Tahapan-Tahapan Perencanaan Supervisi Akademik dalam Kegiatan Pembelajaran

Last Updated on 19.08.2026 by Zulfahmi M

Secara umum pelaksanaan supervisi akademik dilaksanakan dalam tiga tahapan, yaitu (1) perencanaan, (2) pelaksanaan supervisi, (3) tindak lanjut hasil supervisi. Aktivitas yang baik harus direncanakan dengan baik, demikian pula halnya dengan supervisi akademik. Adapun prinsip-prinsip perencanaan supervisi akademik adalah
(1) objektif, (2) bertanggung jawab, berkelanjutan,
(4) berdasarkan SNP, (5) didasarkan atas kebutuhan madrasah.

PERENCANAAN

Ruang
lingkup perencanaan supervisi akademik antara lain: (1) pengelolaan Kurikulum,
(2) persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran, (3) pencapaian Standar
Kompetensi Lulusan, Standar Proses, dan Standar Isi, (4) peninjauan mutu
pembelajaran.

Adapun
langkah-langkah penyusunan perencanaan supervisi akademik yaitu: (1) merumuskan
tujuan, (2) menetapkan jadwal, (3) memilih pendekatan, teknik, dan model, (4)
memilih instrumen.

Agar
dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan supervisi sebaiknya perencanaan
supervisi memuat:


  1. Latar belakang. Latar
    belakang berisi tentang arti penting supervisi dan alasan perlunya pelaksanaan
    supervisi akademik.
  2. Landasan hukum. Landasan hukum
    berisi berbagai peraturan yang digunakan sebagai landasan pelaksanaan supervisi
    akademik dan peraturan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi supervisi.
  3. Tujuan.Tujuan
    supervisi memuat hal-hal yang diinginkan dari adanya program supervisi dan
    pelaksanaan supervisi.
  4. Indikator
    keberhasilan supervisi akademik.
    Agar
    supervisi akademik terukur keberhasilannya, perlu dideskripsikan indikator
    keberhasilan, baik dilihat dari awal, proses pelaksanaan maupun hasilnya.

Kriteria
keberhasilan merupakan tolak ukur untuk menetapkan tingkat keberhasilan sebuah
aktivitas. Keberhasilan pelaksanaan supervisi akademik, ditandai ciri-ciri
sebagai berikut:

1. Pra-observasi
(Pertemuan awal):

  • Terciptanya
    suasana akrab dengan guru;
  • Membahas
    persiapan yang dibuat oleh guru dan disepakatinya fokus pengamatan; dan
  • Disepakatinya
    instrumen observasi yang akan digunakan

2. Observasi
(pengamatan pembelajaran).

  • Dilaksanakan
    pengamatan sesuai dengan fokus yang
    telah disepakati;
  • Digunakannya
    instrumen observasi
  • Adanya
    catatan (fieldnotes) berdasarkan
    hasil pengamatan yang mencakup perilaku guru
    dan peserta didik, selama proses pembelajaran (mulai pendahuluan sampai
    penutup); dan
  • Tidak
    menggangu proses pembelajaran.

3. Pasca-observasi
(Pertemuan balikan):
Terlaksananya pertemuan balik
setelah observasi;

  • Menanyakan
    pendapat guru mengenai proses pembelajaran yang baru berlangsung;
  • Menunjukkan
    data hasil observasi (instrumen dan catatan) dan memberi kesempatan guru
    mencermati dan menganalisisnya;
  • Mendiskusikan
    secara terbuka hasil observasi terutama pada aspek yang telah disepakati dan
    memberikan penguatan terhadap penampilan guru;
  • Menghindari
    kesan menyalahkan, usahakan guru menemukan sendiri kekurangannya;
  • Memberikan
    motivasi bahwa guru mampu memperbaiki kekurangannya; dan
  • Menentukan
    bersama rencana pembelajaran dan supervisi berikutnya

4. Sasaran

Sasaran supervisi adalah guru atau tenaga kependidikan yang akan disupervisi

5. Pendekatan
dan teknik supervisi

Pendekatan
dan teknik supervisi berisi tentang pendekatan dan teknik yang dipilih dalam
pelaksanaan supervisi sesuai dengan kebutuhan.

6. Ruang
lingkup supervisi

Ruang
lingkup berisi cakupan bidang yang disupervisi, antara lain analisis
perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, dan
penilaian pembelajaran


7. Jadwal
pelaksanaan supervisi.

Jadwal supervisi berisi daftar nama
guru yang di supervisi
serta kapan supervisi tersebut dilaksanakan.

8. Instrumen
yang digunakan,
sesuai dengan yang telah diuraikan sebelumnya. 

Sumber: 

Modul PKB Kepala Madrasah, Kompetensi Supervisi Akademik,
Kemenag RI, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, 2020