Last Updated on 15.08.2026 by Zulfahmi M
A. Pengertian Nasikh
dan Mansukh
Nasakh
menurut bahasa dipergunakan untuk arti izalah (menghilangkan) atau memindahkan
sesuatu dan mengalihkannya dari satu kondisi ke kondisi lain. Sementara ia sendiri tetap seperti sedia kala. Sedangkan secara istilah adalah
seruan pembuat syari’at yang menghalangi keberlangsungan hukum seruan pembuat
syari’at sebelumnya yang telah ditetapkan.
Adapun nasikh
(penghapus), kadang digunakan untuk menyebut Allah.
Mansukh adalah hukum yang diangkat atau yang dihapuskan. Seperti hukum
iddah setahun penuh bagi wanita yang ditingggal mati suaminya.
Di kitab al itqon sendiri nasakh
dapat bermakna penghapusan. Berdasarkan dalil dibawah ini:
ٱللَّهُ مَا يُلۡقِى ٱلشَّيۡطَـٰنُ ثُمَّ يُحۡڪِمُ ٱللَّهُ ءَايَـٰتِهِۦۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ۬
“Allah menghilangkan apa yang dimasukkan oleh setan itu, dan Allah menguatkan ayat-ayat-Nya” (QS.
al-Hajj: 52)
Dapat pula bermakna penggantian, seperti pada ayat
berikut;
وَإِذَا بَدَّلۡنَآ ءَايَةً۬ مَّڪَانَ ءَايَةٍ۬ۙ
“Dan jika Kami menjadikan suatu ayat sebagai
ganti dari ayat yang lain.” (QS. an-Nahl: 101)
Juga
bermakna pengalihan, seperti pengalihan hak yang terjadi pada masalah warisan.
Dalam pengertian pengalihan hak waris dari seseorang kepada orang yang lain. Bisa juga bermakna
pemindahan dari suatu
tempat ke tempat
yang lain.
Berbeda dengan pendapat al-Nuhas,
Abu Muhammad al-Makki menyebutkan
makna yang paling sesuai untuk kata nasakh
adalah izalah baik dengan arti
menghapuskan tanpa menggantikan posisinya maupun menghapus dan mengganti posisi
yang dihapuskan. Sedangkan makna al-naql tidak
sesuai dengan makna nasakh, sebab
tidak ada ayat dalam al-Qur’an yang me-nasakh
(menggantikan atau menghapus hukum) ayat yang lain, sedang keduanya
memiliki lafaz dan makna yang sama
serta keduanya masih tetap ada. Kata al-naql berimplikasi melahirkan duplikat
dari sesuatu yang dipindahkan. Bila dikatakan naqaltu al-kitab ila kitab, maknanya adalah bahwa isi kitab
tersebut masih tetap ada karena telah disalin ke kitab yang lain.
Tampaknya
pendapat al-Makki ini lebih banyak diikuti oleh ulama sesudahnya. Bila melihat
makna term nasakh yang terdapat dalam
ayat-ayat al-Qur’an, lebih banyak merujuk pada makna izalah (menghilangkan atau menghapus) atau al-raf‘u (mengangkat untuk digantikan dengan yang lain). Setiap peristiwa, kondisi, dan situasi
tidak mungkin kosong dari hukum syariat. Jika hukum dihilangkan, maka harus
diganti dengan hukum lain.
Dalam al-Quran dikatakan:
مَا
نَنسَخۡ مِنۡ ءَايَةٍ أَوۡ نُنسِهَا نَأۡتِ بِخَيۡرٍ۬ مِّنۡہَآ أَوۡ
مِثۡلِهَآۗ أَلَمۡ تَعۡلَمۡ أَنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَىۡءٍ۬ قَدِيرٌ
”Ayat yang kami batalkan atau
kami hilangkan dari ingatan, pasti kami ganti
dengan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu tahu bahwa Allah Maha kuasa atas segala
sesuatu.” ( Q.S
Al-Baqoroh: 106 )
Al-Zamakhsyari
menafsirkan term nasakh dalam ayat
dengan makna izalatuha bi ibdali ukhra
makanaha (menghapus atau menghilangkan dengan mengganti posisinya dengan
yang lain). Senada dengan pendapat tersebut, al-Razi menyebutkan dua pengertian
nasakh; pertama, meninggalkan atau
melupakannya sehingga teks dan hukumnya terangkat; kedua, mengganti dengan yang
lain baik mengganti lafaz atau hukum atau mengganti keduanya.
B. Macam-Macam
Nasakh Pada Al-Qur’an
Di dalam al-Quran disebutkan terdapat tiga macam nasakh yaitu:
1. Bacaan dan hukumnya dinasakh
secara bersamaan
Aisyah berkata,
“Termasuk di antara
ayat-ayat yang diturunkan kepada kami: (sepuluh kali susuan
yang dikenal).
Kemudian ayat ini dinasakh dengan lima
kali susuan. Ketika Rasulullah saw. wafat ayat-ayat
itu masih dibaca sebagai bacaan Al-Qur’an.” (HR. Bukhari-Muslim).
Para ulama
telah membicarakan maksud
dari perkataan Aisyah,
“Dan ayat-ayat itu masih dibaca
sebagai Al-Qur’an,” karena zahirnya bacaan
itu tetap ada. Padahal
maksudnya adalah tidak demikian. Tetapi jawabannya, maksud dari perkataan
tersebut adalah ketika ajal Rasulullah telah dekat atau bahwa bacaan itu juga
dinasakh dan nasakh itu belum sampai kepada semua manusia, kecuali setelah
wafatnya Rasulullah saw. sehingga ketika Rasululllah meninggal, masih ada yang
membacanya sebagai bacaan Al-Qur’an. Abu Musa al-Asy’ari berkata, “Ayat itu
diturunkan kemudian dihapus.” Makki berkata, “Pada
contoh ini, ayat yang mansukh tidak
dibaca dan ayat yang menasakh
juga tidak dibaca.
Aku tidak menemukan contoh yang lainnya.”
2. Hukumnya dinasakh, namun bacaan
nya tidak.
Bagian
ini dikaji oleh kitab-kitab yang disusun dalam bidang nasakh dan mansukh.
Bagian ini sebenarnya sedikit sekali, walaupun banyak orang menyebutkan bahwa
terdapat banyak sekali ayat yang masuk ke dalam bagian ini. Sesungguhnya para
peneliti seperti al-Qadli Abu Bakar ibnul ‘Arabi telah menjelaskan permasalahan ini dengan sangat
baik. Pendapatku bahwa
sesungguhnya ayat-ayat yang disebutkan oleh mereka itu dibagi menjadi
beberapa bagian. Satu bagian tidak dapat dimasukkan ke dalam nasakh dan tidak
dapat dimasukkan ke dalam takhsish (pengkhususan) dan tidak ada hubungan apapun
terhadap keduanya, ditinjau
dari segi apapun. Contohnya adalah ayat:
“Nafkahkanlah sebagian dari rezeki yang kami
berikan kepadamu” (Q.S
Al Baqoroh: 254)
Dan ayat yang seperti itu, mereka berkata, “Sesungguhnya ayat-ayat itu
dinasakh dengan ayat-ayat tentang zakat.” Padahal tidak demikian, tetapi ayat
ini tetap ada. Adapun ayat yang pertama tentang berita pujian terhadap infak
yang mereka laksanakan dan itu cocok untuk ditafsirkan sebagai zakat, infak
kepada keluarga, dan infak
pada hal-hal yang bersifat sunah,
seperti pemberian bantuan
dan penghormatan terhadap tamu.
Dan tidak ada satu pun petunjuk di dalam ayat itu yang menyatakan bahwa infak yang dimaksud
adalah infak yang wajib. Sedangkan ayat yang
kedua dapat ditafsirkan sebagai zakat. Memang aku telah
menafsirkan sebagai zakat.”
Demikian juga firman Allah:
أَلَيۡسَ ٱللَّهُ بِأَحۡكَمِ ٱلۡحَـٰكِمِينَ
“Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?”
(QS. at-Tin: 8).
Ada
yang mengatakan bahwa ayat ini dinasakh dengan ayat pedang. Padahal tidak
demikian. Karena Allah Ta’ala adalah Hakim yang seadil adilnya,selamanya.
Perkataan seperti ini tidak dapat dinasakh, walaupun makna yang dikandungnya
adalah perintah untuk bersabar dan tidak melakukan pembalasan.
Firman Allah dalam surat al-Baqarah:
وَقُولُواْ لِلنَّاسِ حُسۡنً
“Serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada
manusia”(QS. al-Baqarah:83).
Ada
beberapa ulama yang memasukkan ayat ini ke dalam bagianayat yang dinasakh
dengan ayat pedang. Ibnul Hishar telah menyalahkan mereka karena ayat itu merupakan cerita tentang perjanjian yang dibuat oleh Allah terhadap
Bani Isra’il. Ini adalah
berita yang tidak dapat dimasuki oleh nasakh dan qiyaskanlah yang lainnya
kepada kaidah ini. Bagian yang lain sebenarnya masuk ke dalam bagian
pengkhususan (takhsish), bukan ke
dalam bagian nasakh. Ibnul ‘Arabi telah menjelaskan permasalahan ini dengan
sangat baik.
Seperti ayat:
إِنَّ ٱلۡإِنسَـٰنَ لَفِى خُسۡرٍ (٢) إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ (٣)
“Sesungguhnya manusia
itu benar-benar berada dalam kerugian,
kecuali orang-orang yang
beriman.” (QS. al-Ashr: 2-3)
وَٱلشُّعَرَآءُ يَتَّبِعُهُمُ ٱلۡغَاوُ ۥنَ (٢٢٤) أَلَمۡ تَرَ أَنَّهُمۡ فِى ڪُلِّ وَادٍ۬ يَهِيمُونَ (٢٢٥) وَأَنَّہُمۡ يَقُولُونَ مَا لَا يَفۡعَلُونَ (٢٢٦) إِلَّا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَذَكَرُواْ ٱللَّهَ
كَثِيرً۬ا وَٱنتَصَرُواْ مِنۢ بَعۡدِ مَا ظُلِمُواْۗ وَسَيَعۡلَمُ
ٱلَّذِينَ ظَلَمُوٓاْ أَىَّ مُنقَلَبٍ۬ يَنقَلِبُونَ (٢٢٧)
“Dan
penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat. Tidakkah kamu melihat
bahwasannya mereka mengembara di tiap-tiap lembah, dan bahwasanya mereka suka mengatakan apa yang mereka
sendiri tidak mengerjakan(nya)? Kecuali orang-orang (penyair-penyair)
yang beriman dan beramal salih dan banyak
menyebut Allah dan mendapat kemenangan sesudah menderita kezaliman).” (QS.
asy-Syu’ara: 224-227)
فَٱعۡفُواْ وَٱصۡفَحُواْ حَتَّىٰ يَأۡتِىَ ٱللَّهُ بِأَمۡرِهِۦۤۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَلَىٰ ڪُلِّ شَىۡ ءٍ۬ قَدِيرٌ۬
“Maka
maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya”
(QS. al-Baqarah: 109).
Dan
ayat-ayat lain yang dikhususkan dengan suatu pengecualian atau suatu batasan tertentu. Bagi yang memasukkan ayat-ayat seperti itu ke dalam bagian yang mansukh benar-benar telah salah.
Ayat yang lainnya adalah:
وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَـٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡ مِنَّۚ
“Dan janganlah
kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka
beriman” (QS. al-Baqarah: 221).
Ada yang mengatakan bahwa ayat ini dinasakh dengan
ayat:
“Dan
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi
Al-Kitab” (QS. al-Maidah: 5).
Tetapi yang benar bahwa ayat kedua ini mengkhususkannya.
Satu bagian
yang lain adalah
penghapusan terhadap sesuatu
yang ada pada masa
jahiliah atau yang merupakan syariat bagi umat sebelum kita atau yang ada pada
permulaan Islam, sedangkan Al-Qur’an belum turun. Seperti pada penghapusan
pernikahan terhadap istri-istri bapak, syariat tentang qishash dan diyat,
pembatasan talak hanya sampai tiga kali. Memasukkan bagian ini ke dalam nasakh
merupakan hal yang mungkin. Tetapi tidak memasukkannya ke dalam nasakh lebih
baik, dan inilah yang ditegaskan oleh Makki dan yang lainnya. Mereka memberikan
alasan bahwa jika yang seperti itu dimasukkan ke dalam nasakh maka seluruh
Al-Qur’an akan dimasukkan ke dalamnya. Karena keseluruhan Al-Qur’an atau
sebagian besarnya merupakan pembatalan terhadap apa yang dilakukan oleh
orang-orang yang kafir dan para ahli kitab. Mereka berkata,“Sedangkan makna
nasikh dan mansukh adalah suatu
ayat menasakh ayat yang lain.”
Ya, bagian yang terakhir dapat dimasukkan ke dalam nasakh,
yaitu yang merupakan penghapusan terhadap apa yang
ada pada permulaan Islam. Memasukkan bagian ini ke dalam
nasakh-mansukh lebih beralasan daripada dua macam yang lainnya.
3. Dihapus bacaannya, hukumnya tidak
Salah satu hikmah dihapus
bacaannya namun hukumnya
tidak yaitu agar tampak
jelas kadar ketaatan umat ini dalam bersegera melaksanakan perintah tersebut,
berdasarkan kisah Nabi Ibrahim yang mendapatkan mimpi untuk menyembelih anaknya
Ismail. Sedangkan jika kita perhatikan bahwa mimpi adalah salah satu derajat
wahyu yang paling rendah.
Abu Ubaid
berkata: ‘Isma’il bin Ibrahim bercerita
kepada kami dari Ayyub dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa dia
berkata, “Janganlah seseorang di antara kalian berkata, ‘Aku telah mengambil
semua AlQur’an,’ padahal dia tidak mengetahui apakah keseluruhan Al-Qur’an itu.
Banyak yang telah dihapus dari Al-Qur’an. Tetapi hendaklah dia berkata, ‘Aku
telah mengambil yang jelas darinya.’”
Salah
satu contohnya yaitu dalil tentang rajam yang dihapus bacaannya
namun hukumnya tidak.
“ Laki-laki dewasa dan perempuan dewasa jika
keduanya berzina maka rajamlah mereka berdua sebagai hukuman dari Allah. Dan
Allah adalah Maha Perkasa Maha Bijaksana. “
Contoh yang lain ialah apa yang diriwayatkan dalam Ash-Shahihain, dari Anas tentang kisah orang-orang yang dibunuh di dekat sumur Ma’unah, sehingga Rasulullah
shallallahu Alaihi wa sallam ber-qunut
untuk mendoakan para pembunuh mereka. Anas mengatakan, “Dan berkenaan dengan
mereka turunlah wahyu yang kami baca sampai
ia diangkat kembali, yaitu, “sampaikanlah dari kami
kepada kaum kami bahwa kami telah bertemu Tuhan kami, maka Ia ridha kepada kami
dan kami pun ridha.”Ayat ini kemudian dinasakh
tilawahnya.”
Sementara itu sebagian ulama tidak mengakui nasakh semacam ini, sebab kabarnya adalah khabar ahad.
Padahal tidak dibenarkan memastikan turunnya Al- Qur‘an dan nasakhnya dengan
khabar ahad. Ibnu Al-Hashshar menjelaskan, bahwa nasakh itu sebenarnya dinukil secara jelas dari
Rasulullah, atau dari sahabat, seperti perkataan “Ayat ini menasakh ayat itu.” Nasakh, jelasnya
lebih lanjut, terkadang disimpulkan ketika terdapat pertentangan yang pasti,
dengan pengetahuan sejarah untuk mengetahui mana (ayat) yang terdahulu dan mana
pula (ayat) yang datang kemudian. Di samping itu, nasakh tidak dapat didasarkan
pada pendapat kebanyakan mufassir, bahkan tidak pula pada ijtihad para
mujtahid, tanpa ada keterangan yang benar dan tanpa ada pertentangan yang pasti.
Sebab nasakh mengandung arti
penghapusan dan penetapan sesuatu hukum yang
telah tetap pada masa Nabi. Jadi, yang menjadi pegangan dalam hal ini hanyalah
nukilan (noqfi) dan sejarah, bukan ra’yu
dan ijtihad. Kemudian ia menjelaskan, manusia dalam hal ini berada di antara
dua sisi yang saling bertentangan. Ada yang berpendapat bahwa khabar ahad yang diriwayatkan para perawi yang adil tidak dapat diterima dalam hal nasakh. Dan ada pula yang memudahkan
persoalannya, sehingga merasa cukup dengan pendapat seorang mufassir atau mujtahid. Dan yang benar ialah kebalikan
dari kedua pendapat
ini.
Mungkin akan dikatakan, sesungguhnya ayat dan hukum yang
ditunjukkan adalah dua hal yang saling berkaitan, sebab ayat merupakan dalil
bagi hukum. Dengan demikian, jika ayat dinasakh maka secara otomatis hukumnya
pun dinasakh pula. Jika tidak demikian, hal tersebut akan menimbulkan
kekaburan.
Pendapat demikian dijawab, bahwa keterkaitan antara ayat
dengan hukum tersebut dapat diterima jika Penetap Syariat (Allah) tidak
menetapkan dalil atas penasakhan tilawah dan penetapan hukumnya. Tetapi jika
Syari’ telah menetapkan dalil bahwa suatu tilawah telah dihapuskan sedang hukumnya tetap berlaku, maka keterkaitan itu pun batil. Dan kekaburan pun akan sirna dengan dalil syar’i yang menunjukkan nasakh
tilawah sedang hukumnya tetap
berlaku.
Abu
Bakar ar-Razi berkata, “Penghapusan tulisan dan bacaan itu hanya terjadi karena
Allah membuat mereka lupa dan menghapuskannya dari pikiran-pikiran mereka. Dia
menyuruh mereka meninggalkan membacanya dan menulisnya pada mushaf-mushaf
sehingga ayat-ayat itu hilang seiring dengan waktu, seperti kitab- kitab suci terdahulu yang disebutkan di dalam
Al-Qur’an pada firman Allah Ta’ala:
“Sesungguhnya ini benar-benar terdapat
dalam kitab-kitab yang dahulu, (yaitu) kitab-kitab Ibrahim dan Musa” (QS. al-A’la: 18-19)
Dan nasakh
tersebut hanya berlaku
ketika semasa rasulullah shallalahu alaihi wa sallam masih hidup. Karna ketika beliau
meninggal dan ayat – ayat tersebut masih tertulis maka Allah membuat manusia
lupa dan menghapuskannya dari pikiran mereka. Tidak boleh ada nasakh ayat Al
Quran setelah Rasulullah shallallahu alahi wa sallam wafat.
Dan ada pula disebutkan bahwa nasikh dan Mansukh terbagi menjadi beberapa jenis yaitu,
Al Quran
dinasakh dengan Al Quran
Contohnya yaitu ayat tentang khamr,
يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٌ۬
ڪَبِيرٌ۬ وَمَنَـٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَڪۡبَرُ مِن
نَّفۡعِهِمَاۗ وَيَسۡـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ
كَذَٲلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأَيَـٰتِ لَعَلَّڪُمۡ
تَتَفَكَّرُونَ (٢١٩)
‘Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari
keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat Nya kepadamu supaya kamu berfikir‛.(Al baqoroh : 219 )
Pada ayat lain yang turun selanjutnya yaitu,
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَـٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ
Hai orang -orang yang yang beriman, janganlah kamu sholat , sedang kamu dalamkeadaan mabuk,
sehingga kamu mengerti
apa yang kamu ucapkan .” ( An nisa:43 )
Kemudian selanjutnya Allah berfirman,
وَمِن
ثَمَرَٲتِ ٱلنَّخِيلِ وَٱلۡأَعۡنَـٰبِ تَتَّخِذُونَ مِنۡهُ سَڪَرً۬ا
وَرِزۡقًا حَسَنًاۗ إِنَّ فِى ذَٲلِكَ لَأَيَةً۬ لِّقَوۡمٍ۬ يَعۡقِلُونَ (٦٧)
“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman
yang memabukkan dan rizki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar – benar terdapat
tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” ( An Nahl:67 )
Beberapa
ayat diatas di nasakh oleh Allah subhana wa ta’ala. Maka allah menurunkan ayat
yang lain sebagai penggantinya.
Yaitu terdapat
pada ayat berikut,
يَـٰٓأَيُّہَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ
وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسٌ۬ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ
لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ (٩٠)
“Hai orang – orang yang beriman, Sesungguhnya
khamr, berjudi, (berkorban untuk berhala), mengundi nasib dengan anak panah
adalah perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan – perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.” (
Al maidah : 90 )
C. Al Quran Dinasakh dengan
Sunnah
Yang
termasuk dalam hal ini, terdapat dua macam definisi, yaitu:
- Al- Quran
dinasikhkan dengan Hadist Ahad. Menurut jumhur tidak diperbolehkan, karena
Al-Quran itu mutawatir, harus diyakini. Sedangkan hadist ahad masih diragukan. - Kedua, Al-Quran
dinasikhkan dengan Hadist
Mutawatir. Hal ini diperbolehkan
menurut imam malik, abu hanifah dan ahmad bin hambal.
Sedangkan
di sisi lain Imam Syafi’i dan Ahli Zahir menolak nasakh Al Quran dengan Sunnah.
Berdasarkan firman Allah dalam Q.S Al Baqoroh:
106, yaitu bahwasannya hadits tidak sebanding dengan Al Quran. “Al Quran tidak dinasakh kecuali dengan Al
Quran.“
Faktor
utama terjadinya perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah pandangan
masing-masing tentang kedudukan hirarki Al Qur’an dan sunnah dalam syariat itu
sendiri
D. Sunnah Dinasakh dengan Al Quran
Hal ini diperbolehkan oleh jumhur ulama.
Salah satu contohnya yaitu penentuan arah
kiblat. Dimana dikatakan di hadits bahwa kiblat tersebut yaitu menghadap
masjidil aqsho maka dinasakh dengan Al Quran yaitu menjadi menghadap masjidil haram.
Q.S Al baqoroh:
144
وَجۡهَكَ شَطۡرَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ
“Maka palingkanlah wajahmu
ke arah masjidil haram.”
E. Sunnah Dinasakh dengan sunnah
Pada
bentuk nasakh yang ketiga ini terbagi menjadi beberapa bagian yaitu, pertama
;nasakh hadits mutawwatir dengan mutawwatir, kedua; nasakh hadits ahad dengan hadits
ahad, ketiga; nasakh
hadits ahad dengan
mutawwatir, keempat; nasakh hadits mutawwatir dengan hadits
ahad. Salah satu contohnya yaitu,
hukum ziarah kubur. Di dalam hadits Nabi shallalahu alaihi wa sallam disebutkan
bahwa “pernah aku melarang kalian melakukan ziarah kubur, sekarang lakukanlah.”
( jami’ as shahih oleh imam muslim )
F. Pendapat Ulama Terhadap Nasikh dan Mansukh
Kaum
muslimin telah sepakat atas keberadaan nasakh. Hal itu diperbolehkan secara akal dan shara’, kecuali pendapat yang
dikutip dari Abu Muslim al-Asfahani
(w. 322 H.) yang mengatakan bahwa nasakh tidaklah terjadi
dalam sebuah shari‘at. Menurut
pendapat yang sahih, dalam mengutip pendapat al-Asfahani adalah nasakh terjadi
di antara beberapa shari‘at, akan tetapi tidak terjadi dalam satu shari‘at. Pendapat semacam ini sesuai dengan kesepakatan kaum muslimin bahwa shari‘at Muhammad Shallalahu alaihi wa sallam telah menasakh
seluruh shari‘at terdahulu, yakni dalam hukum-hukum cabang, sehingga tidak ada celah bagi Abu Muslim untuk menyelisihi
kesepakatan ini.
Menurut
Muhammad Khudari Bik, perbedaan pendapat Abu Muslim dengan kesepakatan kaum
muslimin tentang nasakh ini hanya terjadi pada nasakh terhadap ayat-ayat
al-Qur’an saja. Ia memandang bahwa semua ayat al-Qur’an
adalah muhkam, tidak ada perubahan bagi kalimat-kalimat Allah.
Abu
Zahrah (w. 1974H.) nampaknya juga sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Khudari Bik, bahwa perbedaan
pendapat Abu Muslim dengan
kesepakatan kaum muslimin tentang nasakh
ini hanya terjadi
pada nasakh terhadap ayat-ayat al-Qur’an saja. Dalam
bukunya ia menyatakan bahwa para fuqaha’ sepakat atas terjadinya nasakh pada al-Sunnah, tidak ada seorang pun yang berbeda pendapat tentang ini. Adapun al-Qur’an, mayoritas ulama berpendapat atas
terjadinya nasakh pada al-Qur’an, akan tetapi Abu Muslim al-Asfahani berbeda pendapat dalam masalah ini. Ia menafikan keberadaan nasakh dalam al-Qur’an.
G. Hikmah Nasikh
dan Mansukh
Adanya nasikh
dan mansukh tidak
dapat dipisahkan dari sifat nuzul
nya Al Quran serta tujuan yang ingin dicapai dari sifat nuzul tersebut
khususnya dalam hukum. Syekh Al Qosimi berkata proses tadarruj ( bertahap )
adalah sebuah proses yang alami dan wajar terhadap hukum Allah sebagai
upaya untuk memberi
kesepatan kepada manusia untuk
menyesuaikan dan belajar untuk memudahkan manusia menerapkan hukum Allah. Dalam
literatur yang sama, Imam al Maragi mengemukakan hikmah nasikh mansukh adalah untuk kemaslahatan umat manusia. Sementara Manna Al Qattan
menguraikan hikmah nasikh dan mansukh dalam Al Quran sebagai berikut:
- Memelihara kepentingan hamba.
Perkembangan Tasyri’
menuju tingkat kesempurnaan sesuai dengan perkembangan dakwah
dan perkembangan kondisi umat manusia.Cobaan atau ujian bagi orang mukallaf
untuk mengikutinya atau tidak.Menghendaki
kebaikan dan kemudahan bagi manusia. Karena bila nasikh beralih kepada hal yang
lebih berat maka tentu di dalamnya terdapat tambahan pahala, dan sekiranya beralih ke hal yang lebih ringan
maka tentu nasikh mengandung kemudahan dan keringanan.
Imam Al Qurthubi mengemukakan bahwa pengetahuan tentang nasikh mansukh sangat
besar manfaatnya, karena dapat mengarahkan manusia mengetahui hukum
– hukum yang berkaitan dengan
halal dan haram.
Juga membantu dalam
menafsirkan dan memberikan fatwa kepada umat Islam dengan berpedoman kepada
peristiwa nasikh dalam Al Quran.
Sumber:
- Al Itqon terjemah.pdf karya Imam Jalaluddin As Suyuthi hlm. 196
Mabahits
fii Ulumil Quran Manna Khalil Al Qattan hlm. 240 http://journal.iaimsinjai.ac.id/index.php/al-mubarak/article/view/226/133
diakses pada Rabu, 24 November 2021 pukul. 17.00Abu Zahrah, usul fiqh hal.193
http://journal.mahadalyalfithrah.ac.id/index.php/PUTIH/article/view/31/28
diakses rabu,24 November 2021 pukul 15.00Kitab
naskh wa al mansukh karya Abu Mansyur Al-Bagdady dalam http://journal.iaimsinjai.ac.id/index.php/al-mubarak/article/view/226/133
diakses pada 24 november 2021 pukul. 10.10http://journal.iaimsinjai.ac.id/index.php/al-mubarak/article/view/226/133 diakses
pada 24november
2021 pukul. 10.38Syaikh manna al
qoththan, pengantar ilmu al quran hal. 295Al-Zamakhsyari, al-Kasyyaf ‘an
Haqa’iq al-Tanzil wa ‘Uyun al-Aqawil fi Wujuh al- Ta’wil, (t.tp: Intisyarat
Aftab, t.th), h. 201 http://substantiajurnal.org ( diakses pada
kamis, 18 november 2021 )Al-Fakr al-Razi, Mafatih
al-Ghaib (al-Tafsir al-Kabir), (Beirut: Dar al-Ihya’ al-Turats), cet. 3, h.
205. http://substantiajurnal.org
( diakses pada kamis, 18 november 2021 )- Ringkasan almabahits fii ulumil
quran (pdfcoffee.com_almabahits-fi-ulumil-quran-pdf- free) diakses pada selasa,
16 november 2021 Kitab al itqon.pdf
Mengajar di MTs Muhammadiyah Lima Kaum 2001-2019, SMPN 5 Batusangkar 2017-2019, SMA Muhammadiyah Batusangkar 2014-2017 , STAIN Batusangkar 2005-2019, MTs Balah Aie Padang Pariaman 2021-2026. Admin: Ajoefahmi Course (www.zulfahmi.blog) Pustaka E-Book Ajoefahmi (www.zulfahmi.my.id)
