Last Updated on 19.11.2016 by Zulfahmi M
dilaksanakan untuk kompetensi pengetahuan dan keterampilan. Pembelajaran remedial diberikan kepadasiswa yang belum mencapai ketuntasan belajar, sementara pengayaan diberikan kepada siswa yang
telah mencapai atau melampaui ketuntasan belajar. Pembelajaran
remedial dapat dilakukan dengan cara:
- pemberian
pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda, menyesuaikan dengan gaya belajar siswa; - pemberian
bimbingan secara perorangan; - pemberian
tugas-tugas ataulatihan
secara khusus, dimulai dengan
tugas-tugas atau latihan sesuai dengan kemampuannya; - pemanfaatan
tutor sebaya, yaitu siswa
dibantu oleh teman sekelas yang telah mencapai
ketuntasan belajar.
Pembelajaran remedial
diberikan segera setelah siswa diketahui belum mencapai ketuntasan belajar
berdasarkan hasil UH, UTS, atau UAS. Pembelajaran remedial pada dasarnya
difokuskan pada KD yang belum tuntas dan dapat diberikan berulang-ulang sampai
mencapai ketuntasan dengan waktu hingga batas akhir semester. Apabila hingga
akhir semester pembelajaran remedial belum bisa membantu siswa mencapai
ketuntasan belajar, pembelajaran remedial bagi siswa tersebut dapat dihentikan.
Nilai KD yang dimasukkan ke dalam pengolahan nilai akhir semester adalah nilai
setinggi-tingginya sama dengan nilai ketuntasan belajar yang ditetapkan oleh
sekolah untuk mata pelajaran tersebut. Apabila belum/tidak mencapai ketuntasan
belajar, nilai yang dimasukkan adalah nilai tertinggi yang dicapai setelah
mengikuti pembelajaran remedial. Guru tidak dianjurkan untuk memaksakan untuk
memberi nilai tuntas kepada siswa yang belum mencapai ketuntasan.
pengayaan dapat dilakukan melalui:
- Belajar kelompok, yaitu sekelompok siswa diberi
tugas pengayaan untuk
dikerjakan bersama pada dan/atau di luarjam pelajaran; - Belajar mandiri, yaitu siswa diberi tugas pengayaan untuk dikerjakan
sendiri/individual; - Pembelajaran berbasis tema, yaitu memadukan
beberapa konten pada tema tertentu
sehingga siswa dapat mempelajari hubungan antara berbagai disiplin ilmu.
diberikan segera setelah siswa diketahui telah mencapai ketuntasan belajar
berdasarkan hasil UH. Mereka yang telah mencapai ketuntasan belajar berdasarkan
hasil UTS dan UAS umumnya tidak diberi pengayaan. Pembelajaran pengayaan
biasanya hanya diberikan sekali, tidak berulang-kali sebagaimana pembelajaran
remedial. Pembelajaran pengayaan umumnya tidak diakhiri dengan penilaian.
untuk memperbaiki proses pembelajaran
dan bahan penyusunan laporan hasil
belajar (rapor) siswa.
Hasil penilaian oleh guru meliputi pencapaian siswa pada ranahsikap (sikap spiritual
dan sikap sosial), pengetahuan, dan keterampilan.Nilaisikap dalam raporberupa deskripsidalam rumusan kalimat singkat yang
bersifat memotivasi, sedangkan.Nilaipengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk bilanganbulat (skala 0 – 100), predikat, dandeskripsisingkat.Contohformat rapor beserta isiannya terlampir.
Kriteria Kenaikan Kelas
- Siswa SMPdinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada
tahun pelajaran yang diikuti. - Deskripsi sikap sekurang-kurangnya BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh
satuan pendidikan. - Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK.
- Tidak memiliki lebih dari dua mata pelajaran yang masing-masing nilai
kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah ketuntasan belajar.Karena
ketuntasan belajar yang dimaksud pada kenaikan kelas adalah ketuntasan dalam
konteks kurun waktu belajar 1 (satu) tahun, apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada
semester ganjil atau genap, nilai mata
pelajaran dihitung dari rerata nilai semester ganjil dan genap pada tahun pelajaran tersebut. Sebagai
contoh, nilai mata pelajaran Bahasa Inggris siswa X pada semester ganjil kelas
VIII adalah 56 (KKM 60). Nilai siswa tersebut pada mata pelajaran yang sama
pada semester genap di kelas yang sama adalah 70. Rerata nilai siswa tersebut
adalah (56+70):2 = 63. Dengan KKM 60, siswa X tersebut dinyatakan tuntas pada
mata pelajaran Bahasa Inggris. - Ketuntasan belajar sekurang-kurangnya 60. Satuan pendidikan
dapat menetapkan ketuntasan belajar lebih dari 60 sesuai dengan memperhatikan
kemampuan awal siswa,
kerumitan kompetensi,dan keadaan sumber daya pendidikandi satuan pendidikan
tersebut. - Seorang siswa naik kelas atau tidakdidasarkan
padahasil
rapat pleno dewan guru dengan mempertimbangkan kebijakan sekolah,seperti
minimal kehadiran, ketaatan pada tata
tertib, dan peraturan lainnyayang
berlaku di sekolah tersebut.
Mengajar di MTs Muhammadiyah Lima Kaum 2001-2019, SMPN 5 Batusangkar 2017-2019, SMA Muhammadiyah Batusangkar 2014-2017 , STAIN Batusangkar 2005-2019, MTs Balah Aie Padang Pariaman 2021-2026. Admin: Ajoefahmi Course (www.zulfahmi.blog) Pustaka E-Book Ajoefahmi (www.zulfahmi.my.id)
