Sekurangnya terdapat dua fungsi organisasi profesi kependidikan
- Fungsi Pemersatu:
organisasi sebagai wadah pemersatu berbagai potensi profesi kependidikandalam
menghadapi kompleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna jasa
kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi
profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan
kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu upaya untuk melindungi dan
memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan
kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini. - Fungsi Peningkatan
Kemampuan Profesional: para anggota profesi diwajibkan untuk selalu
meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisasi atau ikatan profesi
kependidikan, seperti tertuang dalam PP No.38 tahun 1992 pasal 61: Tenaga
kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan
dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional, martabat, dan
kesejahteraan tenaga kependidikan.
Tujuan Organisasi Profesi Kependidikan:
- Meningkatkan dan/atau
mengembangkan karier anggota, - Meningkatkan dan/atau
mengembangkan kemampuan anggota, - Meningkatkan dan
mengembangkan kewenangan professional anggota, - Meningkatkan dan/atau
mengembangkan martabat anggota, - Meningkatkan dan
mengembangkan kesejahteraan.
Ragam Bentuk Partisipasi Guru
Eksistensi dan identitas sebuah profesi dapat
diperkokoh melalui berbagai bentuk kegiatan profesional yang dilakukan melalui
organisasi profesi. Bentuk partisipasi anggota profesi yang dapat memperkokoh
eksistensi dan identitas organisasi profesi kependidikan di masyarakat dapat
berupa.
diperkokoh melalui berbagai bentuk kegiatan profesional yang dilakukan melalui
organisasi profesi. Bentuk partisipasi anggota profesi yang dapat memperkokoh
eksistensi dan identitas organisasi profesi kependidikan di masyarakat dapat
berupa.
- Aktif mengkomunikasikan
berbagai pikiran dan pengalaman yang mengarah kepada pembaharuan dan perbaikan
mutu pendidikan. - Aktif melakukan
evaluasi diri dalam hal praktek-praktek professional dengan mengacu kepada
standar profesi yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi. - Bentuk partisipasi lain
yang lebih menyangkut kepada segi pribadi guru seperti disiplin, tanggungjawab,
dan sikap professional yang dilakukan guru dalam melaksanakan layanan pendidikan.
Semua ini akan memperkokoh eksistensi dan identitas profesi dan akan membentuk
pengakuan masyarakat bahwa pekerjaan guru sebagai profesi tidak dapat dilakukan
oleh sembarang orang karena terikat pada standar perilaku profesi.
Sumber: Materi Kuliah Profesi Keguruan UT
