Konsep Pengembangan Potensi Peseta Didik Melalui Ekstrakurikuler

Last Updated on 28.03.2024 by Zulfahmi M

Dasar
hukum:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2010  tentang Gerakan Pramuka.

  • Permendikbud
    No. 62 Tahun 2014 tentang kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan
    menengah.

  • Permendikbud
    No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan
    Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

  • Kemendikbud.
    2016. Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah Dasar, Sekolah
    Menengah Pertama dan Atas.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003
tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.

Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2010
tentang
Gerakan Pramuka, yang menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan adalah pendidikan nonformal yang merupakan
bagian dari sistem pendidikan nasional dan merupakan
kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Sebagai turunannya permendikbud no 63 Tahun 2014 menjelaskan secara teknis dan
operasional tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sebagai
ekstrakurikuler wajib.

Permendikbud No. 62
Tahun 2014
merupakan
peraturan yang mengatur secara umum tentang kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah.

Ekstrakurikuler adalah kegiatan non-pelajaran formal yang
dilakukan peserta didik sekolah atau universitas,
 umumnya di luar
jam belajar kurikulum
 standar. Kegiatan-kegiatan ini ada pada setiap jenjang
pendidikan
 dari sekolah dasar   sampai
universitas. Kegiatan ekstrakurikuler ditujukan agar siswa dapat mengembangkan
kepribadian, bakat
 , dan kemampuannya di berbagai bidang di luar bidang
akademik. Kegiatan ini diadakan secara swadaya
 dari pihak
sekolah maupun siswa-siswi itu sendiri untuk merintis kegiatan di luar jam
pelajaran sekolah.

Potensi peserta
didik dibedakan menjadi
potensi fisik dan potensi psikologis.

  • Potensi
    fisik berkaitan dengan kondisi dan kesehatan tubuh, ketahanan dan kekuatan
    tubuh, serta kecakapan motorik
  • Potensi
    psikologis berkaitan dengan kecerdasan atau inteligensi, bakat, dan
    kreativitas

Faktor
yang mempengaruhi potensi peserta didik

  • Faktor
    internal adalah faktor yang ada dalam diri peserta didik itu sendiri, seperti
    faktor fisik, faktor psikologis, dan
    faktor spiritual.
  • Faktor
    eksternal adalah faktor yang berasal dari luar diri peserta didik, seperti
    faktor lingkungan, faktor sosial, dan faktor Pendidikan

Kegiatan
ekstrakurikuler memiliki beberapa fungsi, antara lain: pengembangan, sosial,
rekreatif, dan persiapan karir.

  • Fungsi
    pengembangan: kegiatan ekstrakurikuler dapat membantu peserta didik
    mengembangkan potensi fisik dan psikologis mereka, seperti kecerdasan, bakat,
    kreativitas, kesehatan, dan keterampilan. Kegiatan ekstrakurikuler juga dapat
    membantu peserta didik mengembangkan sikap dan nilai-nilai positif, seperti
    disiplin, tanggung jawab, kejujuran, toleransi, dan kepedulian.
  • Fungsi
    sosial: kegiatan ekstrakurikuler dapat membantu peserta didik berinteraksi dan
    bersosialisasi dengan orang lain, baik sesama peserta didik, guru, pembina,
    maupun masyarakat. Kegiatan ekstrakurikuler juga dapat membantu peserta didik
    membangun jaringan dan relasi yang bermanfaat, serta mengembangkan rasa
    kebersamaan dan kekompakan.

  • Fungsi
    rekreatif: kegiatan ekstrakurikuler dapat memberikan kesempatan kepada peserta
    didik untuk bersenang-senang, berekreasi, dan melepas penat dari kegiatan
    belajar yang monoton. Kegiatan ekstrakurikuler juga dapat memberikan kepuasan
    dan kebahagiaan kepada peserta didik, serta meningkatkan keseimbangan antara
    fisik, mental, dan emosional.

  • Fungsi
    persiapan karir: kegiatan ekstrakurikuler dapat memberikan pengalaman dan
    wawasan kepada peserta didik tentang dunia kerja dan profesi yang diminati.
    Kegiatan ekstrakurikuler juga dapat memberikan bekal dan modal kepada peserta
    didik untuk menghadapi tantangan dan persaingan di masa depan, serta
    meningkatkan kualitas dan kompetensi diri.

Tujuan
kegiatan ektrakurikuler:

  • Mendukung
    perkembangan personal: kegiatan ekstrakurikuler dapat membantu peserta didik
    mengenali diri sendiri, mengembangkan potensi dan minat, serta membentuk
    karakter dan kepribadian yang baik, sehingga dapat meningkatkan rasa percaya
    diri, motivasi, dan prestasi.
  • Mengembangkan
    kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial: kegiatan ekstrakurikuler dapat
    membantu peserta didik belajar berinteraksi, bersosialisasi, dan bekerjasama
    dengan orang lain, sehingga membantu peserta didik mengembangkan sikap dan nilai-nilai sosial, seperti toleransi,
    solidaritas, empati, dan kepedulian.

  • Memperluas
    pengalaman sosial, wawasan, pengetahuan, dan keterampilan: kegiatan ekstrakurikuler
    dapat memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengenal dan mengalami
    berbagai hal baru, baik di dalam maupun di luar sekolah, sehingga memberikan
    pengetahuan dan keterampilan tambahan yang berguna bagi peserta didik, baik
    untuk kepentingan akademik maupun non-akademik.

  • Menyalurkan
    bakat, minat dalam membentuk karakter: kegiatan ekstrakurikuler dapat
    memberikan ruang bagi peserta didik untuk mengekspresikan dan mengembangkan
    bakat dan minat mereka, baik di bidang
    seni, olahraga, bahasa, atau lainnya, sehingga membantu peserta didik membentuk
    karakter yang sesuai dengan bakat dan minat mereka, seperti kreatif, inovatif,
    sportif, atau multilingual.

Jenis Kegiatan ekstrakurikuler

  • Ekstrakurikuler
    wajib adalah program ekstrakurikuler
    yang harus
    diikuti oleh seluruh siswa, terkecuali bagi siswa dengan kondisi tertentu yang
    tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
  • Ekstrakurikuler
    pilihan adalah program ekstrakurikuler
    yang
    diselenggarakan berdasarkan minat dan bakat siswa, serta tidak mengganggu
    kegiatan belajar mengajar.

Menurut
Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014
tentang Kegiatan
Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ekstrakurikuler
wajib adalah program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta
didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak
memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler tersebut.

Ekstrakurikuler wajib ditetapkan
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu pendidikan kepramukaan.

Oleh     karena  itu,       sekolah            tidak    boleh   menentukan
ekstrakurikuler wajib lainnya selain pendidikan kepramukaan. Sekolah
hanya dapat menentukan ekstrakurikuler pilihan yang diselenggarakan berdasarkan minat dan bakat peserta didik, serta tidak mengganggu kegiatan
belajar mengajar.

Menurut Permendikbud
No 62 Tahun 2014
tentang
Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, sekolah
tidak boleh menentukan ekstrakurikuler wajib lainnya selain pendidikan
kepramukaan.

Jika
sekolah melanggar ketentuan ini, maka sekolah dapat dikenakan sanksi
administratif oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sanksi
administratif dapat berupa teguran tertulis, pembinaan, pengurangan anggaran,
atau pencabutan izin operasional.

Sumber: Materi Pelatihan PintarBMBPSDM Kemenag

Last Modified: 29/03/2024

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *