Konsep Penilaian – Juknik Penilaian Hasil Belajar MTs 2018

Last Updated on 20.08.2026 by Zulfahmi M

A. Pengertian
Penilaian
Penilaian hasil belajar merupakan komponen penting dalam
penyelenggaraan pendidikan. Penilaian
adalah proses pengumpulan dan pengolahan
data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dapat ditempuh melalui peningkatan
kualitas sistem penilaiannya. Sistem penilaian yang baik akan mendorong
pendidik untuk menentukan strategi mengajar yang baik dan memotivasi peserta
didik untuk belajar yang lebih baik. Pelaksanaan penilaian di Madrasah
Tsanawiyah (MTs) mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan
penilaian lain yang relevan dari pemerintah.
Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang
perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:
  1. Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya
    penilaian atas pembelajaran (assessment
    of learning),
    melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian
    sebagai pembelajaran (assessment as
    learning)
    .
  2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi
    dasar (KD) pada Kompetensi Inti (KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
  3. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian
    yang membandingkan capaian peserta didik dengan kriteria kompetensi yang
    ditetapkan. Hasil penilaian seorang peserta didik, baik formatif maupun
    sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun
    dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang
    ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan
    kriteria ketuntasan minimal (KKM).
  4. Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan,
    artinya semua indikator diukur, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan
    KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui
    kesulitan belajar peserta didik.
  5. Hasil penilaian dianalisis untuk
    menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan
    pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta
    didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai
    umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.
B. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian hasil belajar di madrasah antara lain:
  1. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam aspek
    sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang sudah dan belum dikuasai
    peserta didik.
  2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar
    peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu
    semester, satu tahun, dan atau pada akhir masa studi pada satuan pendidikan.
  3. Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan
    tingkat penguasaan kompetensi peserta didik sesuai kriteria ketuntasan minimal
    (KKM) yang ditetapkan.
  4. Memperbaiki proses pembelajaran pada tahap berikutnya.
C. Fungsi Penilaian
Penilaian hasil belajar oleh pendidik memiliki fungsi
untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar dan mendeteksi kebutuhan
perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan
fungsinya penilaian hasil belajar oleh pendidik meliputi :

1. Formatif
Penilaian formatif merupakan penilaian yang menyediakan
informasi kepada peserta didik dan guru untuk digunakan dalam memperbaiki
kegiatan pembelajaran serta memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik
dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Hasil dari kajian
terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran
remedial dan perbaikan pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
2. Sumatif
Penilaian sumatif merupakan jenis penilaian yang
orientasinya adalah mengumpulkan informasi tentang pembelajaran yang dilakukan
pada rentang waktu tertentu atau pada akhir suatu unit pelajaran. Informasi
tersebut digunakan untuk menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada
akhir semester, satu tahun pembelajaran, atau akhir masa pendidikan di satuan
pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan
nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar peserta didik dari satuan
pendidikan.
3. Evaluatif
Penilaian berfungsi untuk mengevaluasi pengelolaan
pembelajaran pada unit kelas maupun satuan pendidikan.
D. Acuan Penilaian
Ada dua jenis acuan penilaian yang dipakai dalam
mengelompokan peserta didik yaitu:
  1. Penilaian Acuan Norma (PAN). Penilaian Acuan Norma ialah penilaian yang membandingkan
    hasil belajar setiap peserta didik terhadap hasil dalam kelompoknya. PAN
    digunakan untuk menentukan status setiap peserta didik terhadap kemampuan
    peserta didik lainnya. Artinya, PAN digunakan apabila ingin mengetahui
    kemampuan peserta didik di dalam komunitasnya seperti di kelas, madrasah, dan
    lain sebagainya. PAN menggunakan kriteria yang bersifat “relative”. Artinya, selalu berubah-ubah disesuaikan dengan kondisi
    dan atau kebutuhan pada waktu tersebut. Nilai hasil dari PAN tidak mencerminkan
    tingkat kemampuan dan penguasaan peserta didik tentang materi pembelajaran yang
    diujikan, tetapi hanya menunjukan posisi peserta didik dalam kelompoknya.
    Misalnya kelompok cepat, sedang atau lambat. Hasil PAN digunakan oleh guru dan
    madrasah untuk memonitor perkembangan individu peserta didik dan tidak harus
    dipublikasikan.
  2. Penilaian Acuan Kriteria (PAK). Penilaian acuan kriteria (PAK) biasanya disebut juga criterion evaluation adalah pengukuran
    keberhasilan peserta didik dengan menggunakan kriteria tertentu yang telah
    ditetapkan. Dalam pengukuran ini peserta didik dibandingkan dengan kriteria
    yang telah ditentukan terlebih dahulu berdasarkan tujuan pembelajaran, bukan
    dibandingkan dengan pencapaian peserta didik yang lain. Tingkat keberhasilan
    peserta didik tergantung pada penguasaan materi atas kriteria tersebut.
    Selanjutnya kriteria tersebut dikembangkan menjadi item-item soal baik soal
    dalam bentuk uraian, esai, pilihan ganda (PG), praktek atau lainnya. Penentuan
    bentuk soal disesuaikan dengan karakteristik dan tuntutan kriteria/indikator.
    Denagn demikian penguasaan terhadap kriteria mencerminkan penguasaan terhafap
    penguasaan tujuan pembelajaran, maka dengan PAK ini setiap peserta didik dapat
    diketahui tingkat kemampuannya.
E. Pendekatan penilaian
Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk
mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan
seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam
perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar, namun yang lebih
penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kompetensi peserta didik
dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, penilaian perlu dilaksanakan
melalui tiga pendekatan: (1) penilaian sebagai assessment of learning, yaitu penilaian terhadap hasil belajar; (2) assessment for learning, yaitu
penilaian untuk mendorong atau mengoptimalkan
proses pembelajaran, dan (3) assessment
as learning,
yaitu penilaian sebagai bagian dari proses pembelajaran yaitu
sebagai alat perbaikan proses pembelajaran.
Penilaian dalam Kurikulum 2013 diharapkan lebih
mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.
F. Prinsip Penilaian
Dalam melakukan penilaian hasil belajar agar hasilnya
dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak
lain yang akan menggunakan hasil penilaian, maka kegiatan penilaian harus
merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian, sebagai berikut.
  1. Sahih. Agar penilaian sahih atau valid, yaitu mengukur apa yang
    ingin diukur, maka harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan
    kemampuan yang diukur.
  2. Objektif. Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena
    itu, perlu dirumuskan petunjuk teknis penilaian (rubrik) sehingga dapat
    menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas.
  3. Adil. Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta
    didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat,
    status sosial ekonomi, gender, golongan dan hal-hal lain. Perbedaan hasil
    penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian hasil belajar
    peserta didik pada kompetensi yang dinilai.
  4. Terpadu. Berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu
    komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
  5. Terbuka. Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka,
    jelas dan dapat diketahui oleh siapapun yang berkepentingan. Dalam era
    keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai yaitu peserta didik dan
    pengguna hasil penilaian berhak mengetahui proses dan acuan yang digunakan
    dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh semua pihak.
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan. Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi
    dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau
    perkembangan kemampuan peserta didik.
  7. Sistematis. Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan
    mengikuti langkah-langkah baku.
  8. Beracuan Kriteria. Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan
    acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten
    atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan
    dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang
    sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran
    untuk mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum
    mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
  9. Akuntabel. Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik,
    prosedur maupun hasilnya.

Sumber: 
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada MTs