Dasar-Dasar Penetapan Hukum Islam
Al-Quran
sendiri menyatakan bahwa tujuan diturunkannya adalah untuk memperbaiki kondisi
manusia. Islam tidak menghapuskan seluruh adat istiadat pra-Islam. Akan tetapi,
menghapuskan tindak kecurangan dan membatalkan tradisi-tradisi yang dapat
merugikan masyarakat. Karenanya, hukum-hukum Islam melarang riba karena
mengambil keuntungan dengan cara yang tidak adil dari orang-orang yang kurang
beruntung di Masyarakat. Perbuatan zina dilarang karena mengeksploitasi wanita
dan menghancurkan ikatan keluarga. Alkohol dilarang karena dampak negatifnya
terhadap tubuh, mental dan spiritual yang dapat berimbas baik pada individu
tersebut maupun masyarakat secara keseluruhan. Praktek perdagangan direformasi
dengan menjadikan kesepakatan bersama sebagai dasar,
dan melarang segala
bentuk penipuan. Bentuk pernikahan yang telah ada, diatur dengan
menegaskan bentuk tertentu dan melarang sebagian lain, yang pada kenyataannya
suatu bentuk zina dan hal-hal yang mendekati. Juga, pembatasan terhadap hukum
cerai.
Karena
Islam tidak datang untuk menghancurkan peradaban manusia, tetapi membangun
peradaban dengan moral dan adat baru. Islam selalu memandang segala sesuatu
dari sudut pandang kesejahteraan manusia, apa yang membahayakan dihapuskan dan yang mendatangkan manfaat ditegaskan. Allah SWT berfirman:
{…menyuruh
mereka mengerjakan yang ma´ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang
mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk…} (Al-A’raf 7:157)
Pada
dasarnya, Islam merupakan sistem yang membangun dan bukan yang merusak karena tujuannya adalah
reformasi dan bukan hanya mengendalikan dan mengatur.
Akan tetapi, perlu dicatat bahwa persetujuan Islam terhadap beberapa adat Arab tidak
berarti bahwa Islam mengambil hukum- hukum dan prinsip-prinsipnya dari
sumber-sumber lain atau berarti bahwa praktik-praktik yang telah dibenarkan
bukan bagian dari hukum Ilahi. Apapun yang
telah dibenarkan Islam menjadi bagian penting dari syariat karena alasan-
alasan sebagai berikut:
Beberapa
bentuk ibadah diwariskan dari kaum terdahulu yang mana Nabi telah diutus
kepadanya, contoh yang paling tepat adalah pelaksanaan ibadah haji yang
merupakan syariat Nabi Ibrahim dan Ismail.
Rukun-rukun
Islam tidak bertentangan dengan akal manusia, tidak juga berarti mereka bodoh.
Malahan, Islam membebaskan manusia untuk berpikir mengambil keputusan. Oleh karena
itu, hasil kerja yang bermanfaat dari
manusia tetap diakui.
Jika praktik-praktik yang telah dibenarkan tidak ada sebelumnya, Islam akan
menetapkannya karena kebutuhan manusia terhadapnya.
Kedatipun
demikian, jumlah ibadah yang disetujui Islam jumlahnya lebih sedikit ketimbang
yang ditolak. Lebih lanjut, bahkan jumlah yang sedikit itu tidak dalam bentuk
aslinya. Hanya fondasinya yang tidak tersentuh.
Agar
penerapan hukum Islam mencapai tujuan reformasinya, telah dibentuk serangkaian
perintah dan larangan hukum yang mengatur tatacara system social Islam. Akan
tetapi, dalam penerapan hukum-hukumnya, ayat-ayat Quran memperhitungkan empat hal
tersebut di bawah ini:
Menghilangkan Kesulitan
Hukum Islam diturunkan untuk kesejahteraan
manusia. Islam memberikan panduan kepada manusia dalam menjalani kehidupan agar
tetap berada di atas jalan yang lurus di
dalam masyarakat yang adil dan berkomitmen dalam
mengabdi kepada Tuhan. Hukum Islam tidak dimaksudkan sebagai beban,
menyulitkan manusia agar mereka tumbuh secara spiritual seperti halnya klaim
beberapa system. Islam dirancang untuk memfasilitasi kebutuhan individual dan
sosial manusia. Karenanya, di antara pilar-pilar Islam adalah penghapusan
kesulitan dimana saja. Bukti yang mendukung bahwa konsep Islam adalah
menghilangkan kesulitan dapat ditemukan di seluruh al-Quran. Berikut adalah
beberapa contohnya:
{Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.} (Al-Baqarah 2:286)
{Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.} (Al-Baqarah 2:185)
{Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.} (Al-Hajj 22:78)
{Allah
hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.} (An-Nisa 4:28)
Atas dasar inilah, Allah SWT telah menetapkan beberapa
keringanan, seperti bolehnya berbuka
puasa bagi yang berpuasa, menqashar dan menjama’ shalat bila dalam perjalanan.
Juga diperbolehkannya mengkonsumsi hal-hal yang diharamkan dalam kondisi
terpaksa (babi dan alkohol misalnya).
Maka barang siapa terpaksa
karena kelaparan tanpa sengaja berbuat
dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Maidah
5:3)
Rasulullah
SAW yang merupakan teladan paling
sempurna dalam penerapan hukum Islam, dalam banyak kesempatan lebih memilih
yang lebih mudah bila dihadapkan dengan dua pilihan, selama ia bukan dosa.19 Diriwayatkan juga bahwa Beliau SAW pernah berkata kepada salah seorang
sahabat yang diutus sebagai gubernur di Yaman,
“Permudahlah dan jangan
mempersulit.”
Para ulama sepakat mengkategorikan kaidah ini sebagai
prinsip dasar yang tidak
terbantahkan dalam menerapkan hukum. Sebab itu, dalam menerapkan hukum syariat
mereka telah menyimpulkan banyak hukum fiqh dengan dasar ini.
Pengurangan kewajiban
Konsekuensi
alami dari kaidah sebelumnya adalah berkurangnya jumlah amalan wajib. Oleh
karena itu, hal-hal yang diharamkan dalam syariat jumlahnya lebih sedikit dari
yang diperbolehkan secara langsung atau dengan ketiadaan perintah atau
larangan. Prinsip ini bisa dilihat dengan jelas dalam metode dimana al-Quran
mengatur yang haram dan yang halal. Dalam hal pengharaman ia dikelompokkan dan
dirinci, sedang hal-hal yang dihalalkan tidak demikian, karena jumlahnya yang
sangat banyak. Sebagai contoh, wanita yang dilarang untuk dinikahi, Allah ﷻ berfirman:
{Diharamkan
atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu
yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan.}
(An-Nisa 4:23)
Kemudian Allah SWT berfirman:
{Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian
(yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu
untuk dikawini bukan
untuk berzina.} (An-Nisa 4:24)
Tentang makanan,
dalam al-Quran dinyatakan:
{Diharamkan bagimu (memakan) bangkai,
darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik…} (Al-Maidah 5:3)
Di sisi lain, untuk makanan yang dihalalkan, Allah SWT berfirman:
{Pada
hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang- orang
yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.} (Al-Maidah 5:5)
Lebih
lanjut, hal-hal yang diharamkan yang jumlahnya sedikit itu dosanya dicabut saat
keadaan mendesak, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Allah SWT beberapa kali menyinggung hal ini dalam
al-Quran, yaitu:
{Tetapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.} (Al-Baqarah 2:173)
Juga harus diperhatikan bahwa syariat Islam, secara keseluruhan tidak berisi terlalu banyak detail agar tidak menyulitkan pengikutnya. Ayat yang menunjukkan hal tersebut di antaranya:
{Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal
yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan
di waktu al-Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah
memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.} (Al-Maidah 5:101)
Pertanyaan
yang dilarang adalah mengenai masalah yang Allah memilih untuk menetapkan
larangan dikarenakan pertanyaan mereka. Dan jika mereka tidak menanyakannya
mereka akan dibiarkan untuk memilih apakah akan melakukannya atau tidak.
Termasuk di antaranya adalah ketika Rasulullah ditanya berulang kali oleh salah
seorang sahabat mengenai apakah haji wajib dilakukan tiap tahun. Beliau SAW bersabda,
“Jika aku katakan: “Iya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun belum tentu kalian
sanggup, maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan
untuk kalian, karena
sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian, akibat banyaknya
pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap nabi mereka.”
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,
“Apa
saja yang aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah
semampu kalian.”
Rasulullah
SAW juga bersabda,
“Sesungguhnya,
kaum muslimin yang paling besar dosanya ialah orang yang menanyakan sesuatu
yang tidak diharamkan, kemudian sesuatu tersebut diharamkan dengan sebab
pertanyaannya itu”.
Salah
satu contohnya juga dapat ditemukan di dalam al-Quran dalam muamalah jual beli.
Hukum jual beli tidak dirinci sedemikian rupa, tetapi secara umum dan sesuai
dengan segala situasi, Allah SWT berfirman:
{Hai orang-orang yang beriman, penuhilah
aqad-aqad itu.}(Al-Maidah 5:1)
{… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.} (Al-Baqarah 2:275)
{Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan
harta sesamamu dengan jalan
yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.}
An-Nisa 4:29)
Realisasi Kesejahteraan Masyarakat
Karena
syariat islam utamanya diterapkan untuk kebaikan manusia, nabi Muhammad SAW adalah
rasul terakhir yang diutus kepada seluruh umat manusia sampai akhir jaman.
Allah
SWT di banyak tempat di dalam al-Quran telah menyebutkan:
{Dan
Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai
pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia
tiada mengetahui.} (Saba’ 34:28)
{Katakanlah: “Hai
manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu
semua,”} (Al-A’raf 7:158)
Naskh (Penghapusan Hukum)
Adanya
penghapusan beberapa hukum dalam syariat Islam adalah salah satu di antara
manifestasi pertimbangan kesejahteraan manusia dalam syariat Islam. Tuhan
mungkin menetapkan suatu hukum yang cocok pada masa diberlakukannya atau yang
berfungsi untuk tujuan tertentu yang terbatas. Akan tetapi kesesuaiannya
mungkin akan hilang di kemudian hari karena tujuan khususnya telah tercapai. Dalam situasi
seperti ini kebutuhan
akan hukum tersebut tidak ada lagi dan keabsahannya menjadi batal. Berikut
ini adalah sebagian kecil
contoh yang terekam dalam al-Quran atau Sunnah.
Wasiat
Dalam tradisi Arab sebelum Islam, kekayaan orang yang meninggal
diwariskan
kepada anak-anaknya, orang tua mayyit baru bisa mendapatkan warisan bila ada
wasiat.27 Maka, di masa-masa awal, Islam mewajibkan penulisan wasiat
untuk orang tua dan kerabat untuk mengajarkan, komunitas muslim baru ini
tentang pentingnya hak-hak keluarga berkaitan dengan kekayaan.
{Diwajibkan
atas kamu, apabila seorang di antara
kamu kedatangan (tanda-tanda) maut,
jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib
kerabatnya secara ma´ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa} (Al-Baqarah 2:180)
Akan
tetapi setelah masyarakat menerima hukum ini, mereka mulai menerapkannya dengan
ketat, Allah SWT menggantikannya
dengan mewahyukan hukum waris yang lebih jelas. Dan Rasulullah SAW menegaskan
lebih lanjut pembatalan hukum lama dengan sabdanya,
“Sesungguhnya Allah
telah memberikan hak kepada pemiliknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.”
Masa Berkabung
Sebelumnya masa berkabung bagi seorang janda
(iddah) adalah setahun
penuh, dan diwajibkan bagi suami untuk mewasiatkan bekal untuknya selama periode itu.
{Dan
orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri,
hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga
setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika
mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang
meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma´ruf terhadap diri mereka. Dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.} (Al-Baqarah 2:240)
Kemudian, masa ‘iddah dikurangi menjadi
empat bulan sepuluh
hari:
{Orang-orang
yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri- isteri (hendaklah
para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber´iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila
telah habis ´iddahnya, maka tiada dosa bagimu
(para
wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah
mengetahui apa yang kamu perbuat} (Al-Baqarah 2:234)
Kemudian,
wasiat dihapuskan dengan ayat-ayat waris yang menetapkan porsi khusus untuk
janda. Bila mereka tidak memiliki anak, maka seperempat harta warisan adalah
milik istri, dan seperdelapan bila memiliki anak.
Perbuatan Zina
Awalnya,
hukuman yang diberlakukan bagi para pezina atau pelaku kejahatan seks lainnya
seperti homoseksual adalah dengan mengurung mereka di rumah sampai mereka
bertaubat dan berusaha memperbaiki diri mereka.
{Dan
(terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji , hendaklah ada empat
orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah
memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah
sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya.
Dan terhadap dua orang yang
melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman
kepada keduanya, kemudian
jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.} (An-Nisa
4:15-16)
Hukum ini kemudian dihapuskan dengan firman Allah SWT :
{Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.} (An-Nur 24:2)
Lebih
lanjut, Rasulullah SAW menetapkan hukum rajam bagi pezina30
dan hukuman mati bagi pelaku homoseks tanpa merinci metodenya.31
Dari
tinjauan terhadap beberapa ayat yang dibatalkan, dapat diketahui bahwa sebagian
hukum digantikan dengan hukuman yang lebih berat, seperti hukuman bagi pezina,
yang awalnya hanya hukuman kurungan berubah menjadi hukum cambuk atau rajam;
atau dapat juga digantikan oleh hukuman yang lebih ringan seperti hukum iddah;
atau digantikan dengan yang serupa tapi lebih cocok. Apapun,
hukum-hukum yang dibatalkan tersebut itu sesuai dengan waktu dan keadaan
pemberlakukannya. Ketika keadaan berubah, hukum baru diberlakukan untuk mewujudkan tujuan Allah pada penetapan hukum sebelumnya. Juga berubah agar lebih sesuai. Sebagai
contoh, seorang janda yang pada awalnya harus menunggu masa iddah selama
setahun berakhir tanpa menikah lagi, merupakan adat istiadat bangsa Arab untuk
mengurung janda mulai dari satu tahun sampai seumur hidupnya. Selama masa itu,
diharuskan mengenakan pakaian terburuknya.32 Bila syariat yang
ditetapkan saat itu adalah pengurangan masa iddah menjadi
empat bulan sepuluh hari,
serta mereka diperbolehkan untuk keluar rumah, maka akan sangat
sulit bagi kaum muslimin kala itu untuk menerimanya. Sehingga, masa iddah satu tahun
ditetapkan bersama dibatalkannya pengurungan dan kewajiban biaya hidup. Tidak
lama setelah mereka terbiasa dengan hukum itu, barulah diterapkan pengurangan
masa iddah.
Jadi,
di dalam penghapusan beberapa hukum, terdapat di dalamnya pertimbangan keadaan manusia dan
kesejahteraan mereka pada masa nabi, yang berakhir dengan wafatnya Rasulullah ﷺ33 karena
setelahnya tidak mungkin ada lagi pembatalan hukum.
Ayat-ayat
berikut adalah beberapa contoh yang menjelaskan tujuan penerapan syariat Islam:
{Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa}
(Al-Baqarah 2:183)
{Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui} (At-Taubah 9:103)
{Sesungguhnya
syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara
kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Al-Maidah 5:91)
Seringkali
Rasulullah SAW menyampaikan alasan dibalik sabda beliau. Sebagai contoh,
dibatalkannya larangan Beliau SAW berziarah ke kuburan,
“Dulu aku pernah melarang kalian
untuk berziarah kubur. Kerena Allah telah mngizinkanku untuk menziarahi kuburan
ibuku. Ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur, karena ia dapat
mengingatkan kalian akan akhirat”
Penjelasan
alasan dibalik suatu hukum menunjukkan bahwa ada atau tidaknya suatu hukum
tergantung dari ada atau tidaknya suatu sebab. Jika suatu syariat manfaatnya dapat dirasakan terus menerus, maka hukumnya berlaku
terus menerus; tetapi, bila telah
berubah karena perubahan kondisi, maka hukum juga harus berubah. Atas dasar
ini, Umar bin Khattab meniadakan pembagian zakat kepada non muslim untuk
meluluhkan hati mereka agar menerima Islam yang biasa Nabi SAW berikan.
Beliau menjelaskan, dulu ketika Islam masih awal dan membutuhkan dukungan hal
ini perlu dilakukan. Adapun pada masa pemerintahannya, Negara Islam telah kuat,
sehingga hal tersebut tidak lagi dibutuhkan.
Pertimbangan
kebutuhan manusia dalam penetapan hukum juga dapat ditemukan dalam metodologi
penetapan hukum tersebut. Pada kasus hukum dimana manfaat untuk manusia tidak
berubah seiring waktu dan kondisi, Allah telah menyebutkan detailnya dengan
sagat jelas. Seperti dalam tata cara ibadah, pernikahan, perceraian, warisan,
hukum terhadap tindak kriminal seperti pembunuhan, perselingkuhan dan
perzinaan, pencurian, dan fitnah. Sedangkan hal-hal yang manfaat atau
kerugiannya mungkin bervariasi dari satu tempat dengan yang lain, Allah ﷻ telah
menetapkan syariat secara umum yang manfaatnya universal yang dapat diterapkan
penguasa menurut kebutuhan manusia. Contoh kategori ini dapat ditemukan dalam
hukum mengenai transaksi
bisnis dan strukturisasi masyarakat. Contohnya firman-firman Allah SWT:
{Hai orang-orang yang beriman, taatilah
Allah dan taatilah
Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu.} (An-Nisa 4:59)
Rasulullah
SAW bersabda,
“Jika seorang budak Habbasy ditunjuk menjadi pemimpin di antara kalian dan dia berhukum dengan kitabullah, maka dengarkan dan
patuhilah dia.”35
Pertimbangan penetapan hukum juga dapat ditemukan
dalam mendahulukan kepentingan publik daripada kepentingan perorangan, dan dalam
mencegah mudharat yang lebih besar dibandingkan yang lebih kecil. Contoh yang
bagus adalah praktek poligami. Islam membatasi jumlah istri maksimal empat
orang saja dan menekankan pentingnya tanggung jawab mereka yang terlibat.
Meskipun bagi sebagian besar wanita berbagi suami adalah perkara yang
menyakitkan, kebutuhan akan adanya poligami pada sebagian besar masyarakat
dibuktikan dengan adanya kerusakan akibat pelarangannya, sehingga penetapan
poligami diperlukan. Karenanya, untuk kesejahteraan umum pria dan wanita, Islam
mengakui poligami yang terbatas menadhulukan kebaikan bagi masyarakat daripada
kebutuhan wanita secara individu.
Mewujudkan Keadilan
Universal
Syariat
Islam memandang semua manusia sama berkenaan dengan kewajiban mereka untuk
tunduk pada hukum Islam dan bertanggungjawab bila melanggarnya. Hukum-hukum yang disebutkan dalam
al-Quran bersifat umum tanpa membedakan satu kelompok dengan
lainnya.
{Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu)
berlaku adil dan berbuat kebajikan,}
(An-Nahl 16:90)
{Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum
di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.} (An-Nisa 4:58)
{Hai
orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan
(kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali
kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.
Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah
kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan} (Al-Maidah 5:8)
Di
zaman kenabian, seorang wanita dari kabilah Makhzum yang terpandang mencuri
perhiasan dan mengakuinya di hadapan Nabi SAW. Kaumnya karena merasa malu untuk
berhukum dengan al-Quran, mereka membawa kasusnya ke orang terdekat Nabi ﷺ Usamah
bin Zaid untuk menjadi penengah. Ketika Usamah mendekati Nabi SAW, beliau
menjadi marah dan berkata,
“Apakah
kamu hendak memberi Syafa’at (keringanan) dalam hukum dari hukum-hukum Allah?
Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah, sabdanya: Wahai sekalian manusia, hanya
saja yang membinasakan orang-orang sebelum
kalian adalah, ketika orang-orang terpandang mereka mencuri, mereka
membiarkannya (tidak menghukum), sementara jika orang-orang yg rendahan dari
mereka mencuri mereka menegakkan hukuman had. Demi Allah, sekiranya Fatimah
binti Muhammad mencuri, sungguh aku sendiri yg akan memotong
tangannya.”
Sumber:
Last Modified: 9/5/2024