Implikasi Terhadap Regulasi dan Optimalisasi Guru, Kepala dan Orang Tua dalam Pembelajaran Mendalam – Staregi Implentasi Pembelajaran Mendalam

Last Updated on 15.08.2026 by Zulfahmi M

A. Implikasi terhadap Regulasi

Penerapan PM sebagai
sebuah pendekatan pembelajaran di Indonesia memiliki implikasi terhadap
beberapa regulasi
pendidikan. Salah satu implikasi utama
penerapan PM yaitu
kebutuhan untuk memperbaiki
dan menyesuaikan regulasi yang ada, di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008,
guru pendidikan dasar dan menengah wajib mengajar minimal 24 jam pelajaran per
minggu. Dalam konteks ini, 1 jam pelajaran setara dengan 45 menit, sehingga
jika dihitung dalam waktu kerja, ini berarti sekitar 18 jam kerja setiap
minggu. Selain mengajar, guru juga memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan
lainnya seperti pengembangan profesional, penelitian, dan administrasi
yang juga termasuk dalam beban kerja mereka.Meskipun demikian, jumlah jam
mengajar ini bisa bervariasi tergantung pada tugas tambahan, jenjang pendidikan,
dan kebijakan masing-masing instansi pendidikan. Agar PM dapat diterapkan
dengan efektif dan tidak bertentangan dengan peraturan ini, maka perlu
diterbitkan peraturan menteri dan/atau panduan lebih lanjut tentang penerapan
jumlah jam mengajar minimal 24 jam per minggu. Peraturan menteri dan/atau
panduan ini mendukung guru untuk memiliki keleluasaan menerapkan PM.

2. Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12
Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024,
Kurikulum Merdeka ditetapkan secara resmi menjadi kerangka dasar dan struktur
kurikulum untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Permendikbudristek ini
juga mengatur implementasi kurikulum yang fleksibel, berbasis pada kompetensi,
dan mendukung pengembangan karakter, keterampilan abad 21, serta literasi dan
numerasi. Penekanan pada fleksibilitas dan pemberdayaan sekolah dalam mengelola pembelajaran ini dapat
menciptakan peserta didik yang tidak hanya cerdas
secara akademis tetapi
juga memiliki keterampilan hidup yang baik dan siap menghadapi tantangan masa
depan.

Hal penting untuk dicatat bahwa meskipun peraturan
ini memberi kebebasan
yang lebih besar kepada sekolah, setiap kebijakan yang diambil harus tetap berorientasi pada kepentingan dan
perkembangan terbaik bagi peserta didik. Agar pendekatan PM diimplementasikan
dengan efektif, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 beserta berbagai
peraturan lain yang terkait perlu dilengkapi dengan panduan atau pedoman yang
lebih operasional sebagai acuan bagi para praktisi pendidikan.


Mengingat PM bukan sebuah kurikulum
tetapi merupakan pendekatan pembelajaran, maka
agar PM diterapkan sesuai dengan rencana yang ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan tidak melakukan banyak perubahan pada tataran
undang- undang yang memakan waktu cukup lama, maka direkomendasikan penyesuaian
regulasi dilakukan dalam tataran
Peraturan Menteri, dan paling tinggi
pada Peraturan Pemerintah.

Sebagai tindak lanjut,
Biro Hukum Kemendikdasmen perlu menganalisis aspek
atau bagian regulasi yang perlu disesuaikan dengan membuat Daftar Inventarisasi Masalah
(DIM).

B. Optimalisasi Peran Gur, Kepala Sekolah, Pengawas, dan
Orang Tua

1. Optimalisasi Peran Guru 

 Kajian tentang implementasi kurikulum menemukan beberapa kesulitan atau kendala yang dialami guru, yang mencakup
kesulitan dalam memahami Capaian Pembelajaran (CP), Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)
dan Tujuan Pembelajaran (TP), pemilihan materi
esensial (Puskurjar, 2024),
serta beban mengajar
dan administrasi yang terlalu berat
(PSKP, 2024). Oleh
karena itu, diperlukan
peningkatan kapasitas profesional guru, pengurangan beban kerja guru
yang
bersifat administratif, dan penataan ulang materi esensial dalam Capaian Pembelajaran.
Dengan demikian, guru mampu mengimplementasikan PM dengan baik.
Peningkatan kapasitas guru dilakukan
melalui pendidikan dan pelatihan dalam jabatan dan prajabatan.

Peningkatan kapasitas guru dalam jabatan dilakukan
melalui Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dan pelatihan keprofesian
berkelanjutan yang dilaksanakan dengan pendekatan PM secara terintegrasi.
Dengan demikian, guru mendapatkan pengalaman nyata dalam mengimplementasikan PM
dalam mata pelajaran.

Peningkatan kapasitas guru prajabatan dilakukan melalui
PPG Prajabatan maupun peningkatan kapasitas calon guru baru melalui pendidikan dan pelatihan terintegrasi
dengan pendekatan PM yang aktual, kontekstual, monodisiplin dan/atau antardisipliner. Oleh karena itu, perlu
dilakukan koordinasi dengan LPTK dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi.

Calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)
harus diseleksi secara
nasional berdasarkan minat,
panggilan jiwa untuk menjadi guru, dan kemampuan akademik yang tinggi. Seleksi
calon peserta PPG menggunakan perangkat uji yang terstandar untuk mengukur
kriteria dan kompetensi calon peserta. Semua LPTK penyelenggara PPG menerima
mahasiswa baru sesuai kuota dengan batas kelulusan yang ditetapkan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kurikulum PPG dan pelatihan guru lainnya perlu diperkuat
dengan materi tentang bimbingan konseling, pendidikan nilai, dan pola pikir
bertumbuh (growth mindset). Pendidikan Profesi Guru dan pelatihan guru lainnya
dilaksanakan menggunakan pendekatan PM.

Program Guru Mentor perlu dikembangkan dengan melakukan seleksi
dan pelatihan secara lebih efektif. Calon guru mentor diseleksi dengan
menggunakan kriteria pola pikir bertumbuh, komitmen berbagi, dan kemampuan
berkolaborasi dan berkomunikasi, serta tanggung jawab profesional.

2. Optimalisasi Peran
Kepala Sekolah

Kajian tentang implementasi Kurikulum Merdeka dari aspek
kepala sekolah menemukan beberapa persoalan terkait: rendahnya pemahaman
terhadap kurikulum (PSKP, 2023; Suwardi, 2023; Dinanty dan Ramadhan, 2024),
kesulitan melakukan pembinaan atau menggerakkan guru (Suwardi, 2023; PSKP, 2023), dan belum dimilikinya visi
yang mendukung pembelajaran (PSKP, 2023).

3. Optimalisasi Peran Pengawas

Jumlah dan kualitas
pengawas yang masih kurang (Nuramini, 2023), rentang kendali yang terlalu luas (Nuramini,
2023), serta keterbatasan jumlah dan ketersediaan pengawas di beberapa
wilayah menyebabkan pengawas
sering kali harus menangani terlalu banyak sekolah dampingan. Selain
itu, pemahaman pengawas tentang cara memberikan pendampingan pembelajaran yang
memadai bagi guru juga masih terbatas. Belum semua dinas pendidikan
memberdayakan pengawas dalam proses implementasi kurikulum, dan masih terbatasnya penguatan kompetensi pengawas
oleh dinas pendidikan (PSKP, 2023).

Oleh karena itu, diperlukan revitalisasi secara signifikan
terhadap status, fungsi, dan peran pengawas
dan penilik. Revitalisasi tersebut dilakukan melalui
program pemberdayaan yang mencakup peningkatan rasio pengawas
terhadap satuan pendidikan, perbaikan seleksi pengawas, penyediaan deskripsi
tugas yang jelas, peningkatan kualitas pendampingan, pendampingan dan
pemantauan pelaksanaan tugas pengawas, penyediaan teknologi, komunikasi dan
transportasi yang memadai.


4. Optimalisasi Peran dan
Kontribusi Orang Tua, Masyarakat dan Pemerintah
Daerah dan Pemerintah
Pusat

Optimalisasi peran perlu dilakukan karena rendahnya
kepedulian orang tua terhadap pendidikan anak yang rendah, rendahnya kemitraan
sekolah dan orang tua, rendahnya kemitraan guru dan orang tua, kurang optimalnya
peran dan kontribusi orang tua melalui komite sekolah terhadap program-program
di sekolah. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan kemitraan antara
sekolah, orang tua, masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Dalam rangka meningkatkan kapasitas guru, kepala sekolah,
dan pengawas, tantangan utama yang dihadapi adalah terbatasnya sumber daya dan
kebutuhan untuk memastikan pelatihan yang efektif di seluruh daerah. Oleh
karena itu, penerapan alternatif sistem pelatihan yang inovatif sangat
diperlukan. Pelatihan daring terstruktur, webinar, platform pembelajaran
interaktif, dan sistem blended learning dapat menjadi solusi untuk menjangkau
lebih banyak peserta didik dan pelaku pendidikan di berbagai daerah.

Selain itu, pelatihan yang dilengkapi dengan pendampingan
atau pembimbingan, program pelatihan berbasis komunitas dan pelatihan berbasis
pengalaman, dapat memperkuat pembelajaran praktis dan keterampilan aplikatif.
Pendampingan guru serta umpan balik harus dilakukan pada penerapan PM yang
dilakukan oleh guru. Hal ini dilakukan dengan menerapkan tiga proses pengalaman
belajar dalam PM yaitu mengetahui, menerapkan, dan merefleksi. Guru memperoleh
pelatihan, selanjutnya diberikan kesempatan untuk menerapkan pengetahuan yang
diperoleh di dalam konteks kelasnya, dan selanjutnya melakukan refleksi untuk
perbaikan praktik pembelajarannya.

Dengan demikian, guru memperoleh pengalaman belajar yang selaras
dengan pengalaman belajar
yang diberikan kepada peserta didik melalui PM. Dengan pendekatan yang tepat
dan penggunaan teknologi yang efektif, pelatihan ini dapat mengembangkan
kompetensi guru dalam penerapan PM dan menjawab
tantangan kapasitas sumber
daya yang terbatas dan meningkatkan kualitas
pendidikan secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *