Etika Profesi Penerjemahan

Last Updated on 15.08.2026 by Zulfahmi M

 ETIKA PROFESI

  • Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan
    apa yang buruk
    dan tentang hak dan kewajiban
    moral
    (akhlak), KBBI
    daring 021020.
  • Etika profesi, etika bisnis, …

Kode Etik

  • Kode etik adalah norma dan asas yang diterima
    oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. (KBBI daring
    021020).

  • KODE ETIK DAN KODE PERILAKU HIMPUNAN PENERJEMAH INDONESIA
    mengatur sikap, perilaku, dan standar kinerja penerjemah dan juru bahasa
    anggota HPI à menjaga etika profesi penerjemah

Dua puluh tahun yang lalu, Kode Etik HPI telah
digunakan untuk mendukung pengusulan jabatan Penerjemah Fungsional di lingkungan
Lembaga negara.

KODE ETIK DAN KODE PERILAKU HIMPUNAN PENERJEMAH INDONESIA

Kode etik dan kode perilaku berkaitan dengan moralitas

  • Sikap penerjemah dan juru Bahasa

Perilaku penerjemah dan juru Bahasa

Kemajuan teknologi memerlukan lokalisasi berbagai
produk >> Menerjemahkan hanya sebagian dari tugas, lainnya adalah membumikan
produk

Perkembangan mutakhir:

  • Penerjemah teks sastra vs teks nonsastra
  • Penerjemah tersumpah vs bersertifikat
  • Juru bahasa lisan vs juru bahasa isyarat

Mengapa ada kode etik?

• Penerjemah adalah profesi

  • Jabatan penerjemah fungsional di Lembaga pemerintahan
    (kode etik Asosiasi Penerjemah Pemerintah Indonesia)
  • Penerjemah tersumpah adalah profesi à sertifikasi (Kode
    Etik HPI)

• Semua profesi ada kode etik terkait

Penerjemah di tengah masyarakat (dunia)

• Penerjemah berinteraksi dengan “mitra” yang tak ada
habisnya.

1. Penerjemah <> pemesan. Penerjemah memainkan
peran sangat penting sekaligus berada di pinggir karena bukan “orang dalam”.

  • Mendidik pemesan
  • Peran penerjemah pegawai tetap

2. Penerjemah <> kontraktor kunci. Pemesan
adakalanya berperan sebagai kontraktor kunci, tetapi biasanya pihak ketiga
adalah kontraktor kunci

3. Penerjemah <> manajer proyek. Penerjemahan
berkelompok harus menunjuk seorang manajer:

  • aturan, prosedur, jadwal diperinci,
  • tenggat tugas,
  • laporan berkala dari kedua pihak. >> Keselarasan

4. Penerjemah <> kepala bagian suatu lembaga:
akuntansi, pengadaan

  • Berkas yang terperinci dan rapi
  • Pemeriksaan kesesuaian tugas dengan kontrak

5. Penerjemah <> penulis atau perancang teks sumber

  • Penerjemah perlu berkomunikasi dengan penulis atau
    perancang teks sumber jika ada masalah
  • Penerjemah perlu menyadari bahwa penulis dokumen tidak
    terbiasa Menulis

6. Penerjemah <> Penyunting (proof-reader)

  • Penerjemah tidak menyerahkan tugas penerjemahan kepada penyunting
  • Penerjemah harus memberi imbalan kepada teman yang
    menyunting

7. Penerjemah <> Pengedit (reviser)

  • Pengedit tidak berhak menilai kualitas terjemahan
  • Penerjemah bersikap terbuka terhadap kritik yang benar

8. Penerjemah <> pakar teknik

  • Pakar Teknik tidak selalu memahami penerjemahan
  • Penerjemah atau manajer proyek harus menjelaskan secara
    terperinci segala aspek penerjemahan
  • Penerjemah atau manajer proyek harus minta pakar Teknik
    untuk menjelaskan keinginannya

9. Penerjemah <> pemberi informasi

  • Tidak semua pakar teknik di suatu lembaga diwajibkan
    memberi informasi (sesuai dengan kontrak kerja)
  • Penerjemah harus siap dengan pertanyaan yang
    terstruktur, alat rekam ketika memerlukan pemberi informasi

10. Penerjemah <> operator lain

  • Khusus bagi penerjemah pegawai tetap yang berinteraksi
    dengan operator lain, seperti penata letak
  • Penerjemah menetapkan secara terperinci tugas operator
    lain, termasuk tenggatnya

11. Penerjemah <> rekan sejawat

  • Kerja sama yang selaras lebih menguntungkan daripada
    persaingan tidak sehat
  • Bantuan selalu diperlukan oleh penerjemah muda.

Kesimpulan

  • Etika dan moralitas pada dasarnya mengenai kemampuan
    kita (penerjemah) mengambil keputusan berlandaskan apa yang kita yakini secara
    moral sebagai benar dan salah dalam konteks tertentu.
  • Menjadi titik kontak mungkin juga menjadi titik
    konflik.
  • Setiap kali terjadi konflik, yang membuat para pihak
    meragukan hak asasi manusia, penilaian etis dan politis penerjemah menjadi sama
    penting dengan tugas kebahasaan dan budayanya. Baker, 2011, 274—275.

Referensi

Baker, Mona. 2011. In Other Words: A Coursebook of
Translation
. London & New York: Routledge.

Gouadec, Daniel. 2007. Translation as a Profession.
Amsterdam/ Philadelphia: John Benjamins Publishing Company.

Himpunan Penerjemah Indonesia. 2019. Kode Etik dan
Kode Perilaku.
Jakarta: Kongres HPI XIII.

Sumber: 

  • Webinar Himpunan Penerjemah Indonesia, 3 Oktober 2020
  • Rahayu Surtiati Hidayat (rahayu.surtiati@gmail.com)
  • Anggota Dewan Penasihat dan Kepatuhan, HPI Etika Profesi
Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *