagian lagi dalam bentuk ibadah ekonomi sosial seperti zakat,
ada juga dalam bentuk fisik, seperti ibadah haji. Keempat ibadah di atas
merupakan rukun islam setelah iman (syahadat).

Antara
sesama manusia, yang dapat dibagi menjadi empat kategori, yaitu:

  1. Hukum-hukum
    yang menjamin dan memperjuangkan perkembangan Islam, entah itu melalui jihad
    atau selainnya.
  2. Hukum
    keluarga untuk menjaga dan menjamin nasab melalui pernikahan, perceraian dan
    warisan.

  3. Hukum
    muamalah, seperti transaksi jual beli, persewaan, dll.

  4. Hukum
    yang mengatur tentang tindakan criminal.

Sumber: 

Last Modified: 3/5/2024

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *