Fungsi Organisasi dan Ragam Partisipasi Guru

Fungsi Organisasi dan Ragam Partisipasi Guru
Sekurangnya terdapat dua fungsi organisasi profesi kependidikan
  1. Fungsi Pemersatu:
    organisasi sebagai wadah pemersatu berbagai potensi profesi kependidikan

    dalam
    menghadapi kompleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna jasa
    kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi
    profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan
    kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu upaya untuk melindungi dan
    memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan
    kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.

  2. Fungsi Peningkatan
    Kemampuan Profesional: para anggota profesi diwajibkan untuk selalu
    meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui organisasi atau ikatan profesi
    kependidikan, seperti tertuang dalam PP No.38 tahun 1992 pasal 61: Tenaga
    kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan
    dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional, martabat, dan
    kesejahteraan tenaga kependidikan.
Tujuan Organisasi Profesi Kependidikan:
  1. Meningkatkan dan/atau
    mengembangkan karier anggota,
  2. Meningkatkan dan/atau
    mengembangkan kemampuan anggota,
  3. Meningkatkan dan
    mengembangkan kewenangan professional anggota,
  4. Meningkatkan dan/atau
    mengembangkan martabat anggota,
  5. Meningkatkan dan
    mengembangkan kesejahteraan.
Ragam Bentuk Partisipasi Guru
Eksistensi dan identitas sebuah profesi dapat
diperkokoh melalui berbagai bentuk kegiatan profesional yang dilakukan melalui
organisasi profesi. Bentuk partisipasi anggota profesi yang dapat memperkokoh
eksistensi dan identitas organisasi profesi kependidikan di masyarakat dapat
berupa.
  1. Aktif mengkomunikasikan
    berbagai pikiran dan pengalaman yang mengarah kepada pembaharuan dan perbaikan
    mutu pendidikan.
      
  2. Aktif melakukan
    evaluasi diri dalam hal praktek-praktek professional dengan mengacu kepada
    standar profesi yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi.
     
  3. Bentuk partisipasi lain
    yang lebih menyangkut kepada segi pribadi guru seperti disiplin, tanggungjawab,
    dan sikap professional yang dilakukan guru dalam melaksanakan layanan pendidikan.
    Semua ini akan memperkokoh eksistensi dan identitas profesi dan akan membentuk
    pengakuan masyarakat bahwa pekerjaan guru sebagai profesi tidak dapat dilakukan
    oleh sembarang orang karena terikat pada standar perilaku profesi.

 Sumber: Materi Kuliah Profesi Keguruan UT