Kaidah Asbabun Nuzul
Mayoritas
ulama menetapkan bahwa yang menjadi tolak ukur dalam memahami ayat-ayat yang
beredaksi umum, tapi sebabnya khusus adalah berdasarkan keumuman lafalnya. Dari
sini kemudian timbul suatu kaidah yang berbunyi : “tolak ukur dalam memahami
suatu ayat adalah lafal yang bersifat umum, bukan berdasarkan sebab khusus”
Kaedah
di atas menjadikan ayat tidak terbatas berlaku terhadap pelaku, tetapi berlaku
terhadap siapapun itu selama redaksi yang digunakan ayat bersifat umum. Untuk
itu perlu digaris bawahi bahwa yang dimaksud dengan Khususu as-Sabab adalah
sang pelaku saja, sedang yang dimaksud dengan redaksinya bersifat umum harus
dikaitkan dengan peristiwa yang terjadi, bukannya terlepas dari peritiwanya.
Adapun
contoh dari kaedah diatas diantaranya: ayat tentang saling mengutuk (li’an)
yang menjadi acuan hukum syar’i yang bersifat umum bagi setiap suami yang menuduh
istrinya telah berkhianat meskipun sebenarnya ayat tersebut turun untuk
menjelaskan kejadian yang khusus yaitu kejadian Hilal Bin Umayyah.
(QS.An-Nur:6)
“Dan orang-orang yang menuduh istrinya
(berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka
sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah
dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar.”(Qs:
An-Nur;6)
Dalam
Shahih Al-Bukhari dari hadits Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma : “Bahwasannya
Hilal bin ‘Umayyah menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Sahmaa’. Maka
Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam berkata : ‘Al-Bayyinah (hendaklah kamu
mendatangkan bukti) atau kamu akan dirajam’. Maka Hilal berkata : ‘Demi Dzat
yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh aku benar. Semoga Allah menurunkan
ayat yang dapat membebaskan punggungku dari hukuman (hadd)’. Kemudian Jibril turun
dan membawa wahyu kepada beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam : ”Dan
orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)”. Beliau shallallaahu ‘alaihi
wasallam membaca hingga sampai kepada ayat : ”Jika suaminya itu termasuk
orang-orang yang benar” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 2671].
Jadi,
ayat ini turun dengan sebab tuduhan Hilal bin Umayah kepada istrinya. Akan tetapi
kandungan hukumnya berlaku umum, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain.
Oleh
sebab itu Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam menjadikan hukum dalam ayat-ayat
ini mencakup masalah Hilal bin ‘Umayyah dan juga bagi yang lainnya.
Pandangan
ini sejalan dengan jiwa syari’at yang bersifat universal, sehingga al- Qur’an shahih
li kulli zaman wa makan (relefan untuk diterapkan dalam waktu dan ruang yang berbeda).
Metode intinbath (penggalian hukum) ini yang ditempuh para sahabat dan mujtahid
dalam menetapkan hukum Islam. Menerapkan ayat-ayat yang beredaksi umum kepada peristiwa-peristiwa
lain yang bukan menjadi sebab turunnya ayat tersebut.111 Begitu juga ayat zihar
dalam kasus Aus bin Shamit.
Metode
para sahabat dalam memahami ayat-ayat yang beredaksi umum berdasarkan keumummannya,
bisa dilihat dari riwayat yang dinisbatkan kepada Ibnu ‘Abbas ketika ditanya tentang
ayat “pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah tangan keduanya”,
apakah ayat itu dipahami khusus sesuai dengan sebab turunnya atau umum?, Ibnu
‘Abbas menjawab “hendaklah dipahami secara umum.113 Ibnu Taimiyah mengatakan:
“Pemahaman seperti ini sudah sering terjadi. Demikian juga ungkapan “ayat ini
turun tentang kasus ini”, terlebih lagi jika disebutkan orang tertentu. Seperti
ayat zihar yang diturunkan mengenai kasus Aus bin Shamit. Pernyataan seperti ini
tidak membatasi hukum ayat hanya berlaku untuk orang-orang tertentu saja yang menjadi
sebab turunnya ayat. Logika seperti ini tidak akan dipakai oleh seorang Muslim
yang memiliki akal sempurna. Sebab sekalipun ulama berbeda pandangan mengenai
ayat-ayat beredaksi umum yang turun dengan suatu sebab, apakah lafal itu hanya berlaku
kepada sebab yang khusus ? Tetapi tidak seorang pun diantara mereka yang
mengatakan bahwa ayat-ayat al-Qur’an dikhususkan untuk orang-orang tertentu
yang menjadi sebab turunnya suatu ayat. Yang mereka katakan adalah redaksi yang
umum itu khusus mengenai “jenis kasus” tersebut sehingga berlaku umum bagi kasus
yang sama. Ayat yang mempunyai sebab tertentu, jika berupa perintah atau
larangan, maka berlaku terhadap orang yang menjadi sebab turunya dan orang lain
yang sama kedudukannya. Begitu juga ayat yang berisi pujian atau celaan,
ditujukan kepada orang yang tersebut dan orang lain yang sama posisinya.
Kaidah
kedua menyatakan sebaliknya :
(yang menjadi patokan adalah sebab khusus, bukan
keumuman lafal). Kaidah ini membatasi ayat hanya berlaku untuk orang tertentu
dan dalam waktu tertentu. Mengenai penentuan hukum terhadap peristiwa yang sama
dengan asbabun nuzul ayat, golongan ini menggunakan analogi (qiyas).
Sebagian
kecil mufasir dan ahli ushul fiqh, khususnya mufasir kontemporer, berpendapat
bahwa ayat itu semestinya dipahami sesuai dengan sebab khususnya, bukan berdasarkan
lafalnya yang umum. Dalam kaitan dengan ini Ridwan as-Sayyid, tokoh pembaru dari
Mesir menjelaskan bahwa dalam suatu peristiwa terdapat unsur- unsur. Contoh penerapan
kaidah kedua: Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 115:
“Dan kepunyaan Allah-lah Timur dan Barat, maka
ke mana pun kamu menghadap di situ-lah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Luas Rahmat-Nya, lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqarah: 115).
Jika
dalam memahami ayat 115 ini kita tetapkan kaidah pertama, maka dapat
disimpulkan, bahwa shalat dapat dilakukan dengan menghadap kearah mana saja,
tanpa dibatasi oleh situasi dan kondisi di mana dan dalam keadaan bagaimana
kita shalat.
Kesimpulan
demikian ini bertentangan dengan dalil lain (ayat) yang menyatakan, bahwa dalam
melaksanakan shalat harus menghadap ke arah Masjidil-Haram. Sebagaimana
ditegaskan dalam firman Allah dalam surah Al-Baqarah : 149:
“Dan dari mana saja kamu keluar (datang), maka
palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Sesungguhnya ketentuan itu
benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. Dan Allah sekali-kali tidak lengah
dari apa yang kamu kerjakan.” (Al-Baqarah: 149)”
Akan
tetapi, jika dalam memahami Surat Al-Baqarah ayat 115 diatas dikaitkan dengan
Asbabun nuzulnya, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah, bahwa menghadap ke
arah mana saja dalam shalat adalah sah jika shalatnya dilakukan di atas
kendaraan yang sedang berjalan, atau dalam kondisi tidak mengetahui arah kiblat
(Masjidil Haram). Dalam kasus ayat yang demikian ini pemahamannya harus
didasarkan pada sebab turunnya ayat yang bersifat khusus dan tidak boleh
berpatokan pada bunyi lafazh yang bersifat umum.
Pada
dasarnya perbedaan kedua kelompok di atas hanya sebatas konsepsi dan persepsi,
karena pada konklusi hukumnya, kedua kelompok ini sepakat bahwa hukum ayat
tersebut tetap diberlakukan tanpa harus melihat dari mana proses pengambilan
hukumnya, kelompok pertama menetapkan kasus yang serupa dengan peristiwa asbabun
nuzul ayat melalui nash, sedangkan kelompok yang kedua melalui qiyas.
Di
samping itu, mengkaji al-Quran yang mengabaikan konteks historis di mana ayat
atau surat diwahyukan, akan terasa kaku dan kering pemahamannya. Ia cenderung tekstualis
dan kurang mampu membawa makna al-Quran sejalan dengan konteks sekarang.
Oleh karena
itu, pengatahuan tentang asbabun nuzul atau sejarah turunnya ayat- ayat
al-Qur’an adalah kebutuhan utama bagi bagi seseorang yang hendak memperdalam pengertiannya
tentang ayat-ayat al-Quran.
Karena dengan mengetahui asbabun nuzul
suatu ayat, seseorang mampu mengambarkan situasi dan keadaan yang terjadi
ketika ayat itu diturunkan, sehingga dapat menguak makna yang terkandung di
balik teks al-Quran.
Sumber:
- M. Baqir
Hakim, Ulumul Qur’an, (Jakarta: Al-Huda,2006) HR.
Al-Bukhori, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Lihat Manna’ Al-Qaththan, Mabahits fi Ulum
al-Qur’an
Last Modified: 19/05/2024
