Last Updated on 20.08.2026 by Zulfahmi M
Tugas
Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah
Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah
Permendiknas
Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah,
Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi:
Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah,
Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa penilaian kinerja kepala sekolah meliputi:
- usaha
pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala
sekolah/madrasah; - peningkatan
kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan
selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan - usaha
pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah.
Penilaian
kinerja kepala sekolah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu,
tupoksi kepala sekolah mengacu pada tiga (3) butir di atas. Tupoksi kepala
sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang
standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan
rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5)
sistem informasi sekolah,
kinerja kepala sekolah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab itu,
tupoksi kepala sekolah mengacu pada tiga (3) butir di atas. Tupoksi kepala
sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang
standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan
rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5)
sistem informasi sekolah,
A. Perencanaan
Program
Program
- Merumuskan,
menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah. - Merumuskan,
menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah. - Merumuskan,
menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah. - Membuat
Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). - Membuat
perencanaan program induksi.
B. Pelaksanaan
Rencana Kerja
Rencana Kerja
1). Menyusun
pedoman kerja;
2). Menyusun
struktur organisasi sekolah;
3). Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah
per semester dan Tahunan;
4). Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
- a. melaksanakan penerimaan peserta didik baru;
- b. memberikan layanan konseling kepada peserta
didik; - c. melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler
untuk para peserta didik; - d. melakukan pembinaan prestasi unggulan;
- e. melakukan pelacakan terhadap alumni;
5). Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan
kegiatan pembelajaran;
6). Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
7). Mengelola sarana dan prasarana;
8). Membimbing guru pemula;
9). Mengelola keuangan dan pembiayaan;
10). Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
11). Memberdayakan peran serta masyarakat dan
kemitraan sekolah;
12). Melaksanakan program induksi.
C. Supervisi dan Evaluasi
- Melaksanakan program supervisi.
- Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
- Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
- Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan
tenaga kependidikan. - Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.
D. Kepemimpinan Sekolah
Kepala sekolah melaksanakan tugas
kepemimpinan sebagai berikut.
kepemimpinan sebagai berikut.
- menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
- merumuskan tujuan dan target mutu yang akan
dicapai; - menganalisis tantangan, peluang, kekuatan,
dan kelemahan sekolah/madrasah; - membuat rencana kerja strategis dan rencana
kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu; - bertanggung jawab dalam membuat keputusan
anggaran sekolah/madrasah; - melibatkan guru, komite sekolah dalam
pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah
swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara
sekolah/madrasah; - berkomunikasi untuk menciptakan dukungan
intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat; - menjaga
dan meningkatkan motivasi
kerja pendidik dan
tenaga - kependidikan dengan menggunakan sistem
pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan
kode etik; - menciptakan lingkungan pembelajaran yang
efektif bagi peserta didik; - bertanggung jawab atas perencanaan
partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum; - melaksanakan dan merumuskan program supervisi,
serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah; - memberi teladan dan menjaga nama baik
lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya; - memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan,
dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung
oleh komunitas sekolah/madrasah; - membantu, membina, dan mempertahankan
lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses
belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga
kependidikan; - menjamin manajemen organisasi dan
pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar
yang aman, sehat, efisien, dan efektif; - menjalin kerja sama dengan orang tua peserta
didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan
kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat; - memberi contoh/teladan/tindakan yang
bertanggung jawab; - mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan
kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya; - merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru
Pemula (PIGP) di Sekolah/ Madrasah; - menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program
Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan
tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K,
prosedur keamanan sekolah; - melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
- menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap
layak (profesional) membuat surat keputusan pengangkatan guru
menjadi pembimbing bagi guru pemula; - menjadi pembimbing, jika pada satuan
pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai
pembimbing; - mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan
lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala
sekolah/ madrasah tidak dapat menjadi pembimbing; - memantau secara reguler proses pembimbingan
dan perkembangan guru pemula; - memantau kinerja guru pembimbing dalam
melakukan pembimbingan; - melakukan observasi kegiatan mengajar
yang dilakukan guru pemula dan memberikan
masukan untuk perbaikan; - memberi penilaian kinerja kepada guru
pemula; - menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja
untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan
masukan dan saran dari pembimbing,
pengawas sekolah/ madrasah,
dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula; - memberi teladan dan menjaga nama baik
lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya; - memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan
baik dan didukung
oleh komunitas sekolah/madrasah; - membantu, membina, dan mempertahankan
lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses
belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan
tenaga kependidikan; - menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah /madrasah
untuk menciptakan lingkungan
belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif; - menjalin kerja sama dengan orang tua
peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan
kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat; - memberi contoh/teladan/tindakan yang
bertanggung jawab; - mendelegasikan sebagian tugas dan
kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya. penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan
sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang
sama sehingga sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;