Bentuk Permasalah dalam Asbabul Nuzul
Jika
ditemukan dua riwayat atau lebih tentang sebab turun ayat dan masing- masing
menyebutkan suatu sebab yang jelas dan berbeda dari yang disebutkan lawannya, maka
riwayat itu perlu diteliti dan di analisis. Permasalahannya ada empat bentuk :
1. Salah
satu dari keduanya riwayat shahih dan yang lain tidak, maka diselesaikan dengan
jalan memperpegangi riwayat yang shahih dan menolak riwayat yang tidak shahih.
Misalnya, perbedaan yang terjadi antara riwayat Bukhari, Muslim, dan lainnya
dari satu pihak dan riwayat Al-Thabrani dan Ibn Abi Syaibah di pihak lain. Bukhari,
Muslim, dan lainnya meriwayatkan dari Jundub. Ia (Jundub) berkata : “Nabi SAW
kesakitan sehingga ia tidak bangun satu atau dua malam. Seorang perempuan datang
kepadanya dan berkata: “Hai Muhammad, saya tidak melihat setanmu kecuali telah
meninggalkanmu”, maka Allah menurunkan :
“Demi waktu matahari sepenggalahan naik, dan demi
malam apabila telah sunyi (gelap), Tuhanmu tiada meninggalkanmu dan tiada
(pula) membenci kamu.” (Q.S. Ad-Dhuha: 1-3)
Al-Thabrani
dan Ibn Abi Syaibah meriwayatkan dari Hafs Ibn Maisarah dari ibunya, dari
ibunya (neneknya dari ibu) dan ibunya itu pembantu Rasul SAW: “Sesungguhnya
seekor anak anjing memasuki rumah Nabi SAW. Anak anjing itu masuk ke bawah
tempat tidur dan mati, maka selama empat hari Nabi SAW tidak dituruni wahyu.
Maka ia (Nabi) berkata: “Hai Khaulah, apa yang telah terjadi dirumah Rasulullah?
Jibril tidak datang kepadaku”. Saya berkata pada diri saya sendiri:
Sekiranyalah engkau persiapkan rumah ini dan engkau sapu, maka saya jangkaukan
penyapu ke bawah tempat tidur itu, maka saya mengeluarkan anak anjing tersebut.
Nabi SAW pun datang dalam keadaan jenggotnya gemetar. Dan memang jika turun
(wahyu) kepadanya ia menjadi gemetar”. Maka Allah menurunkan Surah Ad Duha ayat
1-3.
Dalam
hal demikian menurut Al-Zarqani, kita mendahulukan riwayat yang pertama dalam
menerangkan sebab turunnya ayat tersebut, karena keshahihan riwayatnya dan tidak
riwayat yang kedua. Sebab dalam sanad riwayat yang kedua terdapat periwayat
yang tidak dikenal.
2. Bila
kedua riwayat itu shahih, namun salah satunya mempunyai penguat (murajjih) dan yang
lain tidak, maka penyelesaiannya adalah mengambil riwayat yang mempunyai
penguat. Misalnya, hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dari Ibn Mas’ud. Ia
berkata: “Saya berjalan bersama Nabi SAW di Madinah dan ia (Nabi) bertongkat
pelepah korma. Ia melewati sekelompok orang Yahudi. Mereka berkata kepada sebagian
mereka: “Coba kamu tanya dia”, maka mereka berkata: “Ceritakan kepada kami
tentang ruh”, Nabi terhenti sejenak dan kemudian ia mengangkat kepalanya. Saya pun
mengerti bahwa ia dituruni wahyu hingga wahyu itu naik. Kemudian ia berkata:
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang Roh.
Katakanlah: “Roh itu termasuk urursan Tuhanku, dan tidaklah kamu diberi
pengetahuan melainkan sedikit” (Q.S. Al-Isra’: 85)
Dalam
hubungan ayat yang sama, Al-Tirmizi meriwayatkan hadits yang dishahihkan dari
Ibn Abbas. Ia berkata: “Orang-orang Quraisy berkata kepada orang-orang Yahudi,
“ Berikan kepada kami sesuatu yang akan kami pertanyakan kepada orang ini
(Nabi)”. Mereka berkata: “Kamu tanyakanlah kepadanya tentang ruh”; merekapun
menanyakannya, maka Allah menurunkan Surah Al-Isra’ ayat 85 tersebut.
Menurut
Al-Suyuthi dan Al-Zarqani, riwayat yang kedua ini menunjukkan bahwa ayat
tersebut turun di Mekkah dan sebab turunnya adalah pertanyaan kaum Quraisy.
Sedangkan riwayat pertama jelas menunjukkan turunnya di Madinah karena sebab turunnya
adalah pertanyaan orang Yahudi. Riwayat yang pertama ini lebih kuat dari yang kedua.
Yang pertama adalah riwayat Al-Bukhari dan yang kedua ditinggalkan.
3. Keshahihan
dua riwayat itu sama dan tidak ditemukan penguat (murajjih) bagi salah satu keduanya.
Akan tetapi keduanya dapat dikompromikan. Kedua sebab itu benar terjadi dan ayat
turun mengiringi peristiwa tersebut benar, karena masa keduanya berhampiran.
Maka penyelesaiannya adalah dengan menganggap terjadinya beberapa sebab bagi turunnya
ayat tersebut. Ibn Hajar berkata: “Tidak ada halangan bagi terjadinya ta’addud
al-sabab (sebab ganda)
Misalnya,
hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari jalan Ikrimah dari Ibn Abbas, bahwa
Hilal Ibn Umayyah menuduh istrinya berbuat mesum, disisi Nabi dengan Syarik Ibn
Samha. Nabi berkata: “Buktikan atau hukuman atas pundakmu”. Ia berkata : “Hai
Rasulullah jika seseorang dari kami mendapati seorang laki-laki bersama
isterinya dia harus pergi mencari bukti?”, maka Jibril pun turun dan menurunkan
kepada Nabi :
“Dan orang-orang
yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai
saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat
kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang
benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang
yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman
oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu
benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. dan (sumpah) yang kelima: bahwa
laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.”
Sementara
itu, Al-bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Sahl Ibn Sa’d, bahwa Uwaimir
datang kepada Ashim Ibn Adiy yang adalah pemimpin bani ‘Ajlan seraya berkata:
Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang menemukan istrinya bersama
laki-laki lain. Apakah ia bunuh laki-laki itu, maka ia pun membunuhnya, atau
bagaimanakah ia bertindak? Tanyakanlah untuk saya hal yang demikian kepada
Rasul SAW. Ashim pergi menanyakan kepada Rasul, tetapi Rasul tidak memberikan jawaban
sehingga Uwaimir pergi menanyakannya lansung kepada Rasul. Rasul berkata: “Allah telah menurunkan Al-Qur’an tentang engkau dan temanmu (istrimu). Rasul
memerintahkan keduanya melakukan mula’anah sehingga Uwaimir melakukan li’an
terhadap istrinya.
4. Kedua
riwayat ini shahih dan tidak ada penguat (murajjih) bagi salah satu keduanya
atas lainnya. Dalam pada itu, tidak terdapat kesulitan untuk menjadikan
kedua-duanya sebagai sebab turun ayat tersebut karena waktu peristiwa
berhampiran.
Keadaan
dua riwayat itu shahih, tidak ada penguat (murajjih) bagi salah satu keduanya
atas yang lainnya, dan tidak pula mungkin menjadikan keduanya sekaligus sebagai
asbab al-nuzul karena waktu peristiwanya jauh berbeda. Penyelesaian masalah ini
adalah dengan menganggap berulang-ulangnya ayat itu turun sebanyak asbab
al-nuzulnya.
Misalnya
hadits yang diriwayatkan Al-Baihaqi dan Al-Bazzar dari Abu Hurairah bahwa Nabi
SAW. Berdiri dekat Hamzah ketika gugur menjadi syahid dan tubuhnya dicincang.
Nabi berkata: “Sungguh saya akan cincang tujuh puluh orang dari mereka sebagai
penggantimu”. Jibril pun turun dengan membawa tiga ayat dari akhir surah
al-Nahl:
“Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah
dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi
jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar.
Bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan
Allah dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan janganlah
kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan. Sesungguhnya Allah beserta
orang-orang yang bertakwa dan orang- orang yang berbuat kebaikan.”
Sementara
itu, Al-Tirmizi dan Al-Hakim meriwayatkan dari Ubaiy Ibn Ka’ab. Ia berkata : “Tak
kala pada perang Uhud jatuh korban dari kaum Anshar 64 orang dan dari kaum
Muhajirin 6 orang termasuk Hamzah, mereka teraniaya, maka kaum Anshar berkata:
“Jika kita dapat mengalahkan mereka pada suatu hari seperti ini, kita akan
melebihkan (jumlah korban) mereka nanti”. Pada ketika penaklukan Mekkah, Allah
menurunkan ayat 126-128 dari Surah An-Nahl.
Riwayat
pertama menunjukkan bahwa ayat tersebut turun pada perang Uhud dan riwayat
kedua menunjukkan turunnya pada penaklukan Mekkah. Sedangkan jarak waktu antara
dua peristiwa tersebut beberapa tahun. Karena itu sulit diterima akal bahwa
ayat itu turun satu kali mengiringi dua peristiwa itu sekaligus. Berdasarkan
hal yang demikian, tidak ada jalan keluar selain dengan mengatakan turunnya berulang-ulang,
sekali pada perang Uhud, dan sekali pada penaklukan Mekkah.
Inilah
empat bentuk permasalahan dan pemecahannya ketika terjadi ta’addud al- sabab wa
al-nazil wahid, yaitu riwayat tentang sebab turun ayat lebih dari satu riwayat
sedang ayat yang turun satu atau beberapa ayat yang turun serempak. Adapun jika
sebaliknya, yaitu ta’addud al-nazil wa al-sabab wahid (ayat yang turun berbeda
dan sababnya tunggal atau sama), maka hal yang demikian tidak menjadi masalah.
Hal demikian tidak bertentangan dengan hikmah untuk meyakinkan manusia dan menjelaskan
kebenaran. Bahkan, cara yang demikian bisa lebih efektif.
Sumber:
Last Modified: 15/05/2024
